situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com News berita
 
 
 
     
 
Minggu, 30/08/2009 [19:26:49]
 
  SMS Ibu Ani Yudhoyono soal Sutet  
  Warga Pandeglang Ditangkap  
  ditulis oleh Andrian Wibowo di Jakarta  
     
  Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran setahun terakhir sering mengirim SMS kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono yang berisi keluhan dipasangnya Sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dia anggap membahayakan.

"Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal," kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.

Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah sahur.

"Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini.

Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari. Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan Griya Labuan Asri, Labuan, Banten.

"Tapi masak masalah SMS saja suami saya ditangkap," keluhnya.

Adik Amin Rohmana, Pilan, mengaku heran dengan surat penangkapan yang dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan penangkapan yang berbeda-beda.

Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan pelanggaran terhadap KUHP. Tepatnya, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, 310 KUHP.

"Tapi pada surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT. Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP," beber Pilan yang juga mengaku tidak terima kakaknya ditangkap.

Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kkasus kakaknya sudah ditangani oleh Polda Banten.

"Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan.

Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin yang dikonfirmasi perihal penangkapan ini belum bisa dihubungi. - Sumber : detikCOM

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0