situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Opini berita
 
 
 
     
 
Jumat, 09/04/2010 [01:26:09]
 
  solusi banyaknya tindak korupsi di Indonesia  
  Inovasi Birokrasi  
  ditulis oleh Muhammad Sina' di lamongan  
     
  Oleh : Muhammad Sina’*
Indonesia merupakan negara digdaya dengan kualitas sumber daya alam. Hal ini dapat dibuktikan dengan perhutanan di kawasan belantara nusantara, pertambangan, perikanan, dan estetika pulau-pulau. Namun cukup disayangkan uang hasil produksi bahan mentah tak ter identifikasi, entah tangan rakus pejabat atau non pejabat yang membawa. Langkah antisipasi terhadap semakin menjamurnya tindakan korupsi sebenarnya sudah dilakukan, di antaranya melalui pelayanan mewah dengan remunerasi besar-besaran kepada pengabdi negara yang bertujuan maksimalisasi etos kerja sampai laporan per tanggung jawaban keuangan yang dimiliki, tetapi cara tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Malahan dewasa ini tindakan korupsi sudah menjadi makanan pokok media massa Indonesia. Sebut saja kasus Bibit-Candra, Bank Centurty, gayus tambunan, dll. Lebih parah lagi setatemen Susno Duadji yang membuat panas ketika mendengarnya “Gayus itu baru ujungnya”katanya.
Latar belakang timbulnya korupsi sebenarnya tidak luput dari sifat dasar Manusia. Harta, tahta, wanita akan selalu menghiasi kehidupannya. Kesepihakan, marjinalisasi, eksploitasi akan selalu dilakukan demi mendapatkan keuntungan sesaat, kalau mengekor pada teori yang dilahirkan oleh Freud tentang jiwa, koruptor tidak bisa menempatkan setatus id, ego, super ego (internal;baca) pada tempatnya. Paham hiduisme sudah melekat yang berdampak hilangnya sosok idealis menjadi pragmatis. Kedewasaan dalam bertindak memang perlu ditekankan sejak usia dini sampai mendarah daging sebagai pertahanan diri ketika terjadi dilema dalam suatu persoalan, sehingga perbuatan asusila yang menguntungkan dirinya dan berujung kerugian pada orang lain bahkan negara dapat berkurang.
Lemahnya sistem birokrasi juga tidak bisa dilepaskan dari korupsi. Kontrak politik tentunya sangat mempersempit ruang gerak prinsip yang sudah di tata mulai dari kecil. Tidak asing lagi tentunya bahwa cacat yang berakibat fatal bagi kolega nya atau atasannya tidak boleh dipublikasikan dengan mengatasnamakan loyalitas terhadap partai atau institusi, kalau hal ini di terjang sama halnya dengan bunuh diri, harus siap-siap angkat koper dari partai yang dibela. Bukti kongkrit adalah sikap Lily Wahid menyoal Bank Century yang lebih memilih independen dengan argumen yang ia miliki dari pada loyalitas terhadap partainya, langsung saja teguran keras (surat peringatan;baca) dari atasan berada dipelukannya.
Fenomena di atas memang sulit dicarikan solusi karena langsung bersinggungan dengan sifat dasar, selain itu perbuatan kotor korupsi sudah mentradisi di negara kita sehingga penanganannya membutuhkan proses yang tidak mudah. Rektor UIN Syarif Hidayatullah, jakarta, Komaruddin Hidayat di Jakarta, menilai, asas pembuktian terbalik adalah upaya paling memungkinkan untuk menekan praktik korupsi di Indonesia. Kekayaan pegawai yang didapat baik dari korupsi seharusnya bisa di sita oleh negara. Pembuktian terbalik itu terutama diberlakukan bagi presiden, menteri, pemimpin, badan usaha milik negara, kepala polri, jaksa agung, ketua mahkamah agung, dan pejabat strategis lainnya. “jadi kalau pejabat memiliki memiliki rumah mewah, mobil mewah dan kekayaan lain harus siap menjelaskan dari mana mereka dapatkan harta itu” kata Komaruddin. Komaruddin mengusulkan agar, harta kekayaan pejabat yang berasal dari sumber tidak sah, seperti korupsi harus di sita oleh negara. Kompas 5 April 2010.
Tindak pidana pelaku korupsi juga terkesan formalitas belaka. Hal ini tidak luput dari kritik mantan ketua pimpinan pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif. Dia menyayangkan hukuman yang tidak ada efek jera di kalangan penyelenggara negara. Mereka masih saja terjerambab pada kesalahan yang sama, terbelit korupsi. Sanksi pada pelaku korupsi pun perlu diperberat. kita memang dikenal sebagai bangsa yang beragama, tetapi nilai-nilai agama tak terinternalisasi dalam kehidupan kebanyakan warganya. Mau tidak mau hukuman di dunia harus diperberat. Bisa saja seperti hukuman mati di Cina” ungkap Syafi’i, Kompas 5 April 2010. Cukup masuk akal memang, dengan adanya hukuman mati maka kontrol semakin merebak nya tindakan korupsi bisa diminimalisir.
Hemat penulis, solusi yang diajukan oleh Bapak Komaruddin tidak akan bisa diterapkan di negara Indonesia karena adanya laporan pertanggung jawaban terhadap harta pejabat tanpa didasari sikap kejujuran mudah sekali untuk di manipulasi. Walaupun hitam di atas putih tetap menjadi prioritas tetapi hal itu bisa di rekayasa tanpa menimbulkan kecurigaan sedikit pun. Begitu pula pandangan Bapak Syafi’i yang menekankan hukuman mati bagi penyelewengan dana. Hal ini tidak akan mudah dilakukan karena Indonesia masih menggunakan hak pleidoi kepada tersangka, kalau tersangka tidak mempunyai bukti baru bukan berarti hukuman mati akan di alamatkan kepadanya karena titik rawan adalah hakim yang memutuskan. Ingat, Fenomena mafia hukum sampai sekarang belum bisa dicarikan solusi. Selain itu, UU no 31 1999 yang diperbarui dengan UU no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur hukuman mati dapat di jatuhkan pada pelaku korupsi ketika negara sedang dilanda krisis belum bisa direalisasikan hakim.
Pandangan saya sistem birokrasi lah yang harus di tata kembali dengan mengedepankan kesadaran dan transparan si dana yang digunakan pejabat. Presiden seharusnya turun langsung memperkokoh birokrasi tanpa adanya kepentingan pribadi atau parpol. Inilah yang harus ditekankan, selama ini intervensi parpol lah yang ada sehingga pemerintah terkesan menutup-nutupi perbuatan bobrok kolega nya. Pidato presiden tentang tidak berlakunya rumusan DPR menyoal adanya penyelewengan di tubuh pejabat terkait masalah Bank Century bisa menjadi tolak ukur. Permainan politik menghiasi setatemen presiden. Sudah saatnya teori Max Weber yang berupa rasionalisasi birokrasi digunakan dengan dua prinsip utama : norma impersonal yang bersifat kesedrajatan di depan hukum serta peraturan yang transparan dan penuh perhitungan
*Mahasiswa Uin Sunan Kali jaga Fakultas Ushuluddin

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0