situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Opini berita
 
 
 
     
 
Minggu, 18/07/2010 [17:55:23]
 
  Terkait Lelang Kebun PT Benua Indah  
  Bau bau korupsi di Bank Mndiri dan KPKNL Jakarta 1  
  ditulis oleh Muhamad Ikhsan/Pengamat ekonomi UI di depok  
     
  Latar Belakang Kredit PT Latar Benua Indah

PT.Benua Indah adalah perintis pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR Trans) yang pertama pada tahun 1990 di Kalimantan Barat berlokasi di Kabupaten Ketapang. Para Penggugat mendapat fasilitas kredit melalui PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kini telah menjadi PT Bank Mandiri (Persero) tbk atau dikenal sebagai Bank Mandiri pada tahun 1991. Kredit disalurkan untuk perusahaan inti Rp 108,63 miliar dan pembangunan kebun plasma Rp 139 miliar. pembangunan perkebunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1996 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan program transmigrasi, dalam rangka menunjang pemerataan pembangunan dan Kesejahteraan rakyat.

Hutang Benua Indah kepada Bank Mandiri (ex Bapindo)

Bahwa dalam perjalanannya, PT Benua Indah banyak mengalami kendala dan hambatan yang diluar kemampuan Para Penggugat , yaitu sejak mulai terjadinya Kasus Golden Key atas Bank Bapindo, krisis moneter dan politik tahun 1998 sampai dengan likuidasi Bank Bapindo dan kemudian merger Bank Mandiri, dimana penyaluran kredit untuk Para Penggugat menjadi tersendat-sendat. Namun Benua Indah harus menanggung pengadaan dana dan biaya-biaya ekstra pengamanan pembangunan serta atas kenaikan harga-harga dalam proses pembangunan, yang kesemuanya telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Para Penggugat sebagai perusahaan inti yang sifatnya selaku kontraktor pembangunan.

Pada saat adanya penyelesaian Kredit macet oleh BPPN , Benua Indah adalah salah satu kreditur yang tetap berusaha untuk mempertahankan kredit dengan tidak menyatakan ketidakmampuan dalam mengembalikan kredit bank Banpindo walaupun sebenarnya itu bisa saja dilakukan oleh Benua indah dimana periode 1998 sampai dengan 2003 adalah merupakan situasi sulit ekonomi nasional ,

Bahwa Akibat kenaikan harga dan lain-lain tersebut akhirnya Para Penggugat telah mengalami kerugian konversi kebun plasma sebesar Rp 85,8 Milyar, serta mempunyai sisa hutang pokok kredit pda Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 129,2 Milyar yang terdiri dari sisa hutang pokok init Rp 77,0 Milyar dan sisa hutang pokok plasma sebesar Rp 52,2 Milyar

Tahun 2003 sampai dengan 2005 Benua Indah meminta untuk silakukan rekstrukturisasi kredit pada bank mandiri , dan perlu diketahui tahun 2003 asalah merupakan tahun IPO Bank mandiri dimana kredit Benua indah masuk dalam program hapus buku bank mandiri untuk membersihkan buku besar /neraca keuangan Bank mandiri untuk melakukan IPO walaupun hak untuk menagih tetap ada pada bank mandiri ,tapi yang terjadi Pihak bank Mandiri tetap tidak ingin melakukan Rekstruturisasi terhadap kredit macet Benua Indah dan tetap menagih Bunga ,denda terhadap Benua indah dengan bunga dan denda dengan mengunakan Bunga Bank yang berlaku saat krisis ekonomi tahun 1997 dimana kita semua tahu suku bunga ditahun Berawal dari krisis nilai tukar pada pertengahan tahun 1997, dimana nilai rupiah terdepresiasi demikian dramatis terhadap mata uang negara lain khususnya dolar Amerika, memicu adanya ketidakpercayaan masyarakatterhadap rupiah.

Fakta menunjukkan ketidakpercayaan tersebut kemudianmenjalar sampai pada ketidakpercayaan pada perbankan yang bermuara pada timbulnya krisis perbankan.1 Bahkan untuk kasus di mana tingkat bunga pinjaman demikian tinggi baik karena akibat kebijaksanaan uang ketat yang diterapkan saat itu maupun tingginya bunga simpanan guna mempertahankan likuiditas bank, sehingga kemampuan debituruntuk mengembalikan kewajiban pada bank juga menurun. Akibatnya non performance loan (NPL) bank menjadi bertambah besar, bahkanpernah tercatat mencapai 50% dari total portfolio kredit perbankan. Keadaan seperti itu jelas merupakan

Dengan implementasi bunga, denda dan ongkos yang dilakukan Bank Bapindo yang kemudian menjadi Bank Mandiri tersebut yang sudah sangat sewenang-wenang. Hutang pokok yang awalnya hanya Rp 129.195.206.142,00 setelah dikenakan bunga, denda dan ongkos membengkak menjadi Rp 480.721.949.443,81.

Bank Mandiri harusnya melakukan Rekstruturisasi Kredit Macet Benua Indah
Restrukturisasi kredit untuk ‘membersihkan’ bank-bank, terutama yang direkapitalisasi, dari
beban NPL sehingga mempunyai performance yang lebih baik dan sehat.adalahmerupakan bagian dari program yang dilakukan oleh bank mandiri Mengingat strategisnya peran perbankan dalam perekomian nasional selaku intermediary institution, maka Bank Mandiri dipandang perlu untuk melakukan rekastruturisasi kredit macet Benua Indah , karena rekstrukturisasi hutang terhadap kredit macet dilindungi oleh UU dan Peraturan dari Bank Indonesia selama proses rekstrukturisasitersebut secara transfaran dan demi untuk membantu dunia usaha dan petani plasma sawit agar bangkit dari keterpurukan

Dalam hal ini bank dibebaskan menentukan atau memilih cara untuk menurunkan level NPL tersebut, apakah melalui penagihan langsung, atau melalui jalur hukum(gugatanpengadilan),atau melakukan restrukturisasi kredit. Dari beberapa alternatif tersebut tampaknya restrukturisasi kredit merupakan alternatif yang banyak ditempuh bank, termasuk bank yang direkapitalisasi. Dalam hubungan dengan hal tersebut langkah yang diambil BI untuk membantu proses restrukturisasi kredit adalah dengan menerbitkan SK Direksi BI No.31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Kredit.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa : “Restrukturisasi Kredit adalah upaya yang dilakukan oleh bank dalam
kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :
1. penurunan suku bunga;
2. pengurangan tunggakan bunga kredit;
3. pengurangan tunggakan pokok kredit;
4. perpanjangan jangka waktu kredit;
5. penambahan fasilitas kredit;
6. pengambilalihan aset debitursesuai ketentuan yang berlaku;
7. konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.”
Dari batasan tersebut tampak jelas bahwa arah dari restrukturisasi kredit pada prinsipnya untuk memperbaiki kualitas Kredit

Dalam kasus kredit Macet PT Benua Indah ternyata Bank Mandiri tidak melakukan langkah Rekstrukturisasi kredit benua indah . padahal kalau ditinjau dari prospek bisnis dan good will dari Benua Indah sangat memungkinkan Bank mandiri melakukan rekstrukturisasi terhadap kredit benua indah , karena sector usaha perkebunan kelapa sawit merupakan sector yang sangat menguntungkan dan banyak meyedot tenaga kerja .selain itu anggunan yang di berikan Benua Indah yang berupa 2 Pabrik Kelapa sawit dan kebun yang sudah tertanam melebih dari nilai pokok pinjaman yang diamabil oleh Benua Indah .

Ini memperlihatkan bahwa Bank mandiri bukan berfungsi sebagai pengerak ekonomi dan melakukan fungsi intermediasi untuk kemajuan ekonomi tetapi tak lebih dari Lintah Darat atau seperti BanK harian illegal yang sering mencekik rakyat kecil

Dugaan adanya Mafia Broker di KPKNL ,PUPN dan Oknum Bank Mandiri

Dari Uraian diatas patut diduga adanya kesengajaan oleh Direksi Bank Mandiri atau oknum oknum Bank mandiri pada bagian recovery Credit untuk melakukan pratek pratek makelar penjualan asset asset perusahaaan yang macet di bank mandiri dengan bekerja sama dengan oknum oknum KPKNL( Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang),PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dengan melakukan lelang yang seakan akan dilakukan dengan transfaran tetapi di balik cara cara tersebut mereka mendapatkan fee atau bonus gartifikasi dari pembeli Aset Aset PT Benua Indah ,

Dan ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi para mafia lelang di KPKNL dan Bank Mandiri yang rawan dengan KKN.

Jadi berhati hatilah dan berpikirlah ulang untuk berurusan dengan Bank Mandiri dan PUPN maupun KPKNL

Kasus kredit Benua Indah Group (BIG) di Bank Mandiri terus berkepaanjangan. Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I tengah melakukan upaya lelang terhadap asset Benua Indah Group.

Tindakan KPKNL ini jelas bertentangan dengan hukum karena KPKNL tidak memiliki wewenang untuk mengurus piutang Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara, sedangkan piutang Bank Mandiri jelas tidak termasuk dalam keuangan negara.

Selain itu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara secara jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .

Penyerahan Pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali dengan dimintanya Benua Indah Group oleh KPKNL untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama (PB) pada tanggal 20 Juni 2005.

Sebenarnya Pernyataan Bersama (PB) tertanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan dan dibatalkan. Akan tetapi KPKNL berkeras untuk menjadikan Pernyatan Bersama tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan kredit BIG melalui KPKNL.

Penyerahan pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri telah melanggar azas-azas perjanjian yaitu azas kebebasan berkehendak yang bertanggung-jawab (Kontracteervrijheid), azas keseimbangan, azas konsensualisme, azas persamaan, azas kekuatan mengikat, azas kepercayaan, azas kepastian hukum, azas moral dan kepatutan.

Tindakan KPKNL melelang aset Benua Indah Group telah telah mengubah karakter perjanjian perdata antara Benua Indah Group dengan Bank Mandiri. Kedudukan Bank Mandiri selaku kreditor yang semula "sama" (nebengeordnet) dengan Benua Indah Group selaku debitor, dirubah menjadi hubungan publik. Kedudukan Bank Mandiri menjadi lebih tinggi dari kedudukan Benua Indah Group .

Dalam posisi demikian kesepakatan tidak lagi menjadi asas, akan tetapi yang menjadi asas adalah kekuasaan.Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Kami selaku kuasa hukum Benua Indah Group menganggap KPKNL telah perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU BUMN, UUD 1945 dan azas-azas perjanjian dengan melakukan pelelangan terhadap aset Benua Indah Group. Perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi Benua Indah Group baik kerugian materiil maupun immateriil.

Selain menimbulkan kerugian bagi Benua Indah Group, tindakan KPKNL melakukan pengurusan kredit Benua Indah Group juga sangat merugikan petani plasma . Sebab dengan tidak dilakukannya restrukturisasi kredit proyek PIR Trans yang dilaksanakan oleh Benua Indah Group menjadi terlantar,padahal proyek PIR Trans yang dilakukan oleh Benua Indah Group dan petani plasma mempunyai prospek usaha yang sangat baik.Para petani tersebut sebagian didatangkan dari jawa dengan membawa impian akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.

Sejak kredit Benua Indah Group diurus oleh KPKNL, penjualan Tandan buah Segar menjadi terhambat dan secara otomatis pembayaran kepada petani plasma juga terhambat. Nasib puluhan ribu petani plasma bersama keluarganya kian hari kian tidak menentu. Terlebih lagi jika KPKNL memaksakan lelang, maka nasib petani plasma akan semakin terpuruk. Sebab investor yang baru rentu tidak mau membayar biaya konversi sekitar Rp 135 Milliar kepada petani plasma. Dikhawatirkan jika lelang tetap dipaksakan maka akan terjadi keresahan sosial yang timbul akibat terkatung-katungnya nasib para petani plasma bersama keluarganya.

TUNTUTAN BENUA INDAH GROUP
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugata. Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Adapun tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit Para Penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset Para Penggugat.Selain itu kami juga mengajukan tuntuan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 Milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 Triliyun.

Kami menghimbau agar pihak-pihak yang tadinya berminat untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit tersebut belum selesai. Selain itu perusahaan yang akan membeli aset Benua Indah Group juga akan mengalami kerugian karena konversi untuk 3663 Kepala Keluarga yang nilainya sekitar Rp 153 Milliar.

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0