situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Opini berita
 
 
 
     
 
Jumat, 27/08/2010 [16:29:08]
 
  ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  
  ditulis oleh Agus Pramudijono, S.H., M.Hum. di Surabaya  
     
  Pada tanggal 29 Desember 2006 telah diundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang Peraturan Pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Pasal 1, angka 1).

Untuk beberapa kota di Jawa Timur, nampaknya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah mulai dilakukan pendataan, yang untuk sementara ini sedang dilakukan adalah pemotretan dan pengambilan sidik jari dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur antara lain mengai Peristiwa Kependudukan yang meliputi Pindah datang bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap diatur dalam Pasal 17 ayat (3), Pindah datang bagi Warga Negara Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (3), Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pindah datang dari luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas diatur dalam Pasal 20 ayat (1), Perubahan status orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pindah keluar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap diatur dalam Pasal 22 ayat (1), Perubahan KK diatur dalam Pasal 62 ayat (2) dan Perpanjangan KTP diatur dalam Pasal 63 ayat (4).

Selain dari pada itu diatur pula mengenai Pelaporan Peristiwa Penting yang terkait dengan Kelahiran diatur dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1), Perkawinan diatur dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4), Pembatalan perkawinan dalam Pasal 39 ayat (1), Perceraian diatur dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4), Pembatalan perceraian diatur dalam Pasal 43 ayat (1), Kematian diatur dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1), Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4), Pengakuan anak diatur dalam Pasal 49 ayat (1), Pengesahan anak diatur dalam Pasal 50 ayat (1), Perubahan nama diatur dalam Pasal 52 ayat (2), Perubahan status kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Pasal 53 ayat (1) ; atau Peristiwa penting lainnya.

Selanjutnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting diatur dalam Pasal 93, Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan diatur dalam Pasal 94, Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan diatur dalam Pasal 95, Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan diatur dalam Pasal 96, Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6), diatur dalam Pasal 97 dan Dalam hal Pejabat pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, Pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) dan dalam hal Pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) ;
Bilamana terjadi pelanggaran, terhadap Penduduk yang bersangkutan akan dikenakan Sanksi baik Sanksi Administrasi ataupun Sanksi Pidana, sebagai berikut :

1. Sanksi Administrasi untuk pelanggaran terhadap Pindah datang bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3), Pindah datang bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3), Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pindah datang dari luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1), Perubahan status orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pindah keluar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1), Perubahan KK sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) dan Perpanjangan KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (4) , Kelahiran diatur dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1), Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4), Pembatalan perkawinan sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1), Perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4), Pembatalan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1), Kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1), Pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4), Pengakuan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), Pengesahan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1), Perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2), Perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) ; atau Peristiwa penting lainnya adalah berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1), (2) dan (3).

2. Sanksi Pidana-nya adalah :

a. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah), diatur dalam Pasal 93 ;

b. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-- (dua puluh lima juta rupiah), diatur dalam Pasal 94 ;

c. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-- (dua puluh lima juta rupiah), diatur dalam Pasal 95 ;

d. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) diatur dalam Pasal 96 ;

e. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-- (dua puluh lima juta rupiah), diatur dalam Pasal 97 ;

f. Dalam hal Pejabat pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, Pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) dan dalam hal Pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) ;

g. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94 Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan, diatur dalam Pasal 99.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kedepan diharapkan sudah tidak ada lagi Penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga yang double, sebab saat ini ditengarai masih banyak terdapat satu orang yang sama memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga yang alamatnya berbeda-beda yang berdampak merugikan orang lain dan bahkan tidak jarang pula merugikan Pemerintah.
- Sumber : GUS PRAM CENTRE SURABAYA

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0