|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
koran-radar.com News berita |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Selasa, 07/09/2010 [16:34:19] |
|
| |
BERTENTANGAN DENGAN UUD’45 |
|
| |
MENOLAK UU 40/2004 TENTANG SJSN |
|
| |
ditulis oleh Tri sasongko di Jakarta |
|
| |
|
|
| |
I. UU 40/2004 KEPENTINGAN SIAPA?
Setelah membaca keseluruhan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kami sampai pada kesimpulan bahwa Undang-undang ini mengikuti bentuk sistem asuransi sosial. Sistem ini merupakan penggabungan antara sistem asuransi dengan jaminan sosial yang kemudian menjadi sistem asuransi wajib.
Sistem ini dijalankan pemerintah sebagai salah satu mekanisme perlindungan sosial kepada masyarakat sebagai respon atau reaksi atas krisis ekonomi dalam sistem kapitalisme. Krisis umumnya menimbulkan dua hal yaitu pertama, tingginya permintaan bagi masyarakat miskin dan rentan terhadap perlindungan negara. Kedua, tingginya permintaan orang-orang kaya terhadap perlindungan asuransi untuk memperoleh jaminan atas harta, benda, kesehatan dan jiwa.
Hal inilah yang menyebabkan diskursus tentang sistem jaminan sosial marak terjadi sejak krisis moneter 1998 melanda dunia, khususnya Asia. Krisis ini melahirkan argumentasi dikalangan para pengambil kebijakan dan ekonom neoliberal bahwa negara harus memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Namun bentuk perlindungan sosial tersebut dilakukan dalam bentuk jaring pengaman sosial/batuan sosial dan asuransi sosial. Sehingga negara tetap tidak mendistorsi sistem pasar.
Meski asuransi sosial pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah dan diatur melalui Undang-undang yang khusus, namun dalam pelaksanaan selanjutnya sistem ini mengacu pada ekonomi pasar. Ada dua unsur utamanya, yaitu pemungutan premi dari masyarakat yang menjadi peserta dan penggunaan uang masyarakat untuk kepentingan bisnis atau investasi lainnya.
Terkait dengan krisis yang melanda negara-negara maju saat ini, maka salah satu langkah penting yang tengah diusahakn negara-negara maju adalah memindahkan pasar asuransi ke negara-negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki captive market yang besar. Atas dasar ini maka keberadaan Undang-undang Jaminan Sosial atau sejatinya adalah asuransi sosial memiliki arti penting bagi invasi kapitalisme lebih jauh dalam perekonomian Indonesia.
1. Definisi Asuransi Sosial
Bank Dunia mengeluarkan definisi jaminan sosial (sosial security) sebagai tindakan publik, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, untuk melindungi kaum miskin dan lemah dari perubahan yang merugikan dalam standar hidup, sehingga mereka memiliki standar hidup yang dapat diterima (The World Bank Researcher Observer, 1991). Instrumen yang terkait adalah jaminan pekerjaan dan pendapatan, serta beberapa instrumen kebijakan formal, seperti : asistensi, asuransi sosial, dan tunjangan keluarga.
Dalam situs Wikipedia disebutkan bahwa asuransi sosial juga diartikan sebagai setiap program yang disponsori pemerintah dengan empat karakteristik sebagai berikut: 1) manfaat, persyaratan dan aspek-aspek lain dari program ini ditetapkan dengan undang-undang; 2) Ketentuan eksplisit dibuat untuk account pendapatan dan biaya (sering kali melalui dana perwalian); 3) didanai oleh pajak atau premi yang dibayar oleh (atau atas nama) peserta (walaupun sumber pendanaan tambahan mungkin tersedia juga), dan 4) program melayani populasi tertentu, dan partisipasi yang baik wajib atau program ini adalah subsidi yang cukup besar untuk orang yang paling berhak memilih untuk berpartisipasi.
Asuransi Sosial juga didefinisikan sebagai program di mana risiko yang ditransfer dan dikumpulkan oleh sebuah organisasi (seringkali pemerintah), yang secara hukum diharuskan untuk memberikan manfaat tertentu.
Berdasarkan UU No 40/2004 tentang SJSN yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Selanjutnya sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial dengan mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial tersebut dilakukan melalui asuransi sosial yang diartikan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
2. Peran Lembaga Keuangan Multilateral
Keberadaan UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan agenda lembaga keuangan multilateral dalam hal ini World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB), dua lembaga keuangan multilateral yang memberi andil besar dalam pemberian utang dan perubahan berbagai peraturan perundangan dan kebijakan di Indonesia.
Dalam Public Disclosure Authorized yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (2010) menyatakan sedang menjajaki opsi-opsi untuk mendukung lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas rancangan dan pelaksanaan sistem asuransi sosial. Langkah awal mencakup pelaksanaan diagnosa awal, seperti tinjauan belanja publik untuk perlindungan sosial. Langkah selanjutnya dapat dikembangkan menjadi studi teknis yang mengkaji opsi-opsi reformasi berdasarkan pengalaman dalam menyelenggarakan program perlindungan sosial di negara-negara berpenghasilan menengah lain, untuk memberikan masukan kepada perumus kebijakan yang bertanggung jawab untuk merancang kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional di masa depan.
Sejak awal, lahirnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak lepas dari peran lembaga keuangan multilateral. Asian Development Bank melaporkan pada tahun 2002 bahwa mereka telah memberikan dukungan dana melalui Financial Governance and Sosial Security Reform Program (FGSSR), dalam menyukseskan program pengamanan sosial yang salah satunya adalah asuransi sosial.
Technical assistance tersebut akan disediakan, atas permintaan Pemerintah, untuk bantuan 1 juta dolar dari Technical Assistance Funding Program dari ADB untuk membantu implementasi FGSSR, termasuk studi kelayakan untuk reformasi pengamanan sosial, dengan pilihan restrukturisasi yang termasuk di dalamnya adalah skema asuransi sosial publik, dan bantuan dalam pembangunan hukum baru untuk jaminan sosial nasional.
Argumentasi dasar mengapa diperlukan asuransi sosial adalah krisis, secara khusus krisis moneter 1998. Menurut ADB krisis akan menjadi faktor utama yang dinilai akan meningkatkan pasar asuransi di negara-negara yang terkena krisis seperti Indonesia. Pasca krisis ADB mengeluarkan analisis sebagai berikut :
“Dalam meningkatkan sistem pengaman sosial (social security) yang telah menjadi prioritas pemerintah setelah krisis ekonomi Asia. Partisipasi dalam pengaturan pensiun secara formal menurun seiring dengan meningkatnya pengangguran, sebagaimana masyarakat fokus pada pemenuhan kebutuhan yang lebih mendesak daripada menabung untuk pensiun. Selama krisis, permintaan untuk pengelolaan yang lebih baik dari Jamsostek meningkat. Beberapa perusahaan mengeluarkan dana tersebut, sementara yang lainnya berhenti berkontribusi, dan beberapa perusahaan mengumpulkan kontribusi mereka untuk mengelola sendiri. Meskipun sifat wajib dari program ini tidak banyak dibantah, penghapusan monopoli pengelolaan oleh sebuah perusahaan pemerintah terus-menerus ditantang. Privatisasi pengelolaan dana provident (hemat) dapat didukung dengan pandangan bahwa pemerintah seharusnya tidak menjadi pasar saat sektor swasta dapat menyediakan produk atau jasa secara kompetitif ”.
Atas dasar kebutuhan tersebut, sebagaimana dilaporkan ADB, Pada bulan April 2002, tim yang dibentuk presiden untuk membuat kebijakan nasional dalam pengamanan sosial dan untuk menyiapkan hukum baru untuk sistem pengamanan sosial nasional. Tim tersebut mengevaluasi ruang lingkup potensial dalam hukum termasuk memperluas cakupan sektor informal. Hukum akan bertindak mempersatukan skema asuransi sosial dan menyediakan kerangka kerjasama untuk integrasi sektor pensiun sukarela.
3. Pasar Asuransi yang Menggiurkan
Sistem asuransi sosial berbeda dengan asuransi swasta pada umumua. Sistem asuransi swasta bersifat sukarela (Voluntary) sementara sistem asuransi sosial bersifat wajib . Partisipasi dalam program asuransi sosial pada umumnya bersifat wajib dengan pendanaan sebagian ditanggung oleh pemerintah. Dengan sifat wajib ini maka seluruh anggota masyarakat dalam wilayah suatu negara dapat secara otomatis sebagai peserta asuransi dibawah Undang-undang.
Sebelum UU No 40/2004 tentang SJSN disahkan, yaitu pada tahun 2002, sekitar 25 juta orang saat itu tercakup dalam program wajib melalui monopoli yang dijalankan oleh Negara, dan ada suatu tambahan satu juta peserta program pensiun sukarela. Sistem asuransi sosial Indonesia mencakup tiga program wajib meliputi pekerja sektor formal swasta, pegawai negeri, dan angkatan bersenjata.
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) bukanlah skema pensiun, namun skema tabungan wajib yang menyediakan cakupan untuk karyawan sektor swasta dan perusahaan milik negara (BUMN) dengan 10 karyawan atau lebih atau biaya upah bulanan minimal Rp1 juta.
Taspen (Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negari) mencakup semua PNS dan Asabri (Asuransi Sosial ABRI) meliputi polisi, dan personel pertahanan sipil dan militer. Skema wajib ini dapat dilengkapi dengan pensiun sukarela (dana pensiun) dari dua jenis, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Industri asuransi Indonesia ditandai oleh sejumlah besar perusahaan dalam sektor asuransi jiwa maupun non asuransi jiwa. Pada tanggal 31 Desember 2001, ada 61 perusahaan asuransi jiwa,109 perusahaan asuransi non-jiwa, dan 5 perusahaan asuransi sosial (program wajib di bawah monopoli Negara).
Sekitar 25.300.000 asuransi jiwa diterbitkan pada akhir tahun 2001, atau satu untuk setiap delapan anggota populasi. Selama periode 1996-2001, jumlah perusahaan asuransi life dan nonlife cukup stabil, dan aset gabungan meningkat dari Rp 12,9 triliun menjadi Rp 39,9 triliun. Dalam tahun baru-baru ini juga telah menunjukkan pertumbuhan yang cepat di premi bruto untuk sektor ini.
Upaya penggabungan antara sistem asuransi dengan jaminan sosial melalui asuransi sosial yang wajib akan menjadi pasar yang sangat besar bagi asuransi. Tidak hanya itu, upaya untuk memasukkan sektor informal sebagai peserta asuransi akan menyebabkan pasar asuransi dapat meningkat pesat hingga 100 juta jiwa lebih yang merupakan penjumlahan antara jumlah tenaga kerja sektor formal dan informal.
4. Daftar Negatif Investasi untuk Asing
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Perpres No. 36 tahun 2010 tentang Daftar negative Investasi (DNI) yang ditetapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei 2010. Selama pemerintahan ini telah sebanyak 3 kali pemerintah mengubah peraturan ini untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia.
Keluarnya peraturan yang baru menandai semakin terbukanya beberapa sektor penting bagi penanaman modal asing, salah satunya adalah sektor asuransi hingga 80 % dapat dikuasai modal asing.
Keluarnya daftar negative investasi yang juga memuat pembukaan sektor asuransi bagi penguasaan mayoritas oleh modal swasta asing, tentu akan menciptakan masalah terkait dengan sistem asuransi sosial yang saat ini hendak dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelaksana asuransi sosial melalui suatu lembaga yang disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sama sekali tidak terpisah dari kepentingan bisnis asuransi yang berorientasi profit. Yang lebih membahayakan lagi bisnis ini dapat secara mayoritas dikuasai modal asing.
Dengan demikian maka tidak hanya minyak, gas, mineral, batubara, hutan, perkebunan, perbangkkan, yang dikuasai modal asing. Hingga remah-remah, keringat orang miskinpun kini terancam akan berada dibawah kendali modal asing.
Satu hal perlu diketahui bahwa ketika jaminan sosial masuk dalam ranah bisnis maka tidak ada yang dapat menghalangi masuknya modal asing dalam sektor ini, karena itu dibenarkan oleh undang-undang penanaman modal (UU No 25 tahun 2007) yang menganut azas perlakuan yang sama (equal treatment) bagi penanaman modal asing, dalam negeri dan perusahaan negara. Sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan asuransi sosialpun akan berada dibawah kendali modal asing nantinya.
II. KRITIK TERHADAP ASURANSI SOSIAL
Meskipun UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah disahkan sejak tahun 2004, akan tetapi UU ini tak juga bisa diterapkan. Peraturan pemerintah yang mengatur masalah sebagaimana yang dimandatkan UU ini tidak kunjung terbit.
Kendala lainnya adalah belum adanya badan pelaksana SJSN. Ketentuan tentang badan pelaksana SJSN akan ditetapkan melalui UU tersendiri. UU tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di DPR yang diberi nama UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
Secara substabsial UU No. 40 Tahun 2004 sendiri masih menyisakan masalah. Banyak pihak masih menolak UU ini dikarenakan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang menghendaki sistem jaminan sosial yang berpihak pada rakyat khususnya kaum miskin yang merupakan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah para pengangguran, pekerja sektor informal, pekerja formal yang upahnya rendah, buruh tani/petani tak bertanah dan petani kecil. Mestinya sistem jaminan sosial harus mengedepankan kepentingan kelompok tersebut.
Data Dpertemen Tenaga Kerja menyebutkan jumlah tenaga kerja dengan status buruh/PNS adalah sebanyak 28,9 juta jiwa dari 104,48 juta jiwa penduduk yang bekerja. Data tersebut membuktikan bahwa sebagian besar tenaga kerja bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang rendah dan sangat rentan mengalami krisis.
Selain itu UU No. 40 Tahun 2004 hanya mencakup kelompok masyarakat yang mampu membayar iuran asuransi sosial. Dengan demikian maka hanya sekelompok kecil masyarakat yang mampu saja yang dapat memperoleh jaminan sosial, sementara sebagian besar lainnya yang tidak mampu tidak berhak mendapat asuransi sosial yang layak. Padahal jumlah masyarakat miskin masih sangat besar. Data statistik menyebutkan jumlah rakyat miskin di Indonesia mencapai 100 juta lebih. Mereka adalah individu dengan pendapatan dibawah US $ 2 perkapita / hari. Kelompok masyarakat ini dapat dipastikan tidak akan mampu membayar iuran asuransi sosial secara terus menerus.
Masalah lainnya yang tidak kalah penting adalah paradigma dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Semestinya sistem jaminan sosial nasional merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib memberikan jaminan sosial kepada masyarakatnya, khususnya ditengah kondisi perekonomian menghadapi krisis seperti sekarang ini.
1. Pentingnya Peran Negara
Saat ini muncul perdebatan yang tajam tentang siapakah yang harus menyelenggarakan SJSN. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut perdebatan tehnis akan tetapi jauh lebih dalam pada masalah perdebatan idiologis tentang paradigma ekonomi politik yang dianut oleh suatu negara.
Meskipun penyelenggaraan jaminan sosial tersebut secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 pasal Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, namun banyak pihak masih berusaha menafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing.
Dalam pandangan ekonomi politik neoliberal, negara tidak boleh ikut campur dalam urusan-urusan ekonomi, atau suatu urusan yang secara ekonomi menjanjikan profit bagi sektor swasta. Dalam padangan neoliberal sistem jaminan sosial adalah produk jasa yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan. Produk jasa semacam ini menjanjikan keuntungan yang besar bagi sektor swasta.
Pandangan yang lain yang antitesa terhadap gagasan neoliberal menganggap bahwa jaminan sosial adalah kewajiban negara. Sektor ini dianggap merupakan sektor strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama kelompok masyarakat miskin. Sehingga negara bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan jaminan sosial.
Itulah mengapa banyak kelompok masyarakat khususnya masyarakat miskin di Indonesia menolak sistem jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 ini. Undang-undang ini merupakan suatu skenario menyerahkan suatu urusan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kepada perusahaan asuransi. Sehingga UU No. 40 Tahun 2004 ini secara substansi merupakan sistem asuransi sosial yang beroperasi lebih mirip dengan perusahaan asuransi.
Meskipun perusahaan asuransi yang rencananya akan ditunjuk negara sekalipun adalah BUMN namun tidak ada jaminan dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini dikarenakan jika dilihat dari orientasi ekonominya, BUMN-BUMN yang dimaksud adalah perusahaan yang berorientasi pada profit yang tidak ubahnya dengan perusahaan swasta lainnya.
UU No. 40 Tahun 2004 ini akan menjadi pintu masuk bagi perusahaan asuransi besar dari luar negeri. Dalam sistem ekonomi politik yang sangat liberal seperti Indonesia maka sangat memungkinkan perusahaan asuransi milik negara dan asuransi nasional akan berpindah tangan kepada pihak asing.
Peluang dominasi asing dikuatkan dengan lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), yang kemudian diturunkan dalam peraturan Presiden no 77 tahun 2007 tentang daftar negatif investasi, yang isinya telah membuka sektor-sektor strategis bagi penanaman modal asing. Padahal penguasaan modal asing dalam sektor asuransi saat ini saja diperkirakan mencapai 95 %. Kondisi semacam ini dapat menimbulkan masalah tersendiri terkait dengan sistem asuransi sosial yang hendak dikembangkan. Akibatnya penyelenggaraan asuransi sosial bagi rakyat Indonesia akan jatuh jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan asing.
Belakangan, nasib masyarakat Indonesia semakin terancam dengan disepakatinya berbagai agenda Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN China, India, Korea dan potensial FTA dengan Uni Eropa serta AS, Perjanjian-perjanjian d iatas akan membuka peluang-peluang ekspansi bisnis jasa termasuk asuransi dari negara-negara maju ke Indonesia. Menghadapi intensifnya bisnis asuransi tersebut mengharuskan negara memberikan tanggung jawab minimum terhadap rakyat.
Pada sisi lain, kuatnya tekanan globalisasi dan persaingan bebas menyebabkan rakyat semakin rentan terhadap situasi krisis. Untuk itu diperlukan mekanisme hukum yang mampu memberikan perlindungan sosial secara maksimum dalam rangka menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup rakyat. Urusan semacam ini tentu saja tidak dapat dilimpahkan kepada pihak swasta, melainkan harus ditangani oleh lembaga negara yang kuat dan memberikan jaminan sosial yang berkelanjutan dan berkepastian serta tidak berorientasi mencari keuntungan.
2. Belajar dari Krisis Global
Krisis keuangan global yang melanda AS dan kemudian menular ke Eropa, Jepang, dan bahkan negara-negara berkembang, sebagian besar merupakan akibat ulah dari perusahaan-perusahaan asuransi.
Perusahaan American International Group (AIG) yang merupakan perusahaan asuransi terbesar di dunia salah satu diantara penyebab krisis. Perusahaan ini bahkan memohon untuk disuntikkan dana darurat sebesar 40 bilyun dolar dari pemerintah AS untuk menghindari kebangkrutan total. Selain itu beberapa perusahaan asuransi lainnya seperti Washington Mutual Fund, dan Wachovia, juga terjungkal. Jutaan orang yang membayar asuransi dirugikan oleh berbagai perusahaan tersebut.
Pengalaman hancurnya perusahaan-perusahaan asuransi AS merupakan fakta bahwa menyerahkan urusan jaminan sosial dan asuransi sosial kepada sektor swasta sama sekali bukan hal yang tidak beresiko. Negara kembali harus menutupi utang-utang perusahaan asuransi dalam jumlah yang sangat besar. Moral Hassard yang didukung oleh sistem yang liberal menyebabkan perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan dana-dana masyarakat dalam kegiatan spekulasi yang sangat beresiko.
Fakta tersebut juga membuktikan bahwa pada akhirnya negara yang harus bertanggung jawab untuk mengatasi krisis semacam itu. Padahal sebelumnya perusahaan-perusahaan swasta telah mengeruk keuntungan yang sangat besar dari bisnis asuransi.
Berbeda dengan logika yang dikembangkan selama ini bahwa menyerahkan urusan jaminan sosial dan asuransi sosial kepada sektor swasta adalah satu strategi untuk mengurangi beban negara. Mungkin saja kewajiban negara dapat berkurang dalam jangka pendek akan tetapi dalam jangka panjang justru menimbulkan ledakan sosial yang besar.
Padahal akibat dari krisis keuangan global tersebut tidak hanya pada perusahaan asuransi sendiri, akan tetapi juga keseluruh bidang seperti pada investasi, perdagangan dan sektor keuangan lain yang menyebabkan krisis ekonomi secara keseluruhan. Bahkan efek krisis global menular ke negara-negara berkembang dan miskin. Saat ini bahkan negara-negara seperti Indonesia harus ikut andil dalam membiayai krisis.
3. Strategi Ekspansi Bisnis Asuransi
Membaca seluruh isi UU No. 40 Tahun 2004 tidak satupun pasal yang menyebutkan bahwa negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pada point menimbang huruf b disebutkan bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal ini seharusnya menyebutkan secara tegas bahwa negara wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem jaminan sosial nasional.
Kuat indikasi bahwa negara dengan sengaja hendak lepas tangan dalam urusan jaminan sosial, dan akan diserahkan pada badan usaha/ perusahaan yang berorientasi keuntungan. Ini tampak jelas dalam pasal pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya”. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa “Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
Kedua pasal tersebut berarti bahwa setiap peserta asuransi sosial dan peserta jaminan sosial memiliki kewajiban untuk membayar untuk dapat memperoleh jasa jaminan sosial tersebut.
Peran pemerintah dalam hal ini bersifat ambigu dan tidak jelas keberpihakannya. Dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.” Pasal tersebut mengindikasikan bahwa bantuan pemerintah yang bersifat general baik kepada yang mampu maupun yang miskin akan diserahkan pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh negara untuk dikelola dalam rangka meraih profit.
Indikasi ini sangat jelas jika melihat Bab III tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah : a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga-lembaga tersebut adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan dan bukan pelayanan publik. Meskipun pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan bisnis swasta masuk dalam penyelenggaraan sistem asuransi sosial tersebut.
Kewajiban membayar bagi peserta dijelaskan lebih lajut dalam Pasal 17 ayat 1 yaitu “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Dan dipertegas lagi dalam Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala”.
Kedua pasal tersebut berpotensi menjadi sumber tekanan yang bertubi-tubi bagi pekerja atau peserta jaminan sosial lainnya.
Meskipun dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan bahwa Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah dan pasal 17 ayat 5 menyatakan bahwa “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan”, namun kewajiban pemerintah untuk membayar tersebut bersifat kondisional. Hal tersebut tampak jelas dari bunyi pasal 17 pasal 6 yang menyatakan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Tidak ada gambaran bagaimana pemerintah akan membuat aturan pelaksanaannya. Apakah dalam hal ini pemerintah akan berpihak ke rakyat atau pada perusahaan asuransi?
4. Kembali Pada Konstitusi
Jika melihat pasal inti yang menjadi intisari dari sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa UU No. 40 tahun 2004 ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 45 pada pembukaan dan batang tubuh, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, Jaminanan Sosial, dan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
Padahal definisi Jaminan sosial adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain. (wikipedia Indonesia)
Lebih jelas lagi disebutkan dalam Preambule UUD 1945 bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Cita-cita konstitusi tersebut mengisyaratkan bahwa sistem jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Selain itu kewajiban negara juga diatur dalam Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”.
Menurut UU No 4 Tahun 2004 tentang SJSN sendiri landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian maka pasal-pasal yang bersifat kapitalisme neoliberalisme dalam UU SJSN mesti dibatalkan. Selain karena melanggar konstitusi, pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan beban, tekanan dan kemiskinan yang semakin dalam bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sebagai akibat ikut serta dalam sistim dan membayar iuran yang diwajibkan oleh undang-undang ini.
Apalagi kondisi ekonomi global yang saat ini tengah mengalami krisis, perusahaan-perusahaan multinasional akan semakin ekspansif dalam rangka perluasan pasar dan akumulasi keuntungan. Termasuk di dalamnya adalah penguasaan pelayanan jasa asuransi.
Sehingga sistem asuransi sosial sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2004 tentang SJSN dapat berdampak kontraproduktif dalam upaya memajukan produksi, produktifitas nasional, kesejahteraan rakyat dan kebudayaan bangsa. UU ini pada satu sisi menjadi lahan bisnis bagi perusahaan swasta namun pada sisi lain menjadi beban ekonomi baru bagi masyarakat Indonesia.
III. MENGGUGAT PASAL 17
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dirumuskan :
1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan mebayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
5) Pada tahap pertama, iuran sebagaiman dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pasal 17 ayat (1) Yang Merugikan Warga Negara
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan ketentuan pelaksanaan jaminan sosial yang mewajibkan kepada pesertanya membayar iuran dan iur tanggung jika sakit adalah bukti negara menegasikan kewajibannya (state obligation) untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Secara langsung dan terang-terangan negara telah melanggar hak konstitusional rakyat atas jaminan kepastian kewajiban pemeliharaan Negara kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Sistem hukum hak asasi manusia internasional menempatkan Negara sebagai aktor utama yang memegang kewajiban dan tanggungjawab (duty holders). Sementara individu (termasuk juga kelompok dan “rakyat”) berkedudukan sebagai pemegang hak (right holders). Negara dalam sistem hak asasi manusia dengan demikian tidak memiliki hak ; kepadanya hanya dipikulkan kewajiban atau tanggungjawab (obligation atau responsibility) untuk memenuhi hak-hak (yang dimiliki individu atau kelompok) yang dijamin di dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tersebut.
Pertanggungjawabkan negara seperti dikemukakan diatas, biasanya dilihat dalam tiga bentuk yaitu: Yang pertama adalah dalam bentuk menghormati (obligation to respect), dan yang kedua adalah dalam bentuk melindungi (obligation to protect), sementara yang terakhir adalah dalam bentuk pemenuhan (obligation to fulfil).
Tanggung jawab yang pertama (to respect), menuntut negara untuk tidak melanggar hak-hak asasi warga negaranya. Tanggungjawab kedua (to protect) menuntut negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara diwilayahnya. Sedangkan tanggungjawab yang ketiga, negara dituntut mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negaranya.
“Fundamental Norm” Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) juga menegaskan :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Juga di dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.”
Kedua pasal diatas mengatur kewajiban Negara di bidang kesejahteraan sosial sebagai bentuk perlindungan jaminan hak-hak konstitusional setiap warganegara;
Perlindungan jaminan hak-hak konstitusional setiap warganegara dibidang kesejahteraan merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai Negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Di dalam rumusan pasal-pasal diatas, terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan Negara kesejahteraan sebagai mana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam tataran realitas.
Negara Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan, berarti terdapat tanggung jawab Negara untuk mengembangkan kebijakan Negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.
Maka sudah seharusnya Pemerintah Indonesia menjalankan amanat UUD 1945 sebagai Norma dasar dalam kehidupan bernegara, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Kovenen Hak Ekonomi sosial dan Budaya dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, tanggal 28 Oktober 2005 sehungga dituntut untuk menjalankan semua isi dalam Kovenan tersebut dalam kebijakan bernegara dan berpemerintahan.
Maka tidak terkecuali dengan dikeluarkannya Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional sudah seharusnya sebagai upaya maksimal untuk menjalankan hak azasi warga negara Indonesia, sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak, manusiawi, dan bermarabat.
Maka sisitem yang dibangun juga bukan justru menegasikan kewajiban menjadi hak. Sebagaimana konsepsi hak azasi manusia dalam kehidupan bernegara. Hal ini sangat jelas dengan rumusan Pasal 17 ayat (1) yang mewajibkan setiap orang untuk membayar iuran. “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.”
Berdasarkan hal tesebut maka, dengan berlakunya Pasal 17 Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, berpotensi akan merugikan hak setiap warga negara. Hal ini sangat jelas jika memperhatikan rumusan Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Selain itu, Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menegaskan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”
Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dirumuskan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”
2. Pasal 17 ayat (2) Yang Merugikan Pekerja
Dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional ditegaskan “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan mebayarkan iuran tersebut kepada badan penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.”
Pasal ini sesungguhnya sedang melakukan tindakan pelimpahan beban dan tanggungjawab negara kepada warga negara dan sektor swasta yakni perusahaan pemberi kerja.
Dengan demikian negara mengijinkan dan melegitimasi pungutan dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya, yang sudah pasti membebani dan mengintimidasi pekerja (pemerasan), seperti sistem yang masih berlaku hingga saat ini. Padahal pungutan terhadap pekerja sebagaimana yang dilakukan selama ini oleh perusahaan asuransi JAMSOSTEK telah terbukti memberatkan pekerja, khususnya mereka yang memiliki upah rendah.
Dana yang dipungut dari para pekerja tidak dikelola secara demokratis dan transparan. Perusahaan-perusahaan asuransi menggunakan dana pekerja untuk kepentingan bisnis yang hasilnya tidak terbukti dibagikan kepada pekerja.
Hampir separuh pekerja di Indonesia adalah pekerja miskin, pada tingkat upah rata-rata pekerja yang berlaku sekarang, jika dibagikan kepada rata-rata anggota keluarga pekerja, lebih dari 45 persen rumah tangga pekerja dan anggota keluarganya memiliki pendapatan perkapita dibawah 2 US $ per hari.
3. Pasal 17 ayat (3) Yang Menimbulkan Kastanisasi
Pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional “ Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.”
Pasal ini potensial menimbulkan kastanisasi atas jenis pelayanan bagi warga miskin dan warga kaya, serta kemampuan suatu daerah otonomi dengan daerah otonomi lainnya, sehingga mengabaiakan prinsip keadilan, kesetaraan dan anti diskriminasi.
Nilai pungutan iuran yang didasarkan pada pertimbangan yang sifatnya kondisional membuka peluang pemerintah menetapkan kebijakan iuran yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu.
Iuran yang selama ini dipungut dari pekerja telah terbukti tidak hanya memberatkan pekerja, namun juga penguasaha. Ditengah kondisi lemahnya industri nasional yang cenderung mengarah pada de industrialisasi, dan ekonomi yang diterpa krisis berkepanjangan, kebijakan pemerintah yang memberatkan kalangan dunia usaha seharusnya dihindari.
Nilai kebutuhan hidup layak yang dijadikan dasar dalam menentukan nilai iuran yang dipungut, hingga saat ini masih dipersoalkan oleh pekerja dan organisasi pekerja. Nilai kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh pemerintah masih jauh dari harapan pekerja. Sehingga pungutan mengurangi pendapatan pekerja secara significant.
4. Pasal 17 ayat (4) dan (5)
Ketentuan pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional mereduksi kewajiban negara atas jaminan sosial keseluruhan bagi semua warga negara, serta menegaskan bahwa orang miskin “dilarang tua dan dilarang mati”.
Pasal 17 ayat (4) UU Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional berbubunyi
“Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Dan Ayat (5) berbunyi “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan”.
Rumusan diatas menegaskan bahwa hanya iuran tahap pertama yang akan dibayar oleh pemerintah, sementara itu bagaimana dengan iuran tahap selanjutnya ? Padahal iuran wajib itu “premi” yang harus dibayar setiap bulan.
Memperhatikan pasal 17 ayat 5 tersirat pengertian bahwa hanya iuran tahap pertama untuk jaminan kesehatan yang dibayarkan negara, sementara iuran untuk jenis jaminan sosial lainnya (kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian) tidak dibayarkan. Bagimana mungkin masyarakat miskin dapat membayar iuran untuk berbagai jenis asuransi sosial, sementara untuk makan dan kebutuhan dasar sehari-hari sudah sangat susah.
Apalagi jika memperhatikan ketentuan pasal 1 ayat 5 yang menegaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pemerintah adalah dalam bentuk bantuan, yang artinya mengikuti situasi dan keadaan ekonomi, bahkan menegasi makna wajib menjadi bantuan, yang artinya suka-suka, kondisional dan menunggu political will pemerintah.
Ketentuaan tersebut secara jelas-jelas mengebiri makna Pasal 34 ayat 2 yang menegaskan negara bertanggungjawab/menjamin kesejahteraan warga negaranya;
Rumusan ini juga menegaskan tentang adanya kepentingan politik ekonomi asuransi atas orang yang sakit yang menjadi peserta. Warga negara khususnya yang sakit telah menjadi nilai yang strategis bagi “akumulasi modal yang murah dan menjadi pasar yang diciptakan oleh negara (captive market)”. Kepentingan inilah yang melandasi lahirnya rumusan pasal-pasal diatas.
Selain itu ada 76,4 juta rakyat miskin yang ditanggung oleh APBN dari Rp. 5,1 Triliun (Data Departemen Kesehatan RI) dalam program Jamkesmas yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam tahun 2011 diperkirakan akan menjadi Rp. 9 Triliun pada APBN 2011. Dana ini akan menjadi fress money yang sedang ditunggu-tunggu oleh perusahaan – perusahaan asuransi.
Seharusnya, penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus dapat menjamin setiap pesertanya menikmati jaminan sosial di manapun pesertanya berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan, untuk semua usia dan semua penyakit;
Seharusnya, Sistem Jaminan Sosial merupakan sistem yang bertujuan menjaga dan meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
Apabila ketentuan pasal 17 ayat (5) Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional seperti tersebut di atas dilaksanakan, maka ketentuan tersebut dapat berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar yang telah dijamin di dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan semua uraian tersebut diatas, maka kami berkesimpulan ketentuan rumusan Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5), dan Pasal 34 UUD 1945.
Permohonan Pengujian Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional akan berdampak langsung terhadap RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka kami Pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar mengeluarkan penetapan atau putusan sela untuk menghentikan sementara Proses Pembahasan hingga keluarnya putusan atas perkara aquo, hal ini semata-mata demi efisiensi anggaran dan kepastian keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
IV. MENOLAK UU NO 40/2004 TENTANG SJSN
1. Bisnis Asuransi Dalam SJSN
Secara keseluruhan, apabila UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia (Bab 3, Pasal 2), maka sudah tentu sistim yang berlaku bukanlah jaminanan sosial, melainkan sebuah sistim asuransi sosial ( Bab I Pasal 1 Ayat 3) yang akan berlaku seperti yang sudah dituliskan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib.
Memang ditegaskan bahwa pemerintah menanggung iuran tersebut bagi orang miskin dan tidak mampu, tapi bagi masyarakat yang diluar klasifikasi tersebut diwajibkan ikut serta dan membayar sendiri iuran wajib tersebut.
Namun pada saat sakit, pasien miskin, tidak mampu ataupun yang mampu tetap harus urun biaya (Bab VI, Pasal 22, Ayat 2 dan 3). Pasal ini bersifat karet karena tidak jelas maksud Jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, yang dapat menyebabkan urun biaya peserta dikenakan urun biaya. Sehingga dapat disalah gunakan sehingga pasien tetap harus membayar biaya kesehatannya walaupun sudah membayar iuran wajib secara langsung atau dibayar pemerintah.
Layaknya bisnis asuransi yang mencari untung dimanapun seperti yang berlaku sampai saat ini, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengijinkan dana yang terkumpul untuk dikelola sesuai dengan kebijakan investasi dana jaminan sosial (Bab IV, Pasal 7, Ayat 3b). Hal investasi ini diperjelas lagi dalam Penjelasan undang-undang tersebut pada penjelasan umum tentang Prinsip dana amanat yang dikelola untuk mendapatkan hasil berupa dividen dari pemegang saham.
Sekali lagi pengembangan dana diijinkan seperti yang tertulis dalam Penjelasan Undang-undang ini, yang menegaskan arti dana amanat adalah iuran dan hasil pengembangan.
Untuk itu KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT Menolak seluruh Substansi dalam UU 40/2004 Tentang SJSN ini, karena :
1. Seluruh rakyat akan diwajibkan mambayar iuran wajib
2. Walaupun iuran wajib bagi orang miskin atau tidak mampu, akan dibayar negara namun kalau sakit besar kemungkinan harus membayar urun biaya.
3. Dana yang terkumpul bukan dipakai untuk pelayanan namun dijadikan modal investasi.
KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT menegaskan bahwa Undang-undang SJSN di atas bertentangan dengan UUD’45, yang sudah memastikan setiap orang memiliki hak hidup baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 1 ) secara cuma-cuma.
KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT menegaskan bahwa Undang-undang SJSN yang dijalankan dengan sistim Asuransi Sosial bertentangan dengan UUD’45 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 3 dan Pasal 34, Ayat 2) .
KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT menegaskan bahwa Undang-undang SJSN, yang akan tetap memungut urun biaya pada rakyat miskin dan tidak mampu dengan alasan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, bertentangan dengan perintah konstitusi agar negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar (UUD’45 Pasal 34 Ayat 1).
Untuk itu KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO-RAKYAT menyerukan agar seluruh rakyat miskin, pegawai negeri, buruh, tani nelayan dan prajurit agar menolak pemberlakuan UU 40 Tahun 2004 Tentang SJSN ini karena secara eksplisit dan implisit adalah sistim asuransi yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD’45.
Kami juga mengajak seluruh rakyat untuk mendoakan agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan seadil-adilnya, demi rakyat dan bangsa Indonesia.
Kami memaafkan juga seluruh anggota DPR-RI Periode 1999-2004 dan Pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang sempat khilaf mengeluarkan UU SJSN yang secara legal menyerahkan seluruh rakyat Indonesia pada bisnis asuransi.
Namun seluruh rakyat Indonesia tidak akan pernah memaafkan Pemerintah Soesilo Bambang yudhoyono dan DPR RI, jika akhirnya tetap memberlakukan UU SJSN dan mengesahkan RUU Badan penyelenggaran Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Karena rakyat secara langsung menjadi objek dari pemerasan dan penghisapan sistim asuransi yang mengatas namakan Jaminan Sosial. Tidak ada pilihan lain bagi kami untuk menyerukan perlawanan!
Jakarta, 26 Agustus 2010
KOALISI JAMINAN SOSIAL PRO RAKYAT
Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia -
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia –
Persatuan Rakyat Pekerja – PRP
Serikat Rakyat Miskin Indonesia - SRMI
Institute For Global Justice – IGJ
Serikat Pekerja Pos Dan Giro
Serikat Pekerja KOJA
Gema Nusantara
Dewan Kesehatan Rakyat - DKR
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|