situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Senin, 14/05/2012 [15:07:31]
Kembalikan pada standar yang benar
Ketika yang tak wajar dipandang lumrah
Terinspirasi dari kemacetan yang terjadi di sebuah terminal bus kota Depok, saya tertarik untuk membahas tentang standar kewajaran. Sebenarnya kemacetan di seputar terminal bukan hal yang baru. Bisa d... oleh Sarah di cibinong
 
 
News :: Rabu, 09/05/2012 [12:35:45]
Dari Kita
Seputar Kampus Unsera
Opini :: Selasa, 01/05/2012 [10:40:28]
Pendidikan
BBM non-subsidi untuk motor pendidikan
News :: Senin, 30/04/2012 [23:25:45]
Perguruan Al Hikmah Aceh Gelar Maulid
AL HIKMAH; TAKTIK DAKWAH MERAJUT UKHUWAH
News :: Senin, 09/04/2012 [03:13:45]
Surat Terbuka untuk Anggota Wisma
-
Opini :: Sabtu, 07/04/2012 [19:45:18]
secercah Harapan
Untuk KH. A. Mustofa Bisr
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Opini berita
 
 
 
     
 
Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
 
  Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau  
  ditulis oleh Danni Ferianto di depok  
     
  Kecelakaan tragis di Tugu Tani, Gambir kian menegaskan bahaya pengaruh minuman keras. Sebagaimana penjelasan pihak Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI, Afriani Susanti, menenggak tiga botol minuman keras (miras) jenis whiski dan bir pada malam sebelum kecelakaan. Afriani juga disebutkan mengkonsumsi setengah butir pil ektasi.

Psikiater Universitas Indonesia, Profesor Dadang Hawari mengatakan penabrakan yang dilakukan Afriani membuktikan minuman keras dan narkoba berdampak fatal, tidak hanya bagi psikologis individu, tapi juga tindakan sosial. Realitanya membuktikan minuman keras dan narkoba memang berpotensi menimbulkan kerugian pada diri orang lain. Tidak menutup kemungkinan maraknya aksi pemerkosaan di angkot-angkot yang marak akhir-akhir ini juga akibat konsumsi miras dan narkoba.

Pendapat pihak-pihak yang menyebutkan bahwa perda anti-miras melanggar hak asasi manusia dan menimbulkan konflik horizontal adalah logika mengada-ada. Miras itulah yang sesungguhnya justru dapat memicu keresahan dan masalah sosial di masyarakat. Masyarakat tentu merasa lebih aman dengan lingkungan yang tidak mengkonsumsi miras daripada sebaliknya. Konflik horisontal juga tidak akan pernah terjadi di daerah yang masyarakatnya memang tidak punya kebiasaan menkonsumsi minuman keras, atau tidak menyukai minuman keras.

Keputusan Kemendagri untuk mencabut 9 perda yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol sangat perlu ditinjau. Kalau alasannya melanggar aturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Presiden SBY perlu mengubah keppres tersebut dan mengeluarkan Keppres baru. Perda anti-miras adalah wujud aspirasi masyarakat. Perda ini dinilai membawa keamanan, ketertiban dan kesehatan di masyarakat.

Apakah masyarakat tidak berhak mendapat keamanan dan ketertiban? Jadi hak azasi siapa yang dilanggar? Perda anti-miras justru perlu dipertahankan dan diperkuat, bahkan bila perlu ditingkatkan menjadi undang-undang agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Danni Azzam Ferianto
Gandaria Raya 174 Depok






























 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0