situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Lifestyle berita
 
 
 
     
 
Sabtu, 07/02/2009 [11:59:24]
 
  Pasca-Putusan Pengadilan :  
  Amien Tunggu Banding Kristina  
  rolles [Bogor]  
     
  Keterangan Gambar : Kristina  
  Jakarta, KR Online
Al Amien Nur Nasution, melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, menyatakan siap menghadapi sidang Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, jika istrinya, Kristina Iswandari, mengajukan banding.

"Kalau dia keberatan, instrumen banding ini yang bisa digunakan untuk mengajukan keberatan, kita tunggu saja, bagaimana isi memori bandingnya," ujar Sirra kepada wartawan, Jum`at (6/2) siang, di Jakarta.

Pada akhir Januari 2009, gugatan cerai penyanyi dangdut terhadap Amien ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kala itu, menurut Sirra, dalam putusannya majelis hakim berpendapat, berbagai dalil, argumentasi, maupun fakta, yang diajukan Kristina untuk menggugat cerai suaminya untuk kali kedua tersebut, tidak dapat diterima. "Tidak satu pun dalil atau bukti yang diterima oleh majelis hakim," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Amien masih menjalani kewajibannya sebagai seorang suami, yang salah satunya adalah memberi nafkah kepada sang istri. Meski mantan anggota DPR itu berada di balik jeruji besi. "Faktanya ada (memberikan nafkah). Bahwa kami ajukan dalam bukti-bukti kami, dia (Kristina) masih menerima gaji bulanan dari pihak Al Amien Nasution. Dan itu kami ajukan bukti transfernya di pengadilan."

Sirra membantah kabar-kabar miring yang menudingnya telah `bermain` dengan pengadilan, untuk memenangkan perkara kliennya tersebut. Justru berniat menuntut, jika benar adanya tudingan dari Kristina, sebagaimana ditanyakan seorang reporter infotainment kepada Sirra, yang menyebutkan bahwa si pengacara telah mempengaruhi para hakim sebelum sidang diputus.

"Saya ingin membantah pernyataan kristina, jika dia bilang seperti itu. Saya tidak tahu persis (sebelumnya) apa putusan yg akan dijatuhkan pada sidang putusan tempo hari. Jadi nggak bener itu, saya mengetahui (terlebih dahulu)," tegasnya.

"Siapapun yang mengatakan begitu, saya bisa menuntut, kalau memang benar ada yang bilang saya ada `main` di dalam putusan ini."

Sirra berpendapat, putusan para hakim di pengadilan tingat pertama itu bersifat mengikat bagi para pihak yang bersidang. Sudah sepantasnya, baik Amien maupun Kristina untuk mematuhi putusan pengadilan, meski Kristina masih berniat untuk kembali membeberkan keberatannya melalui upaya banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. "Itu wajar-wajar saja, karena instrumen untuk mengajukan keberatan adalah melalui banding itu," pungkasnya. (Tmn/Gtr)


 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0