situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Jumat, 20/02/2009 [09:40:23]
 
  MK Segera Sidangkan Pengujian UU Pornografi  
  rolles [Jawa Barat]  
     
  Jakarta, KR Online
Permohonan telah didaftarkan pada 9 Februari lalu. Sidang perdana rencananya akan digelar Senin depan (23/2). Pemohon mempersoalkan tiga pasal dalam UU Pornografi.


Janji sejumlah kalangan yang akan menguji UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) tampaknya benar-benar telah ditepati. Tanpa perlu gembar-gembor, sebelas pemohon yang berasal dari Indonesia bagian Timur telah mendaftarkan permohonan pengujian UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

?Permohonan didaftarkan pada 9 Februari,? ujar Staf Bagian Penerimaan Perkara MK Widi Atmoko kepada hukumonline, Kamis (19/2). Sidang perdana permohonan pengujian UU ini dijadwalkan akan disidang pada Senin (23/2) mendatang.

Para pemohon di antaranya Billy Lombok (Gereja Masehi Injil Minahasa), Jeffrey Delarue (DPP KNPI Sulawesi Utara), Janny Kopalit (Pemuda Katolik Manado), Goinpeace Tumbel (DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Sulut), Bert Supit (Majelis Adat Minahasa), Charles Lepar (Forum Pemuda Lintas Gereja Manado) dan lain-lain. Para pemohon memberikan kuasa kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pemohon mempersoalkan tiga pasal dalam UU Pornografi, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 10. Mereka meminta ketiga pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Ketentuan Pasal 1 angka 1 berbicara mengenai definisi pornografi. Pasal itu berbunyi ?Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat?.

Pemohon menilai definisi pornografi dianggap multitafsir. Beragamnya budaya di Indonesia dijadikan dasar argumen. Mereka mencontohkan budaya di Aceh dan Papua yang berbeda. Sehingga, bila mengacu pada ukuran budaya tersebut, maka pengertian pornografi menjadi sangat relatif. ?Terbukanya penggunaan definisi yang dapat ditafsirkan oleh setiap orang, maka akan berakibat tidak adanya kepastian hukum,? tulis pemohon dalam permohonan. Padahal, prinsip kepastian hukum dijamin oleh UUD 1945.

Sedangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dinilai merugikan hak konstitusional pemohon yang bekerja sebagai pekerja seni di Minahasa. Pasal itu berbunyi ?Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan?.

Pemohon merasa terancam dengan pasal ini. Pasalnya, pekerjaan sebagian pemohon adalah pekerja seni yang memproduksi dan memperjualbelikan benda-benda seni yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Benda-benda seni itu berupa lukisan, ukiran, patung-patung serta kerajinan khas lainnya. ?Apabila para pekerja seni tidak lagi dapat menjual benda-benda seni yang menurut UU Pornografi melanggar batasan pengertian pornografi, maka para pekerja seni tidak dapat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup,? jelas pemohon dalam permohonannya.

Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Pornografi sangat multitafsir. Bunyi pasal itu adalah ?Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya?.

Menurut pemohon, istilah ?menggambarkan ketelanjangan? telah mengandung tafsir subjektif yang beragam antar daerah di Indonesia. ?Negara Republik Indonesia adalah negara yang pluaralis sehingga penilaian ?menggambarkan ketelanjangan? antara daerah yang satu dengan yang lain tidaklah sama,? jelasnya lagi.

Di tempat terpisah, Komnas Perempuan mengundang aparat penegak hukum untuk membahas implementasi UU Pornografi. Anggota Komnas HAM Deliana Sayuti Ismudjoko mengatakan UU Pornografi masih memiliki kelemahan, termasuk soal definisi pornografi dan rumusan pasal 4 ayat (1) tadi.

Meskipun ada kelemahan, bagi aparat penegak hukum, UU Pornografi tetaplah hukum positif. Komisaris Polisi Nicolas A. Lilipaly, Kanit Pornografi, Pornoaksi dan Susila Polda Metro Jaya, mengatakan polisi sangat terbantu oleh berlakunya UU Pornografi. Sebab, selama ini penyidik sering mengalami kesulitan memproses tindak pidana pornografi dengan hanya menggunakan pasal 296, pasal 506, pasal 281, pasal 282 dan pasal 283 KUHP. ?UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat membantu Polri dalam rangka menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual dan kejahatan pornografi,? ujar mantan Kapolsek Singaraja Bali itu.

Kalau ada kelemahan, kekurangan atau ketidakjelasan dalam UU Pornografi, sementara kasusnya masuk ke pengadilan, maka tugas hakimlah yang akan menemukan hukum. ?Menjadi kewenangan hakim untuk menemukan hukum dan menciptakan hukum jika hukum belum mengatur,? ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Andriani Nurdin di Jakarta, Kamis (19/2). (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0