|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Rabu, 04/03/2009 [13:38:22] |
|
| |
Terbukti Langgar Kode Etik : |
|
| |
Assegaf Diganjar Sanksi Skorsing |
|
| |
rolles [Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, KR Online
Pembuatan dan penandatanganan surat ke BIN oleh Assegaf dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik. Tujuannya memang untuk mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Munir. Assegaf tak menggubris putusan itu.
Untuk kedua kalinya Asfinawati melenggang keluar dari sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tersenyum. Untuk kali kedua pula ia bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) berhasil menjungkalkan dua pengacara senior, M. Assegaf dan A. Wirawan Adnan.
?Kesuksesan? pertama Asfinawati dan KASUM didapat dari majelis kehormatan daerah Peradi Jakarta, Maret 2008 lalu. Saat itu, Assegaf dan Wirawan dijatuhi sanksi teguran keras. Setahun kemudian, Asfinawati dan KASUM kembali memperoleh kabar gembira. Kali ini datang dari majelis kehormatan pusat Peradi.
Sekedar mengingatkan, perseteruan antara KASUM dengan Assegaf dan Wirawan ini berawal ketika Assegaf dan Wirawan berkirim surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Kala itu Assegaf dan Wirawan berstatus sebagai penasehat hukum Pollycarpus, terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Di dalam suratnya, Assegaf memohon informasi dari Kepala BIN dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Intinya menanyakan apakah ada keterlibatan BIN maupun anggotanya dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dalam pembunuhan Munir. Bagi KASUM, tindakan Assegaf ini adalah sebuah bentuk upaya mempengaruhi saksi. Sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik advokat. KASUM lantas mengadukan dua pengacara itu ke dewan kehormatan Peradi.
Poin pertanyaan dalam Surat ke BIN :
1.Apakah Raden Mohamad Patwa Anwar alias Ucok alias Empek alias Aa adalah agen BIN sejak 2002 dengan pangkat agen muda golongan IIIc?
2.Apakah benar BIN melalui Deputi II Manunggal Maladi pernah memberi tugas kepada Sentot dan Raden Mohamad Patwa Anwar untuk membunuh Munir sebelum Pemilu Presiden?
3. Apakah benar ada anggota BIN bernama Wahyu Saronto dan Sentot yang mendapat tugas bersama-sama dengan Mohamad Patwa Anwar pernah mengunjungi Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir?
4.Apakah sekitar bulan Juni atau Juli 2004, pihak BIN yang diwakili Wakil Kepala BIN (Bapak As?ad) pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan kepada Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian corporate security pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia?
Skorsing 3 bulan
Di tingkat pertama, majelis kehormatan Peradi Jakarta menilai Assegaf dan Wirawan terbukti berupaya mempengaruhi kesaksian agen BIN dengan berkirim surat kepada Kepala BIN. Sanksi teguran keras pun dijatuhkan kepada keduanya. Tak terima dengan putusan itu, Assegaf dan Wirawan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Alih-alih menang di tingkat banding, majelis kehormatan Peradi malah menguatkan putusan di tingkat pertama. Kenyataan lebih pahit harus diterima Assegaf yang dijatuhi hukuman skorsing alias pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sementara Wirawan tetap menerima sanksi teguran keras.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kehormatan pusat membenarkan bahwa Assegaf dan Wirawan telah melakukan perbuatan ?tercela?, yaitu dengan berupaya mempengaruhi saksi yang ingin diajukan jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali dengan terdakwa Pollycarpus. Upaya itu tertuang dalam surat klarifikasi ke BIN.
Bagi majelis, butir-butir pertanyaan Assegaf kepada Kepala BIN sudah lebih dari sekedar meminta klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan kalimat penutup surat itu yang menyatakan Bahwa permintaan klarifikasi ini, tidak hanya untuk kepentingan ukum, klien kami, tetapi juga demi nama baik dan reputasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara mengingat karena BIN telah ?dikesankan? terlibat dalam kasus kematian Munir.
?Bila pertanyaan klarifikasi tersebut tidak diikuti kalimat penutup sebagaimana disebut di atas, maka surat tersebut tidak mempunyai kandungan atau maksud apapun selain bertanya dan pertanyaan itu akan menguap begitu saja,? kata majelis yang diketuai Sugeng Teguh Santoso di Sekretariat Peradi, Selasa (3/3).
Itikad tak baik Assegaf, kata majelis, makin kentara ketika Assegaf datang langsung ke kantor BIN menyerahkan surat itu sambil mengundang media massa untuk meliputnya. Saat itu, Wirawan tak ikut bersama Assegaf. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.
Abaikan Putusan
Dihubungi terpisah, M. Assegaf tak ambil pusing dengan putusan ini. ?Saya akan abaikan putusan itu. Yang mengangkat saya sebagai advokat adalah Menteri Kehakiman, bukan Peradi,? katanya lewat telepon, Selasa (3/3).
Ia bersikukuh bahwa advokat memiliki hak meminta informasi ke pihak manapun. Salah satu caranya dengan mengirim surat klarifikasi. ?Jadi tindakan saya meminta info ke BIN tidak salah.?
Mantan Dewan Pembina YLBHI itu juga membantah mengundang media massa untuk meliput kedatangannya ke BIN. ?Saya tak bisa menghalangi wartawan untuk mencari informasi. Waktu saya ke BIN, banyak wartawan yang bertanya. Ya, saya jawab kirim surat ke BIN. Tapi itu bukan jumpa pers karena saya tak sediakan ruangan khusus. Saya juga tak mengundang mereka.?
Sebaliknya. Masih dengan tersenyum, Asfinawati mengapresiasi putusan majelis. ?Kami amat mengapresasi putusan majelis yang dengan cermat bisa menilai bahwa pembuatan surat klarifikasi itu memang bertujuan untuk mempengaruhi saksi,? kata perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta itu.
Berpengaruh?
Sanksi skorsing ini bagi Assegaf mungkin bukan masalah berarti. Pasalnya, selain mengaku diangkat oleh Menteri Kehakiman, Assegaf juga tercatat di Kongres Advokat Indonesia (KAI). ?Saya memang Dewan Penasehat di KAI.?
Berdasarkan pantauan hukumonline, Assegaf beberapa kali terlihat di dalam forum persiapan dan pembentukan KAI sebagai pengunjung. Ia juga hadir ketika KAI menggelar kongresnya yang pertama pertengahan tahun lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Sugeng Teguh Santoso ternyata punya pendapat sendiri untuk tetap memeriksa dan memutus perkara ini. ?Sampai sekarang (Assegaf) belum mengundurkan diri dari Peradi. Nomor Anggotanya masih ada. Lagipula dia mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan tidak pernah mencabutnya. Artinya dia masih mengakui sebagai anggota Peradi,? pungkasnya. (Tmn/Hkln)
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|