situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Lifestyle berita
 
 
 
     
 
Selasa, 31/03/2009 [14:46:21]
 
  Kuasa Hukum :  
  Keterlambatan Marcella Dinilai Aneh  
  rolles [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Sidang kelanjutan kasus Marcella Zalianty versus Agung Setiawan yang dijadwalkan dimulai pukul sembilan pagi Selasa (31/03) hari ini di PN Jakpus ternyata harus ditunda hingga pukul 12.30 WIB tadi. Pasalnya, Marcella harus menunggu adanya kendaraan untuk membawa dirinya dari tahanan di Polda ke PN Jakpus. Menurut kuasa hukum pihak Marcella, hal ini merupakan sesuatu yang aneh.

"Ini tidak wajar, hari ini kesempatan penting dari marcella untuk membela diri terhadap apa yang dituduhkan. Kalau alasannya tidak ada kendaraan untuk membawa tahanan dan tidak ada surat izin penjemputan, ini aneh. Menurut kami ada upaya untuk menghambat persidangan," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Marcella, sebelum persidangan dimulai.

"Persidangan tertunda cuma karena alasan teknis yang tidak jelas. Dalam sidang kemarin, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi Agung. Sekarang beralasan nggak ada kendaraan untuk membawa tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Hal ini segera disahuti oleh kuasa hukum Agung, Sahala Siahaan. Dia merasa bahwa itu adalah kesalahan dari pihak Marcella sendiri yang menolak pemindahan di Rutan Pondok Bambu.

"Keterlambatan bukan hal yang disengaja. Kalau Marcella itu ditahan di Rutan Pondok Bambu, bukannya di Polda, itu nggak akan ada keterlambatan seperti ini. Bagi kami, seratus hari penahanan Marcella itu nggak ada bandingannya dengan satu hari Agung disiksa dan pelecehan seksual yang ia terima. Harapan kami penangguhan penahanan tidak diterima," katanya.

Dan Agung pun menambahkan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya penangguhan penahanan. "Saya tidak setuju ada penangguhan penahanan. Saya dibilang mengada-ada, padahal saya sudah punya bukti dan realitas kalau saya diperlakukan seperti itu. Di sini saya akan memberi kesaksian apa adanya tentang sikap mereka kepada saya," ungkapnya.

"Itu suatu hal yang tidak adil menurut saya. Karena saya di sini hanya ingin mencari keadilan," pungkasnya. Sidang sendiri hingga berita ini diturunkan masih terus bergulir. (Tmn/Kpl)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0