|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Jumat, 03/04/2009 [09:47:02] |
|
| |
Terkait Korupsi Kasus Astro : |
|
| |
Kolega Iqbal Nilai Ada Persekongkolan |
|
| |
rolles [Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, KR Online
Anna menegaskan pertemuan anggota KPPU di luar kantor dengan pihak yang sedang berperkara merupakan persekongkolan, dan hal tersebut melanggar kode etik KPPU.
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Mohammad Iqbal, Kamis (2/4), menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya, CEO PT Direct Vision Nelia Concaptio Molato, Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro, serta dua Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini dan Benny Pasaribu. Dua nama saksi terakhir bersama-sama dengan Iqbal adalah majelis KPPU yang menangani kasus dugaan monopoli hak siar Liga Inggris.
Dalam kesaksiannya, Anna menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Billy Sindoro dengan Iqbal merupakan sebuah persekongkolan. Namun, apabila pihak yang berperkara memberikan informasi kepada anggota KPPU, hal tersebut menurut Anna bukanlah sebuah pelanggaran kode etik.
?Jika dalam sebuah situasi bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar kantor dan membahas soal perkara yang terjadi, hal tersebut merupakan persekongkolan, dan ini merupakan pelanggaran kode etik,? ujarnya.
Bagi Anna, pemberian dukungan berupa informasi dari pihak yang sedang berperkara ke KPPU merupakan sebuah rahasia. Kerahasiaan ini, menurutnya harus tetap dijaga hingga putusan dikeluarkan terhadap perkara terkait. ?Dalam masa pemberian bukti sampai finalisasi putusan itu harusnya bersifat rahasia, dan jika tidak hal tersebut merupakan pelanggaran,? ujarnya.
Pernyataan Anna ini cepat-cepat direspon oleh Penasehat Hukum terdakwa, Maqdir Ismail. ?Apakah ada klausul dalam kode etik yang lama ini, melarang anggota komisi bertemu dengan pihak yang sedang berperkara?? tanya Maqdir sambil memegang satu bundel kertas di tangannya.
Sambil mencari klausul yang ditanyakan Maqdir, Anna membacakan sebaris kata yang menurutnya jawaban atas pernyataan Maqdir. ?Setiap unsur komisi dilarang mempunyai hubungan yang patut diduga akan mempengaruhi pengambilan putusan,? katanya.
Anna yakin jawaban yang disampaikannya merupakan larangan yang bersifat moralitas bagi anggota KPPU. Namun, ia mengaku tidak bisa menyebutkan kriteria apa saja yang dilarang terkait hubungan antara pihak berperkara dengan anggota komisi. ?Yang pasti setiap unsur komisi dilarang melakukan persekongkolan. Tapi artinya secara eksplisit tidak diatur dalam kode etik yang lama, jadi secara interpretasi itu harus dirahasiakan,? ujarnya.
Teknis penyerahan tas
Tepat sebelum Anna bersaksi, Billy Sindoro terlebih dahulu memberikan keterangan. Menurut Billy, pemberian tas hitam di Hotel Arya Duta saat tertangkap oleh KPK tersebut diberi tangan ke tangan. Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh Iqbal. Menurutnya, tas yang diberikan saat dirinya memasuki lift diletakkan di lantai lift.
?Saya keberatan atas kesaksian saksi Billy, karena tas yang diberikan kepada saya saat itu, tak ada penyerahan tangan tapi diletakkan di lantai lift,? ujar Iqbal saat memberikan tanggapan.
Iqbal juga mengatakan tas tersebut bukanlah miliknya, tapi milik Billy. Kemudian, saat pertemuan di Hotel Arya Duta tanggal 27 Agustus lalu, Iqbal membantah kesaksian Billy. Menurut Iqbal, kata injunction, muncul dari keterangan Billy sendiri. Bahkan, Billy saat itu bertanya kepada saya, ?Apakah bisa dalam putusan KPPU memasukkan injunction?? kata Iqbal.
Namun, saat Majelis Hakim yang diketuai Edward Patinasarani memberikan kesempatan kepada Billy tentang tanggapan Iqbal. Dengan tegas Billy mengatakan bahwa dirinya tetap pada kesaksiannya. ?Saya tetap dalam kesaksian saya, bahwa di KPPU ternyata perlindungan konsumen sudah pernah dibahas secara internal sebelumnya,? ujar Billy. (Tmn/Hkln)
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|