situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Selasa, 19/05/2009 [13:34:02]
 
  Keabsahan KPK Tanpa Ketua  
  rolles [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Sidang KPK  
  Jakarta, KR Online
Wacana tentang delegitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ketuanya, Antasari Azhar, dinonaktifkan menggelinding bak bola salju. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar yang diteken Kamis pagi pekan lalu menjadi amunisi bagi anggota Komisi III DPR-RI untuk mengebiri KPK. Lembaga pemberangus koruptor ini dinilai tak memiliki legitimasi untuk membuat keputusan strategis.

Anggapan itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat, Kamis pekan lalu. Hadir dalam acara itu empat pimpinan KPK, yakni M. Jasin, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, dan Haryono Umar, minus ketuanya, Antasari Azhar. Agendanya, membahas alasan penonaktifan Antasari, status kepemimpinan KPK, dan formasi kepemimpinan yang cuma dijabat empat orang.

Topik itu lalu mencuatkan keraguan dari anggota Komisi III DPR mengenai legitimasi keputusan empat pimpinan KPK. Lukman Hakim Saefudin, anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, minta KPK berupaya menahan diri dalam mengeluarkan keputusan strategis. "Jangan mengambil keputusan prinsipiil dulu," katanya.

Menurut Lukman, KPK harus menunggu sampai status Antasari menjadi terdakwa atau dalam tiga bulan berturut-turut tidak menjalankan tugas, barulah dipilih ketua baru. Ini sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya gugatan yang mempersoalkan keputusan dan kebijakan KPK.

Soal mekanisme dan sahnya pengambilan keputusan juga disinggung Eva Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang KPK mengenai pimpinan KPK yang berjumlah lima orang. "Undang-undang menetapkan jumlah pimpinan lima orang itu ada latar belakangnya. Apa bisa empat orang menghasilkan keputusan? Jika terjadi deadlock bagaimana, karena empat adalah genap, dan keputusannya bisa draw," kata Eva.

Bahkan Victor Laiskodat dari Fraksi Partai Golkar lebih jauh minta penjelasan secara detail mengenai seluruh keputusan KPK. Baik itu keputusan yang diambil sebelum maupun sesudah Antasari tak terlibat dalam pengambilan keputusan di komisioner.

Terkait dengan munculnya pelaksana harian di tubuh KPK, Maiyasak Johan dari Fraksi PPP melontarkan kritik kepada KPK. Ia menilai, KPK tidak menghormati undang-undang yang mengatur tugas dan wewenangnya. Salah satunya, dalam undang-undang itu tidak diatur soal kepemimpinan KPK yang bersifat pelaksana harian. "KPK tidak menghormati undang-undangnya sendiri," katanya.

Lembaga yang memenjarakan sejumlah anggota DPR itu mendapat serangan bertubi-tubi dari anggota Komisi III DPR. Bahkan muncul usul agar DPR meminta dulu fatwa dari Mahkamah Agung untuk menilai keabsahan putusan KPK. Serangan paling frontal dari Komisi III adalah saran agar empat pimpinan KPK dilarang melakukan penangkapan, penyidikan, dan sejumlah tindakan yang menentukan nasib seseorang.

Dalam masalah pemisahan tugas-tugas KPK tersebut, Nursyahbani Katjasungkana dari FKB menilai, proses pendidikan masyarakat masih dapat dilakukan. "Saya menilai, sebagian tugas KPK seperti pendidikan masih bisa dilaksanakan," ujarnya.

Menanggapi usulan dan tuntutan dari Komisi III itu, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menyatakan, pengambilan keputusan di KPK sebenarnya masih melibatkan lima pimpinan. "Pak Antasari bilang sedang menghadapi persoalan hukum yang amat berat. Sehingga dia menyerahkan kepada empat orang pimpinan yang ada," katanya. Dengan demikian, tidak ada persoalan atas keabsahan keputusan yang diambil.

Apalagi, dalam pengambilan keputusan KPK sebelumnya, setiap keputusan tidak pernah mengalami deadlock. Jadi, tidak ada alasan untuk berhenti bekerja. Chandra justru menyatakan akan terus bekerja. "Sebab kami bekerja dibiayai APBN. Tidak mungkin kami berhenti," Chandra menandaskan.

Tekad yang sama disampaikan wakil ketua yang lain, Bibit Samad Riyanto. Bibit menyebutkan bahwa soal desakan untuk tak mengambil keputusan strategis itu mungkin bisa dilakukan. "Misalnya, untuk urusan dana pembangunan gedung itu bisa dilakukan. Tapi, kalau penyidikan penuntutan, itu terkait program dan bersifat operasional. Mengenai pendapat ini, kami siap menanggung risikonya," kata Bibit.

Bibit juga menjelaskan bahwa empat pimpinan saat ini bertanggung jawab atas 540 pegawai yang bekerja di KPK. "Jika KPK tidak boleh apa-apa, mending kami liburkan saja," ujar Bibit.

Rapat "penghakiman" terhadap KPK itu sempat ditunda dua setengah jam. Dan akhirnya tak ada rumusan sikap bersama apa pun yang keluar. Adapun KPK tetap bersikukuh bahwa keputusan empat pimpinan tidak cacat hukum.

Terkait masalah keabsahan keputusan dan kebijakan KPK pasca-absennya Antasari, Emerson Yuntho, Deputy Coordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai hal itu sebagai sikap reaktif anggota DPR. "Meskipun serius, sifatnya masih perdebatan," katanya. Menurut Emerson, sistem kepemimpinan kolegial di KPK menjadi alasan kuat yang masih memberi toleransi atas ketiadaan Antasari Azhar. "Dalam Undang-Undang KPK pun tidak disebutkan keputusan harus diambil berdasarkan lima suara," tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh dari anggota KPK, Emerson menyatakan bahwa selama ini jarang terjadi mekanisme voting dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, sejauh ini tidak terlalu perlu mengangkat komisioner baru di KPK. "Lagi pula, status Antasari masih tersangka," katanya. Selain itu, Emerson masih meragukan komisioner baru KPK hasil fit and proper test di DPR. "Bukan tidak mungkin, orang-orang yang dipilih adalah mereka yang bisa dikendalikan oleh DPR," ujarnya.

Jika asumsi itu benar, Emerson memprediksi, kinerja KPK malah akan mandul tatkala menghadapi kasus-kasus yang menyeret anggota parlemen atau kelompok pengusaha yang berkontribusi pada dana politik anggota DPR. Selama ini pun, ICW menilai, KPK di bawah kepemimpinan Antasari belum bertindak maksimal karena adanya kemandekan dan ketidaktuntasan 10 kasus yang dikawal ICW.

Tanpa menuding salah satu oknum KPK sebagai biang sejumlah kasus macet itu, ICW menilai, keberadaan tiga kelompok besar telah berpengaruh dalam tindakan KPK. Tiga kelompok itu adalah pengusaha, parlemen, dan kalangan jaksa/hakim atau penegak hukum sendiri. "Memang pada periode kedua, KPK sempat menyentuh parlemen, tapi apakah aktor-aktor politik dari korupsi juga kena?" tanya Emerson.

Karena itu, Emerson menyatakan bahwa bagi rakyat, yang paling penting, entah ada atau tanpa Antasari, KPK harus menuntaskan dulu 10 pekerjaan rumah yang sudah ada di tangan. Beberapa di antaranya adalah kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, kasus pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial, kasus upah pungut Depdagri, kasus korupsi penyelenggaraan haji, kasus suap yang disuarakan Agus Tjondro, dan kasus korupsi alih fungsi hutan.

KPK jangan surut oleh pengaruh oknum-oknum yang masuk dalam tiga kelompok besar koruptor, yakni: pengusaha, parlemen, dan penegak hukum sendiri. (Tmn/Gtr)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0