situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Selasa, 09/06/2009 [10:36:03]
 
  MK Kabulkan Permohonan Calon DPD Sulawesi Tenggara  
  rolles [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Kamarudin terpilih menjadi anggota DPD Sulawesi Tenggara berkat putusan MK ini. Ia menggeser Hoesein Effendy yang menempati posisi keempat. Sedangkan, tiga permohonan calon anggota DPD yang lain ditolak MK.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara, Kamaruddin mendapat kabar gembira dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sembilan hakim konstitusi baru saja mengabulkan Permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukannya. ?Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,? ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (8/6).

Majelis hakim menyatakan Kamaruddin, calon anggota DPD Sultra yang bernomor urut 23, memperoleh 29.385 suara dalam pemilu legislatif yang lalu. Putusan ini mengkoreksi Keputusan KPU yang menetapkan Kamaruddin hanya memperoleh 28.985 suara. Artinya, putusan MK ini mengembalikan 400 suara Kamarudin yang hilang.

Sengketa perolehan suara Kamarudin ini terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Ujung Tobaku dan Desa Katoi. Di kedua TPS itu, KPU menetapkan Kamarudin hanya memperoleh 123 suara. Padahal, bukti Formulir C1 (rekapitulasi suara di kedua TPS itu) menunjukan Kamarudin memperoleh 523 suara. Ketua PPK Budiarjo pun sudah mengaku khilaf. ?Saya khilaf yang Mulia,? ujar Budiarjo dalam sidang sebelumnya melalui teleconference.

Dua bukti inilah yang menjadi landasan Mahkamah membatalkan Keputusan KPU. ?Menimbang bahwa hasil perolehan suara pemohon telah diakui oleh Budiarjo Ketua PPK Kecamatan Katoi di persidangan yang membenarkan bahwa terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam mencantumkan hasil penghitungan suara yang diperoleh pemohon ke dalam Formulir DA-1,? jelas Harjono saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Berkat putusan ini, Kamaruddin yang tadinya berada di posisi kelima, naik ke posisi empat. Perolehan 29.385 suara yang dimiliki Kamarudin sudah cukup untuk menggeser Hoesein Effendy yang berada di posisi keempat. Hoesein hanya memperoleh 29.052 suara. Ini memang menjadi pukulan telak bagi Hoesein. Uniknya, Hoesein tak pernah hadir di MK sebagai pihak terkait untuk mengawal posisinya.

Untuk mengingatkan, tiap provinsi harus mengirimkan empat anggota DPD ke Senayan. Untuk Provinsi Sultra, Anggota yang berada di peringkat pertama adalah La Ode Ida dengan 156.177 suara. Sedangkan Abdul Jabbar Toba serta Abidini Mustafa berada di peringkat kedua dan ketiga. Mereka masing-masing memperoleh 37.990 suara dan 33.055 suara.

Kuasa hukum Kamarudin, Nur Ramadhan menyambut baik putusan MK ini. ?Alhamdulillah, sekarang saya bersyukur ada MK yang telah menetapkan klien saya di empat besar,? ujarnya usai sidang. Ia menegaskan putusan ini merupakan pelajaran bagi KPU agar lebih profesional dalam bekerja.

Sedangkan kuasa hukum KPU, Puji Basuki mengatakan KPU telah menerima putusan ini. ?Sudah diakui ada kekeliruan dan kekhilafan dari Ketua PPK,? ujarnya sambil berlalu.

Ditemui terpisah, Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan KPU akan segera mengeluarkan ketetapan yang baru berdasarkan putusan ini. Ia menegaskan penetapan akan dikeluarkan KPU setelah mendapat surat dan salinan putusan MK. ?Prosedurnya mudah,? tuturnya.


Tolak Tiga Permohonan

Sementara itu, selain memutus permohonan dari Kamarudin, MK juga memutus permohonan yang diajukan oleh calon DPD dari Sultra Safiuddin, serta calon anggota DPD dari Gorontalo, Lolynda Usman dan Dewi Sartika. Meski sama-sama dari Sultra, Safiuddin memiliki nasib berbeda dengan Kamaruddin. Permohonan Safiuddin ditolak. ?Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tak dapat membuktikan dalil permohonannya, karenanya permohonan pemohon tidak berdasar hukum sehingga harus dikesampingkan,? ujar Harjono saat membacakan pertimbangan putusan permohonan yang diajukan Safiuddin.

MK juga menolak permohonan Lolynda Usman dan Dewi Sartika. Keduanya mempersoalkan putusan pidana pemilu yang telah dijatuhkan kepada Irfan Angge dan Husein Pakaya. Mereka dijatuhi pidana penjara karena telah melanggar ketentuan kampanye dalam berkampanye untuk Calon DPD Rahmiyati Jahja. Namun, argumen ini ditolak oleh Mahkamah.

?Mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Irfan Angge dan Husein Pakaya tidak dapat dipertanggungjawabkan pada turut terkait karena pemohon tidak dapat menunjukan secara pasti adanya keterlibatan pihak terkait Rahmiyati Jahja dalam perkara a quo,? jelas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0