|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Kamis, 11/06/2009 [13:02:12] |
|
| |
MK Kabulkan Permohonan Partai Aceh |
|
| |
rolles [Depok] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, KR Online
Partai Aceh kembali memperoleh satu kursi di DPRD Kabupaten Nagan Raya. Sementara empat permohonan lainnya dinyatakan tak dapat diterima.Kepastian penambahan satu kursi bagi calon anggota legislatif untuk Partai Aceh selaku pemohon diketahui setelah majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan atas sengketa hasil pemilu yang dibacakan pada Rabu malam (10/6). Penegasan itu dikemukakan kuasa hukum Partai Aceh, Abdullah Saleh usai sidang.
Putusan itu sekaligus membatalkan keputusan KPU No. 255/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan hasil pemilu legislatif secara nasional dan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tentang penetapan hasil penghitungan suara untuk Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya.
?Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Perolehan suara yang benar bagi Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya berjumlah 3.854 suara,? ujar Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusannya.
Majelis MK menerangkan pokok persoalan diawali adanya empat suara atas nama Maulidar dengan nomor urut 10 dari Partai Aceh yang tak dimasukkan dalam rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sengketa terjadi ketika KIP Nagan Raya menetapkan Partai Aceh Dapil Nagan Raya di TPS I Alue Kambuk memperoleh 28 suara. Padahal menurut Partai Aceh, ia telah mendulang di TPS itu sebanyak 32 suara.
Namun, akhirnya fakta itu diakui KIP Nagan Raya dalam persidangan tanggal 22 Mei 2009 yang membenarkan bahwa suara yang diperoleh Partai Aceh adalah sebanyak 32 suara.
Selain itu, terungkap fakta bahwa Partai Aceh telah mengalami pengurangan suara atas kesalahan penghitungan suara di TPS Macah sebanyak 7 suara. Fakta ini pun telah dibenarkan oleh KIP Nagan Raya dalam persidangan.
?Menurut majelis MK dalil permohonan pemohon (Partai Aceh, red) tersebut telah terbukti, karenanya perolehan suara yang benar untuk pemohon adalah 3.843 ditambah 4 (TPS Alue Kambuk) dan ditambah 7 (TPS Macah), sehingga keseluruhan suara Partai Aceh berjumlah 3.854 suara. Berdasarkan uraian itu, MK berpendapat permohonan pemohon cukup beralasan,? urai Abdul Muktie Fadjar, salah satu anggota majelis di akhir pertimbangannya.
Terkait adanya penambahan 11 suara, Saleh mengatakan Partai Aceh mendapatkan satu kursi di DPR Kabupaten Nagan Raya, sehingga seluruhnya Partai Aceh mendapat lima kursi. ?Yang lalu kita kehilangan satu kursi yang diambil oleh Partai Bintang Reformasi (PBR), sementara dengan adanya putusan ini satu kursi itu kita ambil kembali untuk Ruslim, sehingga kursi FBR menjadi hilang karena memang jumlah suara kita menjadi lebih tinggi,? kata Saleh usai menerima salinan resmi putusan MK itu.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa putusan ini akan dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini. ?Seharusnya KPU hari ini juga hadir, tetapi pas penyampaian putusan ini tak hadir, meski tadi diwakili kuasanya jaksa pengacara negara. Tanpa kita berikan, MK juga nantinya akan menyampaikan putusan ini ke KIP Nagan Raya,? jelasnya.
Tak dapat diterima
Berbeda dengan Partai Aceh, MK juga telah memutus empat permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh tiga calon DPD Kepulauan Riau (Kepri), Hendy Frankim, Benny Horas Panjaitan, Insyah Fauzi dan DPD Jawa Tengah, Pupung Suharis. Namun, permohonan keempat calon DPD tersebut dinyatakan tak dapat diterima.
Atas tiga permohonan yang diajukan tiga calon DPD Kepri, MK menganggap bahwa perkara itu bukan merupakan kewenangannya. Sebab, sengketa yang diajukan terkait perubahan nama calon DPD dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang menurut pemohon tak sesuai prosedur, bukan sengketa hasil pemilu.
?Atas pertimbangan itu, eksepsi (keberatan, red) termohon sepanjang permohonan yang kabur tidak beralasan atau yang bukan menjadi kewenangan MK menjadi beralasan, sehingga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,? ujar majelis MK.
Sementara atas permohonan DPD Jawa Tengah, MK menilai bahwa permohonan pemohon kabur atau tak jelas. Dalil Pupung yang menyatakan KPU atau KPUD Jawa Tengah telah keliru dalam menetapkan perolehan suaranya yang mengakibatkan ia menduduki peringkat 22. Ia menuduh telah terjadi kecurangan dengan menggelembungkan suara calon tertentu.
Sementara Pupung tak mampu menjelaskan dan hanya berasumsi dengan mengambil contoh pemilu di Kabupaten Brebes sebagai representasi pemilu di seluruh Jawa Tengah. Sebab, sesuai Pasal 75 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 6 Peraturan MK No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif mewajibkan pemohon untuk menguraikan permohonannya.
MK berpendapat kalaupun tuduhan itu benar, tak akan mempengaruhi atau berakibat pada terpilihnya Pupung menjadi anggota DPD Jawa Tengah. Sebab, menurut Pasal 215 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 penetapan calon terpilih hanya dibatasi pada empat nama calon dengan suara terbanyak di setiap provinsi.
?Karena permohonan pemohon kabur (obscuur libel), maka pokok permohonan tak perlu dipertimbangkan lebih lanjut,? ujar Maria Farida Indrati di akhir pertimbangannya. (Tmn/Hkln)
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|