situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
News :: Rabu, 08/09/2010 [14:44:34]
Di Kabupaten Ende
578 Tenaga Honda masuk data Aplikasi
Guna menuntaskan polemic terkait nasib 654 orang tenaga Kontrak di kabupaten Ende maka pemerinta dalam hal ini Badan Kepegawaian Daera sudah dua kali melakukan konsul tasi. Kepala Bdan Kepegawaian Da... oleh vincentius Apaulo Wolo di ende
 
 
News :: Rabu, 08/09/2010 [10:11:14]
Panglima TNI yang Baru
Ibas Dukung Calon Panglima TNI yang Baru
News :: Selasa, 07/09/2010 [16:34:19]
BERTENTANGAN DENGAN UUD’45
MENOLAK UU 40/2004 TENTANG SJSN
News :: Selasa, 07/09/2010 [08:54:11]
Dinilai sering hambat perjanjian kerja bersama
Said Didu Diminta Lengser
News :: Senin, 06/09/2010 [16:12:10]
PNPM-MP
KEDOK
News :: Senin, 06/09/2010 [15:13:38]
DPR-RI
Polemik Gedung Baru, Ketua DPR Salahkan Setjen
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Selasa, 21/07/2009 [11:08:02]
 
  Ketika Polisi Menolak Dijerat Pasal Korupsi  
  redaksi [Tangerang]  
     
  Keterangan Gambar : AKBP Guntur Setyanto  
  Jakarta, KR Online
Awalnya, pihak Kepolisian Resor Khusus (Polres) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, begitu menggebu-gebu menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan empat oknum petugas Polres Bandara. Mereka adalah ATS, yang berpangkat Inspektur Satu, BTS yang berpangkat Bripka, Berikutnya DIS dan SHW. Dua nama terakhir berpangkat Bripda. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, empat oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, segalanya berubah drastis ketika kejaksaan meminta agar tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Sejak itu, penanganan kasusnya seolah-olah berhenti di tengah jalan.

"Saya bingung, kok ngurus perbaikan berkas saja nggak selesai-selesai. Apa karena jaksa menerapkan pasal korupsi," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, Dedie Tri Hariadi, kepada Gandhi Achmad dari Gatra, Kamis pekan lalu.

Kasus ini bermula dari penangkapan 10 pedagang valuta asing (valas) liar yang berkeliaran di sekitar terminal dua, Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan pada 11 April lalu itu dilakukan oleh petugas Polres Bandara. Meski yang ditangkap sepuluh pedagang, tapi hanya tujuh pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan tiga pedagang valas lainnya? "Mereka bebas begitu saja," kata Dedie.

Bebasnya ketiga pedang valas itu diduga karena ada oknum petugas Polres Bandara yang melindungi mereka. Diam-diam, penyidik internal Polres Bandara melakukan investigasi. Hasilnya mencengangkan. Ketiga pedagang valas itu bebas berkat surat "sakti" yang ditandatangani oleh Kapolres Bandara Komisaris Besar Guntur Setyanto. Nah, di sini persoalan muncul. Ternyata surat itu palsu. Tanda tangan Kombes Guntur dipalsukan dengan cara men-scan dari tanda tangan asli.

Mengetahui temuan itu, Kombes Guntur, selaku orang nomor satu di Polres Bandara, meradang. Tanpa kompromi, ulah empat anak buahnya itu diproses melalui jalur hukum. Keempat oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, dipidana jika pemakaian surat palsu itu dapat menimbulkan kerugian. Jika terbukti, pelaku terancam pidana paling lama enam tahun penjara.

Berbekal berkas pemeriksaan kepolisian yang diterima kejaksaan, Dedie mulai mempelajari modus dan motif tersangka melakukan pemalsuan surat. Menurutnya, tersangka adalah petugas kepolisian, yang berarti pegawai negeri sipil, yang mendapat gaji dari negara. Karena itu, Dedie minta dicantumkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dilanggar tersangka. Klausul ini menyebut, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHP dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara."

Pada 16 April, kejaksaan mengirim balik berkas pemeriksaan tersangka yang dinyatakan P-19 (petunjuk untuk dilengkapi) ke polisi. Dalam catatan perbaikannya, kejaksaan minta polisi melengkapi berkas-berkas pemeriksaan ditambah agar mengarah ke tindak pidana korupsi.

Sesuai ketentuan, polisi mestinya sudah memperbaiki berkas paling lambat 14 hari sejak berkas dikirim. Tapi, tiga bulan berlalu, berkas belum juga dikembalikan polisi ke kejaksaan. Akhirnya, pada 17 Juni, kejaksaan mengirim P-20 (petunjuk perbaikan). "Sampai saat ini, belum ada jawaban sama sekali," Dedie menyesalkan.

Ketika Gatra melakukan konfirmasi kasus ini, jajaran Polres Bandara memilih bungkam. Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara, AKP Taufik Hidayat, yang biasanya terbuka pada wartawan, pun irit bicara. "Sama Pak Kapolres saja. Satu pintu dengan beliau," katanya. Sementara itu, Kapolres Kombes Guntur tidak ada di kantornya sejak Kamis pekan lalu.

Keengganan Polres Bandara terbuka dalam kasus ini mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Ini menunjukkan, polisi belum transparan. Mestinya kasus ini dibuka," kata Irjen Polisi (purnawirawan) Ronny Lihawa, Sekretaris Kompolnas, kepada Lufti Avianto dari Gatra. Soal penerapan pasal UU Korupsi, menurut Ronny, sebaiknya polisi tidak menyikapi usulan jaksa itu secara berlebihan. "Tuntutan korupsi itu memang berat. Tapi, itu sudah tepat," kata mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri ini. (Tmn/Gtr)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Rasyit Bagi-bagi Uang Pada Oknum Wartawan
Juminan Mengadakan Pungli di Simpang Pujud
Adjie Dilarang Kritik SBY
Aktivitas PT FSL Diduga Illegal
Bandar Kendalikan Narkoba Dari LP
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0