|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
koran-radar.com HOT berita |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Selasa, 21/07/2009 [11:08:02] |
|
| |
Ketika Polisi Menolak Dijerat Pasal Korupsi |
|
| |
redaksi [Tangerang] |
|
| |
|
|
| |
Keterangan Gambar : AKBP Guntur Setyanto |
|
| |
Jakarta, KR Online
Awalnya, pihak Kepolisian Resor Khusus (Polres) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, begitu menggebu-gebu menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan empat oknum petugas Polres Bandara. Mereka adalah ATS, yang berpangkat Inspektur Satu, BTS yang berpangkat Bripka, Berikutnya DIS dan SHW. Dua nama terakhir berpangkat Bripda. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, empat oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka.Tapi, segalanya berubah drastis ketika kejaksaan meminta agar tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Sejak itu, penanganan kasusnya seolah-olah berhenti di tengah jalan.
"Saya bingung, kok ngurus perbaikan berkas saja nggak selesai-selesai. Apa karena jaksa menerapkan pasal korupsi," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, Dedie Tri Hariadi, kepada Gandhi Achmad dari Gatra, Kamis pekan lalu.
Kasus ini bermula dari penangkapan 10 pedagang valuta asing (valas) liar yang berkeliaran di sekitar terminal dua, Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan pada 11 April lalu itu dilakukan oleh petugas Polres Bandara. Meski yang ditangkap sepuluh pedagang, tapi hanya tujuh pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan tiga pedagang valas lainnya? "Mereka bebas begitu saja," kata Dedie.
Bebasnya ketiga pedang valas itu diduga karena ada oknum petugas Polres Bandara yang melindungi mereka. Diam-diam, penyidik internal Polres Bandara melakukan investigasi. Hasilnya mencengangkan. Ketiga pedagang valas itu bebas berkat surat "sakti" yang ditandatangani oleh Kapolres Bandara Komisaris Besar Guntur Setyanto. Nah, di sini persoalan muncul. Ternyata surat itu palsu. Tanda tangan Kombes Guntur dipalsukan dengan cara men-scan dari tanda tangan asli.
Mengetahui temuan itu, Kombes Guntur, selaku orang nomor satu di Polres Bandara, meradang. Tanpa kompromi, ulah empat anak buahnya itu diproses melalui jalur hukum. Keempat oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, dipidana jika pemakaian surat palsu itu dapat menimbulkan kerugian. Jika terbukti, pelaku terancam pidana paling lama enam tahun penjara.
Berbekal berkas pemeriksaan kepolisian yang diterima kejaksaan, Dedie mulai mempelajari modus dan motif tersangka melakukan pemalsuan surat. Menurutnya, tersangka adalah petugas kepolisian, yang berarti pegawai negeri sipil, yang mendapat gaji dari negara. Karena itu, Dedie minta dicantumkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dilanggar tersangka. Klausul ini menyebut, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHP dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara."
Pada 16 April, kejaksaan mengirim balik berkas pemeriksaan tersangka yang dinyatakan P-19 (petunjuk untuk dilengkapi) ke polisi. Dalam catatan perbaikannya, kejaksaan minta polisi melengkapi berkas-berkas pemeriksaan ditambah agar mengarah ke tindak pidana korupsi.
Sesuai ketentuan, polisi mestinya sudah memperbaiki berkas paling lambat 14 hari sejak berkas dikirim. Tapi, tiga bulan berlalu, berkas belum juga dikembalikan polisi ke kejaksaan. Akhirnya, pada 17 Juni, kejaksaan mengirim P-20 (petunjuk perbaikan). "Sampai saat ini, belum ada jawaban sama sekali," Dedie menyesalkan.
Ketika Gatra melakukan konfirmasi kasus ini, jajaran Polres Bandara memilih bungkam. Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara, AKP Taufik Hidayat, yang biasanya terbuka pada wartawan, pun irit bicara. "Sama Pak Kapolres saja. Satu pintu dengan beliau," katanya. Sementara itu, Kapolres Kombes Guntur tidak ada di kantornya sejak Kamis pekan lalu.
Keengganan Polres Bandara terbuka dalam kasus ini mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Ini menunjukkan, polisi belum transparan. Mestinya kasus ini dibuka," kata Irjen Polisi (purnawirawan) Ronny Lihawa, Sekretaris Kompolnas, kepada Lufti Avianto dari Gatra. Soal penerapan pasal UU Korupsi, menurut Ronny, sebaiknya polisi tidak menyikapi usulan jaksa itu secara berlebihan. "Tuntutan korupsi itu memang berat. Tapi, itu sudah tepat," kata mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri ini. (Tmn/Gtr)
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|