situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Senin, 10/08/2009 [09:11:06]
 
  Mahfud :  
  Putusan MK yang Berlaku Surut Tak Dipersoalkan  
  [Baturaja]  
     
  Jakarta, KR Online
Ketentuan hukum acara menyatakan putusan MK seharusnya bersifat prospektif. Namun, dalam pengujian Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 dan Pasal 212 UU Pemilu Legislatif, MK mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif.

Palu Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD telah diketuk. Putusan final dan mengikat pun telah diperoleh. Polemik seputar penghitungan kursi tahap kedua pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) pun diharapkan berakhir. MK menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu Legislatif -pasal yang dijadikan dasar MA membatalkan dua pasal dalam Peraturan KPU- konstitusional bersyarat.

Pasal itu diputuskan konstitusional sepanjang mengikuti tafsir MK. Tafsir yang diberikan oleh MK ini sejalan dengan Peraturan KPU yang telah dibatalkan oleh MA. Karenanya, dengan berlakunya putusan ini, Putusan MA menjadi tidak efektif. Selain itu, MK juga menafsirkan ketentuan Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU yang sama.

Dalam putusan ini, MK juga menegaskan putusannya bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, putusan ini bisa digunakan untuk penghitungan tahap kedua pemilu legislatif tahun 2009. Padahal, hukum acara MK baik yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan putusan MK seharusnya bersifat prospektif alias berlaku ke depan.

Pasal 58 UU MK menyebutkan 'Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945'. Sedangkan, Pasal 39 PMK No. 6 Tahun 2005 berbunyi 'Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'.

Bila mengacu kepada dua pasal tersebut, putusan MK ini seharusnya berlaku prospektif yakni untuk pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2014. Namun, MK mengesampingkan ketentuan dua pasal itu dengan menyatakan pengujian Pasal 205 ayat (4) ini bersifat retroaktif atau berlaku surut.

MK sepertinya sudah bisa memprediksi putusan yang bersifat retroaktif ini akan dipersoalkan. Secara khusus, majelis hakim konstitusi bahkan mempertimbangkan mengapa mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif.

”Menimbang bahwa untuk menghindari ketidakpastian yang dapat timbul tentang kekuatan mengikat putusan MK a quo berkenaan dengan pemahaman terhadap Pasal 58 UU MK tentang daya laku Putusan Mahkamah, maka Mahkamah perlu memberikan pertimbangan secara khusus,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Mahkamah mengakui larangan mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif memang diberlakukan secara umum. Namun dalam pengujian UU, mahkamah menilai mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif merupakan diskresi para hakim. Bila putusan hanya bersifat prospektif, Mahkamah khawatir tujuan perlindungan konstitusi akan tercapai.

Ketua MK Mahfud MD pun sampai merasa perlu memperjelas hal ini. Usai pembacaan putusan, ia menggelar jumpa pers dengan wartawan. ”Tak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan),” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini, di ruang kerjanya, Jumat (7/8).

Mahfud mengatakan retroaktif dan prospektif adalah istilah akademis yang perdebatan teorinya bisa panjang, meski jawabannya bisa sederhana. Ia menegaskan bila putusan MK tidak bersifat retroaktif maka vonis Mahkamah tidak ada gunanya. Pasalnya, kerugian para pemohon tidak dipulihkan bila putusan berlaku prospektif.

”Teori apa pun yang akan dipakai dalam kasus Pasal 205, Pasal 211 dan Pasal 212 tersebut maka vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif 2009 atau sejak sekarang tanpa harus dipolemikan kaitannya dengan istilah prospektif dan retroaktif. Polemik tentang prospektif dan retroaktif tak ada relevansinya dengan kasus ini,” pungkas Mahfud.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera -salah satu pemohon- Refly Harun menyambut baik putusan MK yang bersifat retroaktif ini. ”Kalau kita ingin mengembalikan ke penafsiran semula memang harus bersifat retroaktif,” ujarnya. Refly mengatakan bila putusan tidak bersifat retroaktif justru tidak akan menciptakan keadilan bagi pemohon. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0