situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Selasa, 11/08/2009 [10:20:03]
 
  Ketenagakerjaan :  
  Perselisihan dan Pidana Dapar berjalan Simultan  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Tinggal menunggu komitmen dan menjaga integritas aparat penegak hukum. Perselisihan hubungan industrial yang mengandung unsur pelanggaran pidana ketenagakerjaan dapat diproses secara bersamaan sesuai kewenangan lembaga penegak hukum masing-masing, seperti Pengawasan Depnakertrans atau kepolisian. Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) semata-mata untuk penegakkan hukum perdatanya. Bukan pelanggaran pidana.

Penegasan itu disampaikan hakim ad hoc PHI pada Mahkamah Agung, Arsyad dalam Seminar Nasional bertajuk “Menemukan alternatif Upaya Penegakan Hukum Perburuhan” yang diselenggarakan Trade Union Rights Center (TURC) di Jakarta, Senin (10/8).

Arsyad menuturkan, dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan akan diproses oleh bagian pengawasan Depnakertrans melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau kepolisian. “Jika ada seseorang di-PHK gara-gara mengurus serikat pekerja, silahkan PHK-nya gugat ke PHI dan pelanggaran pidananya lapor ke PPNS. Keduanya bisa jalan berbarengan,” kata Arsyad. “Pelanggaran hukum pidana perburuhan prosedurnya lewat PPNS, polisi, penuntut umum, dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN).”

Kasubdit Keamanan dan Ketertiban Umum Jampidum pada Kejaksaan Agung, Widodo Supriyadi, di tempat yang sama menambahkan, dalam Pasal 41 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, ada dua penyidik yang berwenang melakukan penyidikan yakni Kepolisian dan PPNS Depnakertrans. Hasilnya dilaporkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. “Seperti dalam kasus terpidana General Manager PT King Jim Anthony Prawata di Kejari Bangil yang divonis bersalah di PN Bangil hingga MA merupakan contoh yang paling bagus,” ujar Widodo mencontohkan. “Itulah suksesnya penuntutan, dengan adanya putusan itu menunjukan supremasi hukum ditegakkan.”

Widodo mengakui di bagian pidana umum jarang melihat kasus-kasus pelanggaran UU Serikat Pekerja. Biasanya, kata Widodo, kejaksaan hanya menangani pelanggaran pidana UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lain halnya di Pengawasan Depnakertrans. Adanya kasus sangat mendukung keberadaan serikat pekerja Indonesia, sehingga pengusaha tak boleh semena-mena. “Terus terang saja, baru kasus ini yang di proses dengan UU Serikat Pekerja,” akunya.

Lebih jauh Widodo mengharapkan agar organisasi serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) perburuhan untuk terus mensosialisasikan UU Serikat Pekerja ini dengan menjalin hubungan dengan PPNS, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Bagaimana menyikapi penanganan perkara UU Serikat Pekerja agar keadilan untuk buruh ditegakkan,” tambahnya.


Problem Regulasi

Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans, A. Muji Handaya mengakui pihaknya memang jarang memproses dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Salah satunya adalah dalam memetakan apakah suatu persoalan masuk ke dalam wilayah perselisihan atau pelanggaran. “Sebagai contoh kasus PT King Jim yang bermula dari adanya perselisihan antara pengusaha dan pengurus serikat pekerja seperti kasus PT Kim Jim Indonesia,” kata Muji di tempat yang sama.

Dalam perselisihan, lanjut Muji, sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) prosedur yang ditempuh lewat bipartit dan tripartit (mediasi) termasuk hak mogok atau lock out (penutupan perusahaan, red) dan di PHI. Selama proses mediasi atau PHI itu kerap terjadi PHK, skorsing, dan demosi (penurunan jabatan) yang merupakan pelanggaran Pasal 28 UU Serikat Pekerja, sehingga peran pengawasan menjadi tertutup.

Selain itu, persoalannya secara proses yang diatur dalam UU Serikat Pekerja di luar jangkauan pengawasan. Pasalnya, aktor yang lebih berperan dalam UU Serikat Pekerja adalah pengurus serikat pekerjanya. Dengan kata lain, ia ingin mengatakan bahwa ada problem regulasi yang menutup akses penegakan hukum sejak dini karena prosesnya bergulir di PPHI.

“Artinya proses pelanggaran yang terjadi dan tak ada laporan dari pihak-pihak, mustahil bagi pengawasan untuk mengetahui pelanggaran tadi, misalnya saat penetapan PHK belum diputus PHI, biasanya upah proses tak dibayar pengusaha. Sementara upah proses yang tak dibayar itu bukan merupakan pelanggaran pidana, tetapi bersifat privat yang prosesnya lewat jalur PPHI.”

Meski demikian ia mengaku telah membuat instruksi jika ada pemogokan, pihaknya diwajibkan untuk melakukan pemantauan. Jika ada indikasi skorsing, mutasi/demosi, dan PHK, akan dilakukan penyelidikan. Hasilnya dapat dibuat laporan kejadian dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sesuai dengan hukum acara. “Jadi jika perkara (pidana ketenagakerjaan, red) dilaporkan ke polisi atau ke PPNS, pasti dilayani,” janjinya.

Sementara Direktur LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kaspo berpendapat, sebenarnya perangkat hukum yang ada sudah bagus. Sebab UU Serikat Buruh sudah mengatur secara jelas. Menurutnya perilaku dan mentalitas aparatnya yang kurang bagus. “Tetapi perilaku aparatnya yang mesti direformasi. Ini persoalannya,” imbuhnya. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0