|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Kamis, 13/08/2009 [15:48:39] |
|
| |
Tanjung Pinang : |
|
| |
Wueenak.. Kasus Korupsi, Divonis Hukuman Percobaan |
|
| |
[Kepulauan Riau] |
|
| |
|
|
| |
Tanjungpinang, KR Online
Bagaimana korupsi tidak meraja lela di bumi Indonesia tercinta ini, jika hukuman buat koruptor begitu ringan. Kasus Korupsi di Kabupaten Lingga yang menarik perhatian berbagai kalangan, beberapa waktu yang lalu divonis seadanya oleh Majelis Hakim. Kasus Korupsi Bimbingan Belajar ( BIMBEL ) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, melibatkan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Said Bachtiar Mazlan sebagai tersangka. Said Bachtiar (56), dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran telah melanggar Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003. Perbuatan yang dilakukan oleh Said bachtiar tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi akan tetapi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan Pengguna Anggaran.
Perbuatan Said bachtiar mazlan bukan hanya melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 akan tetapi juga melanggar Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Ternyata Said Bachtiar Mazlan juga baru saja selesai menjalankan hukumannya atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Said bachtiar sebelumnya.
Anehnya, putusan Majelis Hakim yang berjumlah tiga orang atas terdakwa Said Bachtiar Mazlan, tidak kompak. Menurut Hakim Antono Rustono,SH.,MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan Bambang Nurcahyono, SH sebagai hakim anggota mengadili terdakwa Said Bachtiar Mazlan, dengan hukuman Percobaan bersyarat 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Lain pula dengan anggota Majelis Hakim Sri Endang, SH.,MH memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan kedua majelis hakim tersebut. Dengan tegas Hakim Endang menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum. Yang menjadi dasar pertimbangan Endang adalah bahwa Said Bachtiar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga melanggar Keprres 80 tahun 2003 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999. Said bachtiar juga pernah menjadi terpidana kasus korupsi sebelumnya.
Merasa tuntutannya diabaikan, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim. Menurut JPU tuntutan 2 Tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 6 bulan penjara sudah cuikup beralasan karena perbuatan Said Bachtiar sudah jelas – jelas merugikan keuangan Negara. Dan proses pemeriksaan dari keterangan bukti bukti dan saksi – saksi sudah cukup mendukung untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan tersebut.
Saat dikonfirmasi Ketua Umum Ormas KODRAT, Rasyid mengatakan,” vonis hakim Antono Rustono dan hakim Bambang Nurcahyono itu sangat merusak semangat bangsa Indonesia yang sedang berkobar – kobar memberantas korupsi. Lain lagi dengan hakim Endang, kami sangat memberikan apresiasi atas keberaniannya dalam membuat dissenting opinion”.
“ Bayangkan bagaimana putusan ini dianggap sudah sesuai dengan undang – undang dan memenuhi rasa keadilan, terdakwa yang sudah jelas – jelas melakukan tindak pidana korupsi dan lagi juga sudah pernah menjadi terpidana korupsi pada kasus yang lain masih juga diberikan hukuman percobaan. Entah apa motivasi kedua hakim tersebut berbuat seperti itu ?,”herannya.
Rasyid juga mengakui bahwa, untuk putusan hakim yang satu ini Ormas KODRAT telah resmi melaporkan oknum hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Jakarta. Dan KODRAT juga tidak segan – segan untuk hadir ke Jakarta jika diperlukan keterangannya.
“Seharusnya hakim – hakim dalam melaksanakan tugasnya dan memutus suatu perkara dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga mereka memiliki beban moral yang sangat berat. Jadi dalam memutuskan suatu perkara harus dengan pertimbangan hukum untuk keadilan, jangan lupa dengan Pengadilan di alam baka,”akhirnya. (3R@) |
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|