situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Sabtu, 15/08/2009 [17:24:25]
 
  Melanggar UU Perbankan :  
  MAntan Dirut Bank Century Divonis 3 Tahun Penjara  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim (48) terdakwa dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lp 1,6 Triliun divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu pekan lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Hermanus Hasan Muslim terbuktl secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b uu No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas uu RI no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain hukuman penjara Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Panusunan Harahap SH Mhum. Juga menjatuhkan terdakwa Hermanus Hasan Muslim dengan denda sebesar Rp 5 Milyar subsidiair 5 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri selaku Dirut yang tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.

Dalam menanggapi putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atau putusan tersebut pasal nya, Majelis Hakim telah memvonis setengah dari tuntutannya. “kita banding karena vonisnya hanya setengah dari tuntutan” kata Suharto.

Selain terdakwa Hermanus Hasan Muslim, PN Jakarta Pusat juga menyidangkan terdakwa Robert Tantular (pemegang saham Bank Century Tbk) dan Laurence Kusuma (Direktur Teasury PT Bank Century Tbk) dalam kasus yang sama, yang keduanya kini tengah menunggu tuntutan dari JPU.(MR)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0