situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Minggu, 23/08/2009 [18:19:47]
 
  Hanya Berlaku untuk Advokat :  
  Larangan Membuka Dokumen ‘Sans Prejudice’  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Korespodensi antar perusahaan yang bertuliskan ‘sans prejudice’ tak terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia. Sehingga tak ada pelanggaran kode etik bagi advokat yang membuka dokumen itu di pengadilan.

Majelis Kehormatan Peradi Daerah DKI Jakarta menyudahi perkara pengaduan yang dilayangkan Effendi Sinaga dan A. Haryo Wibowo, advokat pada kantor Otto Hasibuan & Associates kepada tujuh orang advokat dari kantor Lubis Santosa Maulana Law Offices atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, majelis kehormatan yang diketuai Jack R Sidabutar menolak pengaduan Effendi lantaran pelanggaran yang dituduhkan kepada para teradu, dianggap tak tebukti. “Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a KEAI,” kata Jack membacakan amar putusan, Jumat (21/8) di sekretariat Peradi, Jakarta.

Sekadar informasi, Effendi Sinaga dan Haryo mengadukan tujuh advokat dari kantor hukum Lubis Sentosa Maulana. Ketujuh orang itu adalah Insan Budi Maulana, Dini C. Tobing Panggabean, Arief Susijamto Wirjohoetomo, Marulam J. Hutauruk, Adi Setiani, Hesti Setyowati dan Tris Darmawan.

Pengaduan itu sendiri bermula ketika Effendi Sinaga dkk berseteru dengan Insan Budi Maulana c.s dalam perkara gugatan Desain Industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 2008 lalu. Effendi dkk mewakili PT Hitachi Construction Machinery Indonesia. Sementara Insan Budi Maulana c.s mewakili PT Basuki Pratama Engineering.

Pada tahap pembuktian, Insan Budi Maulana c.s mengajukan surat korespodensi antara PT Hitachi dan PT Basuki yang dibubuhi kata-kata ‘sans prejudice’ sebagai alat bukti di pengadilan. Padahal Pasal 7 huruf a KEAI sudah tegas menyebutkan bahwa surat-surat yang dibubuhi catatan ‘Sans Prejudice’ tidak bisa ditunjukkan kepada hakim.

Lengkapnya Pasal 7 huruf a KEAI itu berbunyi, Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan ‘Sans Prejudice’.

Effendi c.s langsung mengajukan keberatan kepada hakim atas pengajuan alat bukti itu. Bak gayung bersambut, hakim dalam pertimbangan putusannya menerima keberatan Effendi c.s dengan mengesampingkan surat itu sebagai alat bukti. Berbekal Pasal 7 huruf a KEAI dan pertimbangan putusan hakim itu, Effendi c.s pada Januari 2009 kemudian melaporkan Insan Budi Maulana dkk ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jakarta.


Ditolak

Setelah lebih dari tujuh bulan, akhirnya majelis kehormatan menjatuhkan putusan atas aduan perkara ini. Hasilnya ya itu tadi. Menolak seluruh aduan Effendi dan Haryo. Karena ditolak, keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta.

Di awal pertimbangannya, majelis berpendapat, selain tak pernah hadir dalam dalam sidang, Insan Budi Maulana bukan anggota Peradi lagi sejak 30 Mei 2008. Maka itu majelis mengganggap tak berwenang mengadili Insan. Menurut majelis, pihak yang bisa diadukan dalam perkara ini hanya Dini. Pasalnya, atas persetujuan dan perintah Insan, Dini telah mengajukan bukti surat yang bertuliskan ‘Sans Prejudice’ itu sebagai bukti. Sementara lima teradu yang lain tak mengetahui hal itu.

Majelis menyimpulkan tuduhan pelanggaran Pasal 7 huruf a KEAI tak terbukti. Pasalnya surat yang bertuliskan ‘Sans Prejudice’ yang dijadikan bukti di Pengadilan Niaga itu bukan surat dari advokat kepada advokat lainnya. Melainkan surat antara klien para pihak yang bukan advokat.

“Terbukti pula dalam pertimbangan putusan perkara perdata niaga itu, majelis hakim mengesampingkan bukti surat itu karena ada keberatan dari para pengadu,” kata Daniel Panjaitan, salah satu anggota majelis saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan fakta itu, majelis menilai tak ada dasar hukum yang jelas bagi para pengadu untuk menyatakan para teradu melanggar KEAI. “Karena itu, pengaduan pengadu harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” simpulnya.


Pikir-pikir

Usai sidang, Effendi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk banding dengan mempelajari putusan itu. Namun ia mensinyalir ada pertentangan antara pertimbangan dan amar putusan. “Yang dipersoalkan sebenarnya pengacara itu kan tak boleh mengajukan bukti yang bertuliskan sans prejudice. Di KEAI juga tak diatur surat itu dibuat oleh siapa, apakah produk klien atau lawyer, itu tak dijelaskan disitu,” kata Effendi.

Menurutnya jika suatu advokat telah mengajukan bukti yang bertuliskan sans prejudice dalam suatu perkara, itu telah memenuhi unsur Pasal 7 huruf a KEAI. “Di pertimbangannya yang membuat surat itu kan bukan lawyer, melainkan para klien para pihak. Yang dipersoalkan kan bukan siapa yang membuat, tetapi siapa yang mengajukan,” dalihnya. “Kalau kliennya yang mengajukan bukti nggak masalah, tetapi ini lawyer-nya yang mengajukan padahal ia dilarang mengajukan surat yang ada sans prejudice itu.”

Ia mengakui bahwa saat perkara desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta bergulir, majelis hakim mengabaikan bukti surat itu karena telah menganggap ada pelanggaran kode etik. “Pengadilan sendiri sudah mengatakan itu sudah pelanggaran kode etik.”

Dihubungi terpisah, Dini C Tobing Panggabean tak mau berkomentar atas putusan ini. “Silahkan hubungi pendamping saya saja. Pak Fredrik J. Pinakunary,” ujarnya via telepon, Jumat (21/8). Upaya menghubungi Fredrik pun tak membuahkan hasil. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0