situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Bidik berita
 
 
 
     
 
Selasa, 25/08/2009 [09:49:00]
 
  2 Oknum Perwira Polri Bantah Memeras  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Terdakwa AKBP (Pol) Andi Susilo SH (55) dan Komisaris (Pol) Heryadi (46) serta Chairul Yahman alias  
  Jakarta,Radar Online
AKBP Andi Susilo SH (55) dan Komisaris Heryadi (46) serta Chairul Yahman alias Rendi, (sipil), membantah melakukan pemerasan terhadap Frandiciu” yang menawarkan berdamai adalah saksi ” kata para terdakwa serentak. Hal itu terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin ( 24/8 ).

Dalam persidangan, yang menghadirkan 3 (tiga) orang saksi Joko Pujianto, Frandiciu dan Ratna Karyawan PT.Lintas Buana Sentosa. Joko Pujianto anggota Polisi Mabes Polri yang namanya dicatut terdakwa Andi mengatakan bahwa namanya sering dicatut para terdakwa untuk mencari keuntungan, ”pimpinan perintahkan saya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran imformasi tersebut” akhirnya terdakwa saya tangkap sendiri kata Joko.

Sementara Saksi Frandiciu Direktur PT.Lintas Buana Sentosa yang bergerak dalam bidang angkutan sekaligus menjadi korban petugas palsu tersebut merasa heran dengan kelakuan para pelaku ” mereka datang sambil menunjukkan surat tugas dari Mabes Polri yang pada intinya menuduh saya melakukan korupsi yang menurut mereka merugikan keuangan Negara” kata Frandiciu.

Karena didesak terus dan dipaksa untuk diangkut ke Mabes dalam situasi yang membingungkan akhirnya saya tanya terus bagaimana apa solusinya?. Salah satu terdakwa mengatakan ” ada jalan keluarnya ikut saja dulu ” kemudian korban diajak keliling menggunakan Mobil Toyota Avanza menuju RM Garuda Kelapa Gading. Para terdakwa meminta uang 100 juta rupiah sebagai bentuk perdamaian dan kasusnya akan ditutup. Terakhir korban mengatakan hanya menyanggupi kemudian diserahkan bertahap 40 juta tunai sisanya ditransfer dalam bentuk dolar.

Dihadapan ketua majelis Hakim Purwanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Wijaya SH menyeret ketiga terdakwa dengan dakwaan melakukan pemerasan hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasansupaya orang itu memberikan sesuatu uang sehingga merugikan orang lain.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan, bahwa para terdakwa mengaku dari Bareskrim Mabes Porli dan membawa surat perintah tugas untuk menangkap Rendi Joe karena memasukkan barang dari luar negeri (Import) sehingga dalam laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB) ada dugaan korupsi. Dalam pertemuan tersebut saksi Rendi menjelaskan bahwa kami tidak melakukan korupsi kendati demikian para terdakwa tetap mengintrogasi saksi, dengan cara paksa agar memberikan uang sebesar 100 juta rupiah.

Dalam negoisasi tersebut terdakwa memaksa 60 juta rupiah jika tidak di penuhi akan dilanjutkan proses hukum dan saksi di bawa ke Mabes Polri, karena saksi mengatakan tidak punya uang sehingga para terdakwa mengajak saksi mencari tempat nyaman di RM. Garuda Kelapa Gading. Untuk memenuhi permintaan terdakwa saksi menelpon temannya Hariyanto di Medan dan Sihombing di Jakarta dalam rangka meminjam uang.

Setelah menunggu transfer uang, mereka pergi ke Bank BCA Sunter dan mengambil 8 juta rupiah, sementara dari Bank HSBC Kelapa Gading sebanyak 1000 U$ Dollar. Selanjutnya kekurangan uang tersebut di transfer melalui rekening terdakwa Andi dan rekening BCA Heryadi dengan total transferan 40 juta rupiah. Perbuatan para terdakwa di ancam pidana dalam Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP.Para terdakwa, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sugeng Widigdo ,SH. (Slamat)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0