situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com TOPLESS berita
 
 
 
     
 
Rabu, 26/08/2009 [16:44:10]
 
  Reklamasi Ancol, Siapa yang Diuntungkan :  
  DKI Rugi Rp180 Miliar Terkait Reklamasi Ancol  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Pemprov DKI Jakarta berpotensi rugi sekira Rp180 miliar terkait proses reklamasi dan komersialisasi pantai pantai Ancol Barat. Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Jumat, mengatakan, kerugian itu berdasarkan perhitungan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Yang belum dibayarkan itu, berdasar identifikasi awal kita, sekitar Rp180 miliar," kata Jasin setelah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.

Menurut Jasin, lahan seluas 60 hektar itu mulai beroperasi secara komersial pada 2008. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerima kontribusi sejak lahan beroperasi secara komersial.

Jasin menjelaskan, potensi kerugian Pempov DKI Jakarta dihitung berdasar pada ketentuan yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bappenas menentukan harus ada kontribusi ke negara sebesar 5 persen dari total lahan yang direklamasi. Berdasar perhitungan itu, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menerima sekitar Rp180 miliar dari total reklamasi seluas 60 hektar, dengan asumsi nilai jual sebesar Rp6 juta per meter persegi.

"Itu seharusnya dibayarkan sebagai kontribusi kepada Pemprov," kata Jasin.

KPK juga menemukan kesalahan prosedur reklamasi. Pelaksanaan reklamasi hanya didasarkan pada surat izin prinsip nomor 2976/-1.711.5 tertanggal 26 September 2000 yang ditandatangani gubernur DKI Jakarta.

Menurut Jasin, Penerbitan izin prinsip itu tidak melibatkan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BPR Pantura). Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 138 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, pemanfaatan hasil reklamasi juga bertentangan dengan kedua aturan tersebut karena dilakukan secara sepihak oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, tanapa melalui kerjasama usaha dengan Pemprov DKI Jakarta.

Jasin meminta Pemprov DKI Jakarta membuat aturan khusus tentang pembayaran kontribusi lahan hasil reklamasi.

"Ini kita dorong karena sudah beroperasi komersial tapi belum bayar apapun," kata Jasin.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan sebenarnya sudah ada aturan administratif tentang reklamasi sejak tahun 2000. Saat itu Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol menandatangani nota kesepahaman.

"Dari situlah tersirat kewajiban bayar kontribusi," kata Prijanto.

Dia menjelaskan, ada patokan pembayaran kontribusi selain ketentuan yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Patokan kontribusi itu berasal dari pengelolaan lahan Pluit, yaitu sebesar 25 dolar AS/meter persegi untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, 75 dolar AS/meter persegi untuk tempat tinggal, dan 140 dolar AS/meter persegi untuk kegiatan komersial.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan KPK kemungkinan akan menggunakan ketentuan kontribusi yang dikeluarkan oleh Bappenas sebesar 5 persen dari total lahan reklamasi. (Tmn/Ant)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0