situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Sabtu, 29/08/2009 [13:16:59]
 
  Terhadap Penutupan Sekolah Dasar :  
  Pengadilan Tolak Gugatan Orang Tua Murid  
  [Bekasi]  
     
  Jakarta, KR Online
Pentupan SD Perwara bukanlah kesalahan yayasan, melainkan karena jumlah murid menurun dan ijin operasional sekolah dicabut. Pupus sudah harapan orang tua murid, Heni Dewayani Cs, untuk mempertahankan Sekolah Dasar (SD) Perwara. Penutupan sekolah milik Yayasan Perwara itu malah didukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal semula, yayasan yang digagas oleh para istri karyawan PT Angkasa Pura (Persero) itu didirikan untuk membantu pendidikan karyawan dan masyarakat sekitar sekolah di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Seiring berjalannya waktu, murid SD Perwara makin lama makin sedikit. Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan penutupan SD Perwara, Rabu (26/8) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Murdiono menyatakan penutupan sekolah bukan disebabkan kesalahan itikad tidak baik dari Yayasan Perwara, melainkan karena Surat Ijin Penyelenggaraan Operasional SD Perwara tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan Dasar (Dipdas) Pemrov DKI Jakarta. Alasan Dipdas Pemrov DKI Jakarta adalah jumlah murid tidak sesuai standar. Puncaknya, pada 2008 yayasan resmi menutup sekolah berdasarkan Surat Dipdas Pemrov DKI Jakarta No. 3458/1.851-4 tanggal 30 Desember 2008.

Dalam jawabannya, kuasa hukum Yayasan Perwara menyatakan penurunan jumlah siswa terjadi sejak tahun 2000 hingga 2008. Penyebabnya adalah tidak ada lagi anak-anak karyawan Angkasa Pura yang berusia SD di sekitar lokasi sekolah. Apalagi banyak SD Negeri di sekitar sekolah yang membebaskan biaya SPP. Sementara, SD swasta memiliki fasilitas yang lebih baik dibanding SD Perwara.

Selain itu, minimnya dana operasional sekolah menjadi pemicu penutupan sekolah. Padahal biaya operasional untuk menjalankan sekolah yang harus dikeluarkan makin besar. Akibatnya, Yayasan Perwara mengalami defisit biaya operasional. Jangankan untuk memperbaiki gedung, gaji guru pun dibayarkan tidak penuh.

Sebelum menutup sekolah, yayasan telah melakukan sosialisasi lewat musyawarah dan pertemuan dengan wali murid. Dalam pertemuan itulah dibahas mengenai kelangsungan pendidikan anak murid. Sesuai risalah pertemuan tanggal 4 Maret 2008 dan 23 Mei 2000, yayasan memberikan dua opsi terkait penutupan sekolah. Pertama, memindahkan murid ke SD At-Taqwa yang mempunyai akreditasi lebih bagus dibanding SD Perwara. Kedua, menerima kompensasi biaya pindah sebesar Rp900 ribu ke sekolah yang dipilih orang tua murid. Menurut kuasa hukum, banyak orang tua murid yang menerima uang kompensasi. “Hanya penggugat yang menolak tawaran yayasan,” ujar kuasa hukum.

Menurut majelis hakim, bukti pembayaran kompensasi pada orang tua murid adalah bukti tanggung jawab yayasan. Ditambah lagi ada surat pernyataan dari orang tua murid lain. Fakta itu, kata hakim, menunjukan bahwa para penggugat tidak kooperatif.


Pertimbangan Hakim Terlalu Sederhana

Kuasa hukum Heni, Cs, Febi Yonesta menyatakan pertimbangan majelis hakim terlalu sederhana. Majelis hakim tidak melihat hubungan kausalitas antara rusaknya gedung sekolah, minimnya sarana dan prasarana, serta menurunnya kualitas pendidikan. Padahal itulah yang menjadi pemicu minimnya jumlah murid hingga akhirnya ijin sekolah dicabut. “Kenapa itu terjadi? Itu akibat dari tidak profesionalnya yayasan dalam melakukan pengelolaan dan manajemen sekolah,” kata Febi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/8).

Menurut Mayong, panggilan akrab Febi, rusaknya gedung sekolah lantaran Angkasa Pura tidak melakukan perawatan gedung. Padahal SD Perwara pernah menjadi sekolah favorit. “Menurunnya kualitas sekolah bisa disebabkan karena kesengajaan atau kelalaian,” imbuh Mayong.

Saat ini, Heni Cs masih menimbang-nimbang apakah menempuh upaya hukum banding atau tidak. Kemungkinan lain, orang tura murid akan menempuh upaya hukum pidana. Sebab, Heni Cs merasa ditipu lantaran tetap membayar biaya sekolah, sementara izin sekolah sudah tidak ada.

Kasus ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum oleh Heni bersama empat orang tua murid lainnya atas penutupan sekolah. Gugatan itu terdaftar dalam perkara No. 365/PDT.G/PN.JKT.PST. Gugatan dilayangkan lantaran pihak sekolah tidak memberi kepastian kelangsungan pendidikan anak mereka ketika sekolah ditutup. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Heni cs menggugat Yayasan Perwara, Komite Sekolah Perwara dan Kepala SD Perwara Lumian Munthe, masing-masing selaku tergugat I, II dan III. Turut pula digugat Direktur Utama Angkasa Pura I.

Dalam gugatan disebutkan, sejak tahun 2000, Yayasan Perwara tidak pernah melakukan perbaikan atau perawatan gedung sekolah. Tahun 2003, atap sekolah yang berdiri sejak 1972 itu roboh. Atap kemudian diganti dengan asbes ala kadarnya. Sedang kaso genteng yang tersisa hanya ditahan dengan kawat. Meski, kondisi tak layak, SD Perwara terus hidup. Tahun 2008 adalah tahun kematian sekolah tersebut. Pasalnya Surat Izin Operasional SD Perwara tidak diperpanjang.

Dengan tidak melakukan perbaikan dan perawatan, para tergugat dinilai tidak beritikad baik untuk mempertahankan sekolah dan melanjutkan kegiatan pendidikan. Padahal seharusnya, fungsi pendidikan yang diemban yayasan seharusnya dipertahankan. Sebab penutupan sekolah merugikan orang tua murid.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Perwara menentukan yayasan didirikan untuk melaksanakan pembangunan dibidang pendidikan. Antara lain dengan mendirikan Taman Kanak-kanak, SD, SMP dan SMA serta pendidikan lain dalam bentuk kursus.

Penutupan SD Perwara dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat menuntut agar SD Perwara diaktifkan kembali. Para tergugat juga diminta membuat sistem pengajaran dan manajemen sekolah yang berkualitas. Selain itu, lima penggugat masing-masing menuntut ganti rugi biaya administrasi perpindahan sekitar Rp1-Rp2 juta rupiah. Penggugat juga menuntut biaya transportasi pencarian sekolah baru masing-masing Rp100 ribu. Lalu penggantian biaya seragam dan buku sekolah sekitar Rp600-Rp750 ribu. Sedang kerugian immateriil dituntut sebesar Rp5 miliar. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0