situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Senin, 07/09/2009 [13:44:40]
 
  Ketika Pengacara dan Notaris Berseteru  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, KR Online
Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh data dan informasi dari siapa saja. Karena itulah Bahrul Ilmi Yakup meminta notaris untuk memberikan data terkait kasus yang ditangani. Namun, disisi lain notaris punya kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi terkait dengan akta yang dibuatnya.

Seorang advokat asal Palembang, Bahrul Ilmi Yakup, meradang. Upaya untuk membela kliennya terhalang lantaran notaris Thamrin Azwari menolak menunjukkan minuta akta Yayasan Islam Teladan. Padahal akta itulah yang menjadi pangkal sengketa dewan pembina yayasan dengan mantan pengurus yayasan, Syamsi Sarif. Bahrul sendiri mendapat kuasa dari dewan pembina yayasan pada pertengahan Juli 2009.

Bahrul tak tinggal diam. Ia lantas melayangkan gugatan pada Thamrin lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada akhir Agustus lalu. Perkaranya tercatat dalam No. 92/Pdt.G/2009/PN.PLG. “Saya menggugat karena tindakan notaris melanggar Pasal 17 UU No. 18/2003 tentang Advokat,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (4/9) kemarin.

Pasal 17 UU Advokat sendiri merumuskan, dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bahrul, akta yayasan yang dibuat 30 Maret 2009 oleh Thamrin, tak beres. Permintaan pembuatan akta itu datang dari Syamsi Sarif, pengurus yang sudah diberhentikan pada 20 Februari 2009. “Dia tidak berhak menghadap notaris untuk membuat akta yayasan,” kata Bahrul. Penggunaan nama yayasan dinilai menjadi tidak sah. Apalagi, kata Bahrul, Syamsi masih kerap mengaku sebagai pengurus. Dalam gugatan disebutkan sengketa antara yayasan dan Syamsi juga terkait dengan penggunaan aset yayasan.

Yayasan Islam Teladan bergerak di bidang sosial dan didirikan pada 23 Maret 1966. Ketika itu, didirikan dengan Akta No. 24 oleh notaris Aminus. Sejak didirikan hingga sekarang, yayasan memiliki aset antara lain satu hektar tanah, masjid Al Maghfiraoh dan gedung sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA, Politeknik.


Permohonan Melihat Akta

Pada 26 Agustus 2009, Bahrul menemui Thamrin dikantornya. Bahrul mengajukan surat permintaan melihat minuta akta yayasan dengan dasar Pasal 17 UU Advokat. Namun Thamrin menolak permintaan Bahrul. Menurut Bahrul, alasan penolakan tidak jelas. Hanya, Thamrin mengakui sebelum mengecek dan memesan nama yayasan di Departemen Hukum dan HAM dan membuat akta, Thamrin mengetahui ada sengketa antara yayasan dan mantan pengurus. Informasi adanya sengketa malah dihiraukan.

Bahrul menilai tindakan Thamrin tidak profesional dan melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal itu berbunyi : Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Karena itu, dalam petitum gugatan, Bahrul meminta majelis hakim mencabut hak tergugat untuk menjalankan profesi notaris. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan Thamrin untuk memberikan informasi dan data tentang akta Yayasan Islam Teladan 30 Maret 2009.

Hingga berita ini diturunkan, Hukumonline belum mendapat konfirmasi dari Thamrin. Saat dihubungi, telepon kantornya tidak ada yang mengangkat.

Wajib Merahasiakan

UU Advokat memang memberikan hak kepada advokat untuk memeroleh data dan informasi dari pemerintah dan pihak yang terkait, dalam perkara ini adalah notaris. Namun, di sisi lain UU Jabatan Notaris mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Begitu pula dengan semua keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal itu diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e. Namun, dalam penjelasan pasal itu tak disebutkan undang-undang mana yang menjadi pengecualian.

Bagian penjelasan hanya menyebut : Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.

Sekedar mengingatkan, dalam hal notaris diperiksa polisi untuk penyidikan atau penyelidikan, polisi harus meminta izin pada Majelis Pengawas Notaris. Pasal 6 UU Jabatan Notaris menentukan jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0