situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Editorial berita
 
 
 
     
 
Selasa, 29/09/2009 [17:31:57]
 
  UU Rumah Sakit :  
  Kepentingan Rumah Sakit VS Keselamatan Passien  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, Radar Online
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia berpendapat substansi RUU Rumah Sakit masih belum mengakomodir kepentingan publik.

Beberapa waktu lalu, dunia kesehatan nasional diramaikan oleh sebuah kasus yang menyita perhatian publik. Seorang pasien diperkarakan oleh sebuah rumah sakit, baik secara perdata maupun pidana. Pasien itu, Prita Mulya Sari didakwa dan digugat karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional melalui surat elektronik yang beredar di dunia maya. Kasus Prita vs Omni tidak hanya menarik dari aspek cyberlaw, tetapi juga dalam kaitannya dengan hubungan antara rumah sakit dan pasien.

Senin (28/9), DPR melalui Rapat Paripurna mengesahkan sebuah RUU yang bisa menjadi solusi atas segala masalah yang terjadi antara rumah sakit dan pasien. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden terhadap RUU Rumah Sakit, mengatakan masyarakat sekarang sangat paham atas hak dan kewajiban yang mereka miliki. Akibatnya, masyarakat pun menuntut mutu pelayanan dan tanggung jawab pemberi pelayanan kesehatan.

“Kondisi ini membuat semakin kompleksnya permasalahan di rumah sakit,” kata Fadilah. Salah satu masalah itu adalah maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun rumah sakit. Padahal, di luar itu, rumah sakit masing dipusingkan dengan persoalan finansial. Pengelolaan rumah sakit, menurut Fadilah, memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar.

Menjawab segala persoalan yang dihadapi rumah sakit, Fadilah memandang keberadaan sebuah undang-undang yang mengatur tentang rumah sakit sangat dibutuhkan. Selama ini, pengaturan rumah sakit hanya di level peraturan menteri kesehatan. Kondisi ini, lanjutnya, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. “Keberadaan undang-undang rumah sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Fadilah menyadari pembahasan RUU Rumah Sakit tidaklah mudah karena memerlukan pendekatan multidisipliner serta harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, ia berharap RUU Rumah Sakit tetap memperhatikan prinsip jaminan pelaksanaan HAM, perlindungan pasien, pemberdayaan masyarakat, implementasi hak dan kewajiban masing-masing pihak serta meningkatkan peran serta SDM kesehatan dan organisasi profesi.

Pembentukan UU Rumah Sakit, jelas Fadilah, juga diperlukan sebagai perwujudan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Semoga dengan disahkannya RUU ini tujuan penyelenggaraan rumah sakit dapat memberikan sumbangsih nyata dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya,” papar Fadilah.

Secara normatif, RUU Rumah Sakit memang memuat sejumlah substansi yang dapat memberikan solusi atas masalah sebagaimana dipaparkan Menteri Kesehatan. Soal pembiayaan misalnya, RUU membuka banyak opsi sumber finansial. Mulai dari penerimaan rumah sakit, anggaran dan subsidi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara, untuk melindungi kepentingan pasien. RUU Rumah Sakit misalnya secara tegas menyatakan rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Standar dimaksud dilakukan dengan melakukan pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah. Untuk pelaporan, rumah sakit menyampaikannya kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri (Pasal 43). RUU Rumah Sakit juga memastikan bahwa tanggung jawab secara hukum atas segala kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan berada pada rumah sakit bersangkutan (Pasal 46).

Organ untuk melindungi keselamatan pasien lengkap karena RUU Rumah Sakit menyatakan pemilik rumah sakit dapat membentuk Dewan Pengawas. Dewan yang terdiri dari unsur pemilik, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan dan tokoh masyarakat itu bersifat independen dan non struktural. Salah satu tugas Dewan adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien.

Pada level yang lebih ‘tinggi’, RUU Rumah Sakit juga mengamanatkan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia. Badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan itu berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit. Komposisi Badan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat (Pasal 57).


Tidak pro publik

Dihubungi hukumonline, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser berpendapat substansi RUU Rumah Sakit masih belum mengakomodir kepentingan publik. Secara umum, Nasser menangkap paradigma pemerintah dalam RUU ini hanya menempatkan rumah sakit sebagai alat negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga negaranya. Akibatnya, RUU Rumah Sakit belum mampu menjamin akses publik khususnya masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan.

Diakui Nasser, sejumlah substansi RUU seperti pembentukan Badan Pengawas dan penetapan tarif rumah sakit menyiratkan sikap pemerintah yang ingin melindungi kepentingan pasien. Namun, ia ragu apa yang tertulis dalam RUU akan diimplementasikan dengan baik. Kelemahan yang terdapat dalam RUU Rumah Sakit dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh kalangan pemodal untuk mengkomersilkan rumah sakit.

“Hal ini (kelemahan RUU Rumah Sakit) bisa terjadi karena dua. Pertama, karena DPR kejar setoran. Kedua, pemerintah dalam pembahasan tidak ngotot memperjuangkan kepentingan publik,” Nasser menambahkan. (Tmn/Hkln)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0