|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Senin, 19/10/2009 [11:16:44] |
|
| |
Dana Kampanye |
|
| |
Duit Asing di Kantong Capres |
|
| |
[Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Jakarta, Radar Online- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Friedelina Sitorus, tengah berharap cemas. Ia menanti kepastian, apakah pihak kepolisian bakal menindaklanjuti laporan yang disampaikan Bawaslu menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengumpulan dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009. "Seharusnya kepastiannya hari ini," kata Agustiani kepada Gatra di ruang kerjanya, Senin lalu.Tanggal 12 Oktober adalah batas bagi Polri untuk melakukan penyidikan atas laporan yang disampaikan Bawaslu, 18 September lalu. Bawaslu menemukan, ketiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang bertarung dalam pilpres lalu melakukan berbagai jenis pelanggaran.
Pelanggaran itu mulai dugaan menerima sumbangan dari pihak asing, memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, hingga tidak mencatatkan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye.
Pasangan yang diduga menerima dana dari pihak asing adalah Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Data Bawaslu menyebutkan, pasangan ini pada 11 Juni 2009 menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara sebesar Rp 5 milyar.
Nah, berdasarkan akta notaris Ferry Mahendra Permana, menyangkut laporan keuangan PT Kertas Nusantara pada Februari 2008, diketahui bahwa perusahaan yang dulu bernama PT Kiani Kertas itu dimiliki pihak asing.
Mayoritas sahamnya, yakni 70%, dimiliki Fayola Limited, yang berkedudukan di Republik Mauritius, dan 30% sisanya dimiliki Langass Offshore, yang berkedudukan di Virgin Island. Pasangan itu diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang melarang para kandidat menerima sumbangan dari pihak asing.
Pasal 222 beleid itu mengatur ancaman hukuman pidana paling sedikit 12 bulan dan paling lama 48 bulan kurungan serta denda tiga kali lipat jumlah sumbangan bagi yang terbukti menerima sumbangan dari pihak asing.
Pelanggaran yang sama sebenarnya ditemukan Bawaslu pada pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Dalam klarifikasi kepada Bawaslu, bendahara pasangan ini, Garibaldi Thohir, mengakui bahwa pihaknya mendapat sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), 26 Juni 2009.
Garibaldi menyatakan, sumbangan itu disampaikan lewat Jerry Ng, Direktur Utama Bank BTPN, secara tunai di Posko Tim Kampanye SBY-Boediono, Jalan Teuku Umar Nomor 51, Jakarta.
Masalahnya, dari penelusuran Bawaslu diketahui, BTPN ternyata dimiliki pihak asing. Mayoritas saham BTPN sebesar 71,6% dipegang Texas Pacific Group (TPG).
Situs BTPN menyebutkan, TPG adalah lembaga investasi dari Amerika Serikat dengan aset lebih dari US$ 60 milyar. Situs itu menyebutkan pula, sejak 14 Maret 2008, TPG melalui TPG Nusantara telah mengakuisisi 71,6% saham BTPN. Sisanya, yakni 28,4%, dipegang publik.
Namun, menurut Agustiani, sisa saham itu juga dipegang pihak asing. "Pemegang sahamnya warga negara Amerika Serikat," tutur Agustiani, yang juga menyatakan bahwa pasangan SBY-Boediono bisa terancam pasal menerima dana asing.
Tapi, lantaran pihak tim kampanye SBY-Boediono meralat pengakuan itu, maka Bawaslu melaporkannya sebagai pelanggaran menyangkut pelaporan secara tidak benar.
Yang diajukan sebagai terlapor pun hanya Garibaldi Thohir dan Djoko Suyanto, anggota tim kampanye SBY-Boediono. Dalam ralat itu disebutkan, sumbangan Rp 3 milyar itu bukan dari BTPN, melainkan dari PT Rosan Perkasa sebesar Rp 100 juta dan PT Deno Kindo sebesar Rp 2,9 milyar. Dua perusahaan ini menyumbang lewat rekening Bank Mandiri nomor 125-000-999-19490.
Untuk perubahan itu, pihak tim kampanye SBY-Boediono menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 31 Juli 2009, dan KPU menyetujui perubahan itu. Padahal, menurut Agustiani, dalam aturan disebutkan, tidak boleh melakukan revisi setelah 18 Juli 2009. Ia menyatakan, perubahan itu mengindikasikan bahwa tim kampanye SBY-Boediono melaporkan dana kampanye secara tidak benar.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 227 UU Nomor 42/2009 tentang Pilpres. Ancamannya, pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
Sementara itu, dari pasangan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, Bawaslu melaporkan Fahmi Idris, ketua tim kampanye pasangan ini, terkait adanya 14 nama penyumbang yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.
Penyumbang yang tidak tercatat itu, antara lain, Solihin Kalla dengan sumbangan Rp 100 juta, Partai Golkar dengan sumbangan Rp 7 milyar, dan Hanura dengan sumbangan Rp 3 milyar. Selain itu, ada 11 penyumbang lain yang tidak tercatat. Namun pihak-pihak yang dilaporkan membantah dugaan itu.
Kubu JK-Wiranto, misalnya, ketika diklarifikasi Bawaslu, membantah keras dugaan itu. Sekretaris Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Iskandar Manji, menyatakan tak ada penyumbang ke tim JK-Wiranto yang tidak tercatat.
Menurut dia, semua penyumbang menyertakan identitas berupa NPWP (nomor pokok wajib pajak). Demikian pula dengan pihak SBY-Boediono, yang sejak jauh-jauh hari membantah isu masuknya dana asing itu.
"Bank Indonesia telah menyatakan bahwa Bank BTPN itu merupakan bank umum nasional, bukan bank asing," kata Sekretaris Tim SBY-Boediono, Marzuki Ali. KPU sendiri memberi klarifikasi tentang dana yang diterima SBY-Boediono. "Dari seluruh transaksi penerimaan tidak ditemukan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing," kata anggota KPU, Abdul Aziz.
Sayang, pihak BTPN sulit dihubungi untuk pengecekan masalah ini. Pada saat Gatra mencoba mengonfirmasikan persoalan ini, pihak BTPN meminta menghubungi Corporate Secretary BTPN, Lieke Roosdianti. Namun yang bersangkutan sulit dihubungi. Sekretaris Lieke beralasan, dia sedang melakukan rapat.
Pihak manajemen PT Kertas Nusantara bersikap serupa. Ketika dihubungi, Direktur Support and Corporate Affair PT Kertas Nusantara, Vidianka, mengaku sedang ada berada di luar kota. Gatra belum memperoleh keterangan apakah saham Kertas Nusantara dimiliki pihak asing.
Namun hasil audit pasangan Megawati-Prabowo yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Muhaemin menegaskan bahwa Fayola Investment Limited dan Langgas Offshore tidak dimiliki pihak asing.
Meski begitu, Bawaslu tetap berharap laporan itu ditindaklanjuti Mabes Polri. "Masalah dana kampanye ini belum selesai," kata Agustiani. Menurut dia, kini menjadi tugas kepolisian untuk menunjukkan komitmen dengan memproses laporan itu secara transparan, objektif, dan independen.
Sejauh ini, Mabes Polri memang telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu sebagai saksi pelapor. Tapi dari pihak terlapor belum ada yang dimintai keterangan.
Pihak Mabes Polri, ketika dihubungi Gatra, belum mau memaparkan apakah kasus itu akan diteruskan atau dihentikan. Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Ishak, mengaku belum mendapat keterangan soal tindak lanjut laporan itu. "Nanti saya coba cari keterangan tentang itu," kata Sulistyo sambil berjalan menuju mobilnya.(gtr.bagus) |
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|