situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Pemerintahan berita
 
 
 
     
 
Jumat, 06/11/2009 [12:38:09]
 
  Kekayaan Pejabat :  
  Baru Segelintir yang Lapor  
  [Jakarta]  
     
  Radar Online, Jakarta
Berapakah harta kekayaan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, baik yang sudah lengser maupun yang masih beruntung duduk lagi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II? Mestinya itu bisa cepat diketahui publik jika pejabat atau mantan pejabat tadi taat aturan dan segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sayang, yang cepat melapor baru segelintir. Itu pun semuanya mantan menteri. Mereka adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dan mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Padahal, KPK telah melayangkan pemberitahuan kepada semua menteri periode 2004-2009 dan menteri yang baru dilantik agar melaporkan kekayaannya.

Di antara tiga mantan menteri tadi, Fahmi Idris yang paling awal melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni Senin 19 Oktober atau dua hari sebelum Kabinet Indonesia Bersatu jilid II diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Politikus Partai Golkar yang juga pengusaha itu mengaku menyiapkan LHKPN tersebut jauh hari setelah merasa bakal tidak duduk lagi di kabinet.

Fahmi mengatakan bahwa ia ingin secepatnya menuntaskan kewajibannya melaporkan kekayaan, agar bisa berkonsentrasi lagi sebagai pengusaha. ''Saya membereskannya sejak jauh-jauh hari, termasuk pindah kantor dan keluar dari rumah dinas,'' kata Fahmi kepada Gatra.

Diakui Fahmi bahwa kekayaannya terus bertambah, terutama berasal dari aset pribadinya. ''Saya memiliki aset berupa tanah dengan nilai Rp 93 milyar pada 2008,'' ujarnya. Tahun 2006, kekayaan Fahmi yang dilaporkan tercatat Rp 63,74 milyar dan US$ 4,79 juta. Pada saat itu, utangnya tercatat US$ 2,45 juta.

Seolah tak mau kalah cepat dari Fahmi, Andi Mattalatta melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Jumat pekan lalu atau empat hari setelah Fahmi melapor. Seperti Fahmi, Andi juga mengantarkan sendiri LHKPN yang telah diisinya dengan cermat.

''Saya sudah memberitahukan lebih dulu kepada pimpinan KPK bahwa saya akan datang mengantar sendiri,'' tuturnya kepada Gatra. Andi menyerahkan LHKPN itu kepada pimpinan KPK Haryono Umar dan Mas Achmad Santosa, yang didampingi beberapa staf KPK.

Politikus Partai Golkar itu sangat bersemangat melaporkan kekayaannya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Maklum, ia ikut merumuskan undang-undang itu. Pasal 5 undang-undang itu, antara lain, mewajibkan penyelenggara negara diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sebelum ini, Andi secara rutin dua tahun sekali menyerahkan laporan kekayaannya sejak 2001, ketika mulai menjadi anggota DPR hingga terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM. Pelaporan rutin ini sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Ketika menyerahkan LHKPN teranyarnya, Andi Mattalatta kembali mengatakan kepada pimpinan KPK bahwa dirinya siap diverifikasi terkait laporan kekayaannya itu. ''Apa sudah benar nggak sih (LHKPN itu),'' kata Andi agak berseloroh kepada pimpinan KPK. Menurut Andi, setelah pimpinan KPK mencermati LHKPN dimaksud, dijawab, ''Sudah cukup lengkap''.

Dalam LHKPN itu dicantumkan, total harta kekayaannya mencapai Rp 12 milyar. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kekayaan yang dilaporkannya pertama kali pada 2001, yakni Rp 6 milyar. Setelah dikurangi utang Rp 4 milyar, kekayaan Andi tinggal Rp 8 milyar atau ada peningkatan Rp 2 milyar.

Pertambahan kekayaannya itu, menurut Andi, sebagian berasal dari hasil pertanian, sawah, tambak, dan bunga bank di rekening pribadinya. Juga karena adanya kenaikan NJOP (nila jual objek pajak) rumah dan tanah miliknya. ''Kalau dilihat, tidak seberapalah kenaikannya,'' ucapnya. Andi menegaskan bahwa ia selalu bekerja keras menggarap pertaniannya. ''Lihat saja tangan saya, nyangkul melulu,'' Andi bercanda sambil menjulurkan tangannya kepada wartawan.

Terhadap laporan kekayaan yang disodorkan tadi, apakah KPK akan melakukan verifikasi? Menurut Dedie A. Rachman, Plh. Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, data yang menjadi pendukung laporan dimaksud akan diverifikasi. ''Kalau tidak ada hal-hal yang mencurigakan atau perlu didalami, ya, kami masukkan ke dalam laporan harta di formulir yang sudah diverifikasi,'' kata Dedie.

Sikap Fahmi, Andi Mattalatta, juga M.S. Kaban yang cepat merespons imbauan KPK dengan melaporkan harta kekayaan mereka itu sangat dihargai pimpinan KPK. ''Ini sebagai contoh dan harapan bagi kami agar mantan menteri dan menteri lainnya bisa tergerak (melaporkan kekayaan),'' kata Haryono Umar. Ia juga mengharapkan anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya bersikap serupa.

Harapan itu agaknya bakal terwujud, meski sayangnya tidak bisa segera. Dari kalangan mantan menteri, baru sebagian kecil, seperti Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial) dan Kusmayanto Kadiman (mantan Menteri Riset dan Teknologi), yang tengah berkoordinasi dengan KPK menyangkut kewajiban mereka menyampaikan LHKPN.

Sedangkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, malah mengatakan baru akan melaporkannya tahun depan. Menurut Siti Fadilah, ia setiap tahun melaporkan kekayaannya ke KPK, yakni setiap April. ''Jadi, April tahun depan, saya baru akan menyampaikan (LHKPN),'' katanya kepada Rukmi Hapsari dari Gatra.

Dari kalangan menteri anyar, juga baru sebagian kecil yang menyatakan akan segera menyampaikan LHKPN. Dua di antaranya adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. ''Sesegera mungkin dilaporkan. Saya sendiri yang akan mengantarkannya,'' kata Gusti.

Adapun Gamawan Fauzi mengaku akan menyurati KPK agar memeriksa harta kekayaannya. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan bahwa ia sangat teratur melaporkan kekayaannya, yang dilakukannya sejak menjadi Bupati Solok, Sumatera Barat. Sewaktu menjadi gubernur, ia mengundang KPK untuk memeriksa kekayaannya. ''Jadi, sebelum diminta, saya sudah minta duluan,'' ujar Gamawan kepada Gandhi Achmad dari Gatra.

Janji-janji dari mantan menteri dan menteri anyar seperti itulah yang agaknya cukup menenangkan KPK. Tapi tidak demikian dengan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menilai tidak ada alasan bagi para penyelenggara negara, baik yang masih bertugas maupun yang telah berakhir tugasnya, untuk menunda-nunda apalagi sekadar mengumbar janji menyangkut LHKPN.

Adnan mengatakan, sebagai penyelenggara negara, mereka tentu mengetahui aturan mengenai LHKPN. ''Mestinya, kan sudah bisa disiapkan jauh hari, terutama bagi penyelenggara negara yang akan berakhir masa tugasnya. Mereka sepertinya memandang remeh karena sanksinya memang tak jelas,'' kata Adnan. Iya tuh! (Tmn/Gtr)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0