|
|
 |
|
 |
|
|
Lowongan Perwakilan Biro Radar |
| |
oleh : redaksi radar, Jakarta |
| |
Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat :
a. Penga... |
| |
|
|
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN |
| |
oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT |
| |
DIJUAL :
Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,... |
| |
|
|
DELL A840 Vostro |
| |
oleh : win, Jakarta |
| |
Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet... |
| |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |
koran-radar.com Bidik berita |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
| |
Rabu, 09/12/2009 [09:00:26] |
|
| |
Pemberantasan Mafia Hukum |
|
| |
[Jakarta] |
|
| |
|
|
| |
Keterangan Gambar : Ilustrasi |
|
| |
Jakarta, Radar Online
Presiden menyikapi secara positif sejumlah rekomendasi Tim 8. Di samping penghentian kasus Chandra dan Bibit, presiden telah memanggil Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), untuk melakukan upaya pemberantasan terhadap mafia hukum.Dalam waktu dekat, akan ada satuan tugas (satgas), yang berada di bawah presiden langsung, guna memberantas mafia hukum.
Namun, ketika Kuntoro ditanya oleh para kuli tinta soal konsep Satgas Pemberantasan Korupsi, dikatakan bahwa ia pun mengakui masih belum memiliki gambaran. Gambaran ini yang kelihatannya akan didiskusikan secara intensif dengan Staf Khusus Kepresidenan, Denny Indrayana, dalam beberapa hari ke depan.
Mafia Hukum
Mafia hukum merupakan salah satu elemen yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Distrust dan mistrust yang berkembang di masyarakat atas proses hukum Chandra dan Bibit ditengarai karena adanya mafia hukum.
Ketika rekaman sadapan Anggodo diputar di Mahkamah Konstitusi, publik seolah menjadi tahu dan paham bagaimana mafia hukum bekerja. Hal ini karena praktek mafia hukum selama ini hanya dibicarakan tanpa visualisasi yang jelas.
Kejahatan mafia hukum adalah memastikan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah bila itu yang dikehendaki. Atau yang seharusnya mendapat hukuman ringan justru dapat dipastikan mendapat hukuman berat. Sebaliknya, yang bersalah bisa jadi dibebaskan atau diringankan hukumannya, bila itu yang menjadi kepentingan.
Mafia hukum telah menjadi beban bagi proses hukum. Ini yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum. Uang menjadi obyek utama dari keberadaan mafia hukum. Segala sesuatunya diatur dengan uang.
Ini berbeda dengan masa lampau, utamanya masa pemerintahan Soeharto. Ketika itu, kekuasaan yang sangat berpengaruh terhadap proses hukum. Orang tidak bersalah bisa dinyatakan bersalah jika kekuasaan menghendaki. Namun sebaliknya, yang bersalah bisa dinyatakan tidak bersalah jika memang demikian yang dikehendaki oleh kekuasaan.
Kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidaklah sederhana. Ada sejumlah konsep yang harus dipikirkan secara mendalam oleh Kuntoro. Dalam sejarah di Indonesia, paling tidak ada dua jenis kejahatan dengan pemberantasan secara khusus: korupsi dan terorisme. Untuk pemberantasan korupsi, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan dua hal utama. Pertama, mengamandemen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi dan proses penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pembentukan KPK dianggap penting karena kepolisian dan kejaksaan diragukan kemampuannya dalam pemberantasan korupsi.
Untuk pemberantasan terorisme, pemerintah bersama DPR telah membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Di samping itu, pemerintah membentuk desk antiterorisme di lingkungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kepolisian, yang berwenang melakukan penindakan, pun membentuk Detasemen Khusus 88.
Muncul pertanyaan: bagaimana Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan diwujudkan? Apakah akan mengikuti upaya pemerintah melakukan pemberantasan terhadap korupsi ataukah pemberantasan terhadap terorisme?
Pertanyaan ini terkait dengan diperlukan atau tidaknya suatu aturan khusus guna menjerat para pelaku mafia hukum. Selanjutnya, dasar hukum apa yang sebaiknya digunakan untuk pembentukan satgas. Tentu, upaya pemberantasan korupsi dan terorisme bisa menjadi rujukan bagi Kuntoro dalam membentuk satgas, meskipun tidak perlu mengikuti secara utuh.
Selain dua isu krusial di atas, ada sederet persoalan yang harus dijawab dalam membuat konsep bagi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Jawaban ini tentu yang akan menjadi kerangka acuan (term of reference) satgas.
Pertama, perlu didefinisikan apa yang dimaksud dengan mafia hukum. Ini perlu dilakukan mengingat masyarakat maupun para pakar menggunakan istilah mafia hukum secara cair. Tidak ada definisi pasti yang digunakan sebagai rujukan.
Mafia hukum bahkan ditafsirkan lebih luas daripada mafia peradilan. Mafia peradilan dikonotasikan sebagai mafia yang bekerja saat di peradilan. Sementara mafia hukum dikonotasikan sebagai adanya mafia semenjak seseorang diselidik, baik oleh kepolisian maupun instansi lain yang berwenang.
Kedua, Kuntoro perlu mengerucutkan siapa pihak-pihak yang dianggap melakukan mafia hukum. Apakah orang-orang di luar pejabat hukum yang memiliki profesi resmi, seperti pengusaha atau wartawan, ataukah oknum pejabat hukum, baik yang memegang suatu jabatan maupun tidak. Atau, kedua kategori ini yang menjadi target dari pelaku mafia hukum.
Ketiga, terkait dengan upaya melakukan pemberantasan. Ini bisa dikategorisasi menjadi dua cara, preventif dan represif. Dua cara ini tentu membawa sifat dan konsekuensi yang berbeda. Pencegahan preventif memerlukan waktu yang lebih panjang. Karena pencegahan seperti ini melibatkan penanaman nilai-nilai agar para pejabat hukum tidak terlibat dalam mafia hukum. Sementara pemberantasan yang bersifat represif harus dilakukan secara seketika. Konsekuensinya, akan menghadapi perlawanan yang luar biasa.
Mereka yang dituduh sebagai pelaku mafia hukum akan melakukan perlawanan, baik melalui prosedur maupun di luar prosedur hukum. Bahkan, bila tidak hati-hati, perlawanan akan dilakukan dengan melibatkan institusi asal dan dijadikan polemik di masyarakat melalui opini.
Keempat, pemberantasan mafia hukum membutuhkan waktu. Tidak mungkin pemberantasan dilakukan dalam jangka waktu 100 hari, 2 tahun, bahkan 5 tahun. Masalahnya, masyarakat dan media massa kerap tidak sabar untuk mendengar dan melihat hasil. Mereka ingin agar ada hasil yang cepat (quick yield). Padahal, pemberantasan mafia hukum, bisa jadi, membutuhkan satu generasi sebelum hasil dirasakan secara nyata.
Bagi pemerintah, yang terpenting adalah menjaga konsistensi dan persistensi pemberantasan mafia hukum. Mafia hukum yang telah berakar dalam proses hukum hanya bisa diberantas jika momentum kasus Bibit dan Chandra dapat terus dijaga.
Kelima, pemberantasan mafia hukum memerlukan kewenangan khusus, bila yang menjadi target adalah oknum pejabat hukum. Dalam konteks ini, perlu dipikirkan secara matang kewenangan apa yang perlu dimiliki, agar satgas tak terkesan institusi hukum baru.
Keenam, keberhasilan pemberantasan mafia hukum harus memperhatikan kesejahteraan para pejabat hukum. Bila kesejahteraan tidak diperhatikan, pemberantasan mafia hukum bisa jadi hanya slogan sesaat.
Terakhir dan yang tidak kalah penting adalah siapa saja orang yang akan menjadi ketua dan anggota satgas. Orang-orang ini tentu harus orang-orang yang credible dan acceptable di mata publik. Apakah terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, terutama lembaga swadaya masyarakat? Ataukah unsur pemerintah semata?
Di samping itu, personel satgas haruslah mereka yang dapat mendedikasikan waktu dan energinya dalam upaya pemberantasan mafia hukum. Mereka juga harus dikompensasi secara layak untuk menjalankan tugas mahaberat ini.
Berbagai persoalan di atas harus mendapat jawaban dari Kuntoro dan menjadi konsep yang melandasi kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Bila perlu, konsep ini dikonsultasikan kepada para pakar sehingga tidak melampaui koridor-koridor hukum dan kesantunan yang ada.
Setelah semua dilakukan, konsep Satgas Pemberantasan Mafia Hukum perlu dikomunikasikan ke publik. Dukungan publik bagi Satgas sangat penting, sehingga publik tidak akan melihat sebelah mata.
Pada akhirnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum merupakan upaya penting yang harus dilakukan, jika Indonesia hendak memiliki sistem dan proses hukum yang dipercaya dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Upaya yang dilakukan pada hari ini merupakan investasi bagi masa yang akan datang. Perlu diingat, sistem dan proses hukum yang kredibel dan terbebas dari mafia hukum merupakan prasyarat bagi masyarakat Indonesia yang modern. (Hikmahanto J/Rbp) |
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800 |
|
 |
 |
 |
| |
|
|
| |
|
|
|