situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Bidik berita
 
 
 
     
 
Kamis, 17/12/2009 [05:35:06]
 
  Pasal Berlapis Menanti Pengguna Sepeda Motor  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta,Radar-Online
Untuk pengguna sepeda motor harus bersiap-siap terhadap aturan baru yang sangat ketat. Pasal-pasal yang akan menjerat pengendara sepeda motor jauh lebih berat dibanding UU yang lama. Pengganti UU Lalu-lintas tahun 1992 telah dikeluarkan oleh pemerintah.


Bagi pengendara sepeda motor yang bandel alias suka melanggar aturan, UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pastinya sebuah momok karena ancaman hukuman yang cukup berat terlebih masalah denda yang akan dikenakan bagi pelanggarnya sangat pantastik.

Denda ini tentu bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan bertujuan agar pelanggaran tersebut tidak diulang lagi.

Pasal-pasal berlapis yang akan dikenakan diantaranya:

Tidak menyalakan lampu pada siang hari terkena denda Rp 100.000 (Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2))

Tidak menggunakan helm standar SNI denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8).

Penumpangnya tidak menggunakan helm standar denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8).

Mengangkut penumpang lebih dari satu orang (tanpa ada kereta samping) denda Rp 250.000 (Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9).

Sepeda motor tidak dilengkapi persyaratan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda Rp 250.000 (Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3).

Untuk yang bukan pengguna kendaraan bermotor ternyata ada dendanya juga, yaitu untuk berpegangan pada kendaraan bermotor, menggunakan jalur kendaraan bermotor, menarik kendaraan/benda yang membahayakan denda Rp. 100.000 (Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c).

UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan patut diapresiasi. Pasal-pasal tersebut tampa terkecuali semua pengguna kendaraan bermotor wajib taat dan tanpa toleransi. Terlebih Untuk para biker mohon hati-hati, lengkapilah persyaratan yang disyaratkan dan gunakan selalu helm standar jangan ugal-ugalan dijalan. ( Slamat Tambunan )

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0