situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Bidik berita
 
 
 
     
 
Senin, 11/01/2010 [16:26:45]
 
  Bansos Kota Pontianak Bermasalah  
  Kerugian Daerah Sebesar Rp21,46 Miliar  
  [Jakarta]  
     
  Pontianak,Radar Online
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan dugaan indikasi kerugian daerah sebesar Rp21,46 M dalam pengelolaan dana Bantuan Social (Bansos) Pemerintah Kota Kalbar (Pontianak) Tahun Anggaran 2006 samapai pada tahun 2008.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalimantan Barat, Drs. Mudjijono, saat menyerahkan LHP atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada Pemkot Pontianak kepada DPRD Kota Pontianak beberapa waktu lalu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Jalan A. Yani Pontianak.

Mudjiono, mengungkapkan, BPK RI Perwakilan Kalbar mencatat beberapa indikasi kerugian daerah dengan tujuan tertentu yakni, penggunaan Dana Bantuan Sosial Sebesar Rp16.058.153.000,00 itu, tidak sesuai dengan peruntukannya. Diantaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp12.477.903.000,00, realisasi dana bantuan sosial tahun 2006 sebesar Rp4.821.000.000,00 itu, digunakan untuk kepentingan Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Realisasi dana bantuan sosial sebesar Rp2.181.653.000,00 yaitu TA 2006 sebesar Rp261.525.000,00, TA 2007 sebesar Rp540.900.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp1.379.228.000,00 digunakan untuk kepentingan Walikota Pontianak. Dana bantuan sosial sebesar Rp1.830.000.000,00 yaitu TA 2007 sebesar Rp500.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp1.330.000.000,00 digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak. Dana bantuan sebesar Rp400.250.000,00 digunakan untuk keperluan Walikota Pontianak (2007-2008), sebesar Rp100.000.000,00 digunakan.

“Untuk menutup pengeluaran yang yang bisa dipertanggungjawabkan tahun 2006 oleh Kepala Sub Bagian Keuangan BPKKD TA 2007.’’Termasuk dana bansos yang diperuntukkan pembangunan sirkuit balap kepada IMI Kota Pontianak tidak jelas pertanggung jawabannya,’’ungkap Mudjiono.

Masih menurut Mudjiono, realisasi dana bantuan sosial senilai Rp2.685.500.000,00 yang seharusnya diperuntukkan bagin masyarakat penerima yang disalurkan melalui anggota DPRD Kota Pontianak, sebesar Rp785.000.000,00 tidak sampai kepada penerima dana,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Suhadi SW, kepada sejumlah wartawan Minggu (10/1/2010), mengatakan, kasus yang melilit Pemkot Pontianak telah diselidiki Polda Kalbar sejak tahun 2007.

“Hingga saat ini, Polisi sudah memeriksa 37 orang saksi. Ditemukan bukti kuat pelanggaran tindak pidana korupsi. Namun tidak dapat menetapkan tersangka, karena harus ada audit investigasi BPK. Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal telah mengajukan audit investigasi kepada BPK RI perwakilan Kalbar pada 2008. Dengan nomor registrasi 788/IX/2008 tanggal 12 September 2008. Mengenai surat permohonan Polda Kalbar itu, Gunarwanto mengatakan, sudah dibalas pada 6 November 2008. Isinya, BPK tidak dapat melakukan audit investigasi dengan alasan audit laporan keuangan sudah jelas,” kata Suhadi

Kepala Sub Auditorat Kalbar I BPK perwakilan Kalbar, Gunarwanto menjelaskan, BPK bersedia berdiskusi dengan polisi atau jaksa jika ada kesulitan dalam melakukan proses hukum.

“Ternyata menunggu sampai sekarang kami tidak tahu. Dalam surat itu sudah disampaikan BPK siap membantu jika ada kesulitan,” ungkap Gunarwanto.

Menanggapi perlu tidaknya audit investigasi tersebut, pengamat Hukum yang juga Dosen Unifersitas Tanjung Pura, Sampur, mengatakan, pro kontra perlu atau tidaknya audit investigasi BPK pada dana otonomi, Polisi dalam melakukan penyelidikan tidak harus menunggu hasil audit. Sudah ada kejahatan, polisi harus jemput bola menyelidikinya. Langkah polisi melakukan penyelidikan merupakah langkah pertama dalam proses hukum. Setiap indikasi penyimpangan mesti diselidiki polisi. Karena dalam setiap kejahatan, polisi berhak betul menyelidikinya.

“Bila dalam penyelidikan menemukan penyimpangan, maka harus dilanjutkan ke tahapan penyidikan, tetapi tanpa menyebut nama. Karena dapat menjadi counter attack dari penyelidikan itu sendiri. Dalam melakukan penyelidikan, setiap penegak hukum tidak harus menunggu hasil audit BPK,” tegas Sampur.


Audit yang dilakukan BPK, lajut Sampur, merupakan tugas sebagai lembaga negara. dengan melakukan pemeriksaan sesuai aturan, ada atau tidak uang negara digunakan. melalui kaidah mekanisme yang juga diatur secara hukum. Menjadi hasil dari audit BPK, prosedural atau tidak uang negara dikelola, dapat diketahui dari proses audit itu.

"Kesimpulannya, melakukan audit memang menjadi kewenangan dari BPK. Tetapi yang menentukan bersalah atau tidak penggunaan negara itu pengadilan,” tegas Sampur seraya mengingatkan bahwa dalam setiap penyelidikan, publik tidak perlu tahu, itu dibenarkan. Agar hal yang diselidiki tidak menjadi heboh, maka penyelidikan harus dilakukan secara diam-diam, tidak bisa terang-terangan. Karena semua yang menentukan adalah pengadilan. (rac)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0