situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Kultur & Budaya berita
 
 
 
     
 
Jumat, 22/01/2010 [09:07:13]
 
  Tatkala Beragama Tersandera Negara  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, Radar Online
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun ini berpeluang membuka lembaran baru skema kebebasan beragama di Tanah Air. Sejak November lalu, MK menggelar sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Bila undang-undang itu dibatalkan, tak ada lagi pengistimewaan hanya pada enam agama: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tak ada pula larangan penyebaran aliran sempalan. Klausul "agama resmi" dan larangan tafsir menyimpang, yang jadi kandungan PNPS 1965 itu, selama ini kerap jadi pangkal berbagai isu kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia.

Regulasi yang berumur hampir setengah abad itu cermin warisan politik hukum pra-reformasi yang konservatif terhadap prinsip kebebasan beragama. Berbeda dari spirit konstitusi pasca-amandemen dan sejumlah regulasi susulannya yang cenderung membuka ruang bebas pada kehidupan keagamaan. Misalnya UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 12/2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Laporan tahunan tentang kebebasan beragama yang dilansir The Wahid Institute (WI) dan Moderate Muslim Society (MMS) pada penghujung 2009 sama-sama menunjuk PNPS 1965 sebagai pangkal persoalan kehidupan keagamaan di Indonesia. Regulasi yang menempatkan aliran sempalan otomatis sebagai bentuk penodaan agama juga dikukuhkan dalam KUHP Pasal 156a.

Itulah payung hukum surat keputusan bersama (SKB) tentang Ahmadiyah. Itu pula pijakan sejumlah putusan pengadilan tentang kelompok sempalan. Misalnya vonis penjara untuk pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Musaddeq, dan pimpinan Salamullah, Lia Aminuddin.

Pada peringatan Imlek 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang menandaskan, "Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara." Tugas negara, kata presiden, memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan.

Pidato presiden itu disampaikan ketika pertama kali hak sipil penganut Konghucu dipulihkan. Perkawinan ala Konghucu dinyatakan sah dan bisa dicatat dalam administrasi pemerintah. Tapi kebijakan itu hanya mengembalikan PNPS 1965 yang sejak dulu mengakui Konghucu, tapi pada masa Orde Baru diberangus.

Kelompok keyakinan di luar enam agama versi PNPS 1965 masih menderita diskriminasi pelayanan hak sipil. Kelompok penghayat Sunda Wiwitan, misalnya, tidak bisa mencatatkan perkawinan ala keyakinan mereka. Akibatnya, pemeluk Sunda Wiwitan yang jadi pegawai negeri tidak mendapat tunjangan anak dan istri. Hak waris anak mereka juga tak diakui.

Ambigu regulasi keagamaan macam itu, menurut catatan WI, masih menjadi hambatan utama pembenahan kualitas kebebasan beragama di Indonesia. Disimpulkan, ada tiga level pangkal persoalan isu toleransi dan pluralisme keagamaan.

Pertama, level regulasi. Kelompok keyakinan di luar enam agama resmi masih dipandang sebagai kelompok belum beragama. "Delik penodaan agama bagai pisau bermata dua," ujar Rumadi, peneliti senior WI, pada saat presentasi laporan. Di satu sisi seolah melindungi agama, di sisi lain jadi ancaman bagi keyakinan tertentu.

"Delik penodaan agama seharusnya disertai unsur penyebaran kebencian," kata Rumadi. Tanpa unsur kebencian, sebuah aliran tidak bisa dituding menodai agama, meski tafsirnya berbeda dari arus utama.

Kedua, level penegakan hukum. Dalam perkara serangan massa, misalnya, aparat lebih memerkarakan aliran sempalan yang jadi korban atas dalih penodaan agama ketimbang menindak penyerang yang mengekang kebebasan beragama.

Ketiga, level masyarakat. Ada persepsi bahwa fikih, hasil interpretasi doktrin agama, diposisikan lebih tinggi ketimbang hukum positif. Padahal, bila ilmu fikih dikaji secara mendalam, tersedia skema sinergi antara fikih dan hukum negara.

Bila regulasi negara dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan umum, Islam mewajibkan untuk dipatuhi. "Taatlah kalian pada Allah, taatlah kalian pada Rasul dan pemerintah," demikian bunyi surat An-Nisa` ayat 59. Begitulah paradigma siyasah syar`iyah: hukum negara (siyasah) yang sejalan dengan tujuan dasar hukum Islam dinilai bermuatan syar`i sehingga harus dipatuhi.

Pandangan itu dirumuskan dalam kaidah fikih: hukmul hakim ilzamun wa yarfa`ul hilaf (aturan pihak berwenang bersifat mengikat dan menyetop polemik). Daya ikat undang-undang (qanun), menurut ushul fiqih, di atas fatwa ulama --termasuk fikih. Fatwa masih bisa diabaikan, tapi regulasi pihak berwenang berupa undang-undang atau putusan hakim (qadla`) harus dipatuhi.

Selain kritik, laporan tahunan WI dan MMS juga memberi apresiasi. "Terjadi penurunan tindakan kriminal terhadap kelompok berbeda," tulis laporan WI. "Secara kuantitas, jumlah tindakan intoleransi pada tahun 2009 mengalami penurunan," demikian laporan MMS.

WI menduga, hal itu merupakan dampak tidak langsung sikap aparat yang tegas memproses pelaku aksi kriminal. Misalnya tindakan atas Riziq Shihab dan Munarman dalam tragedi Monas, Mei 2008, yang diduga menjadi shock therapy. Pada kasus pembakaran Padepokan Zikir di Pandeglang, polisi menetapkan empat tersangka. Namun WI juga mencatat, sikap aparat belum merata. Dalam kasus serangan jamaah Salafi di Lombok, misalnya, belum ada tersangka.

Upaya judicial review PNPS 1965 itu diharapkan dapat memutus siklus intoleransi keagamaan berbasis regulasi. Hanya saja, sejumlah hakim konsitusi yang memeriksa mengingatkan risiko lain bila PNPS itu begitu saja dibatalkan. Jika terjadi kampanye ajaran menyimpang, lalu berbuntut kerusuhan, Hakim Achmad Sodiki bertanya, "Bagaimana cara penyelesaiannya jika tidak ada pasal ini?"

Ketua Panel Hakim, Arsyad Sanusi, juga mengingatkan pemohon. Jika undang-undang itu dibatalkan, kata Arsyad, tak ada lagi payung hukum jika ada pelaku penghinaan dan penodaan agama.

Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, minta MK menolak permohonan itu. "Kalau undang-undang itu dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia," katanya, sehari setelah sidang pertama MK. "Padahal, ini bukan masalah demokrasi atau HAM, melainkan masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya."

Kepala Badan Litbang Departemen Agama, Atho Mudzhar, yang terhitung sebagai arsitek SKB tentang Ahmadiyah, mempersilakan PNPS 1965 diuji materiil. Tapi, menurut Atho, penting dicatat bahwa substansi aturan pencegahan penodaan agama tetap harus diatur.

"Bila tidak, siapa pun boleh menodai dan menistakan agama mana pun," katanya. "Ini bisa mendorong masyarakat jadi anarkis. Tentu situasi itu tidak diharapkan. Bagaimanapun, kebebasan agama bukan tanpa batas."

Bagaimana prediksi putusan MK? Ketua MK, Mahfud MD, ketika masih menjadi anggota DPR, September 2006, pernah menyampaikan pandangannya dalam diskusi di Jakarta tentang delik penodaan agama. Pada saat itu, Mahfud tidak sependapat bila kemajemukan agama dijadikan dasar untuk menghilangkan pengaturan oleh negara.

"Apakah lantas dibiarkan jalan sendiri-sendiri, terserah keyakinannya. Itu berbahaya," ujarnya. "Karena tiap agama punya perintah ekspansi. Kalau tak diatur, bisa berbenturan. Yang menang yang besar." Pandangan Mahfud itu mirip sikap para hakim yang tengah memeriksa perkara uji materiil kali ini.

Kini MK dihadapkan pada dua titik ekstrem. Di satu sisi, ada delik lama penodaan agama yang longgar serta terbukti rentan diskriminasi dan kekerasan. Di sisi lain, dikhawatirkan muncul risiko kekacauan baru akibat hilangnya payung hukum bila delik penodaan agama dihapus begitu saja. ***
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0