situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Kultur & Budaya berita
 
 
 
     
 
Kamis, 18/02/2010 [10:42:50]
 
  Sidang Penodaan Agama  
  MK: Gunakan Perspektif Keindonesiaan  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ilustrasi  
  Jakarta, Radar Online
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki mengatakan, uji materi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, agar menggunakan perspektif keindonesiaan. "Saya mohon menggunakan perspektif keindonesiaan," kata Achmad Sodiki dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama yang digelar di Gedung MK di Jakarta, Rabu (17/2).

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon uji materi UU Penodaan Agama, Uli Parulian Sihombing, mengemukakan, bahwa UU terkait dengan penghujatan agama di sejumlah negara seperti Inggris dan AS telah dicabut.

Wakil Ketua MK menjelaskan, pentingnya perspektif ke-Indonesia-an antara lain karena ada perbedaan tata nilai misalnya dengan prinsip kebebasan beragama di Amerika Serikat.

Di AS, ujar dia, pengajaran kurikulum agama di sekolah negeri negara adidaya tersebut tidak diperbolehkan dengan mengatasnamakan nilai-nilai sekuler dalam kebebasan beragama.

Bagi AS, lanjutnya, kebebasan beragama berarti dimaknakan antara lain dengan tidak bolehnya seseorang didorong untuk mempercayai agama tertentu melalui pendidikan di sekolah negeri.

Hal tersebut, menurut Achmad, sejalan dengan perspektif Barat yang membolehkan seseorang untuk memilih untuk mempercayai salah satu agama tertentu atau tidak mempercayai agama sama sekali.

Penerapan kebebasan beragama di AS, kata dia, bisa dinilai tidak sejalan dengan Indonesia yang terdapat kurikulum pendidikan agama yang diterapkan di seluruh sekolah negeri di Tanah Air.

Sementara itu, hakim konstitusi lainnya Muhammad Alim mempertanyakan apakah uji materi UU Penodaan Agama ini menghendaki agar Indonesia lebih kepada asas teosentrik (semua hal berpusat pada Illahi) atau asas antroposentrik (semua hal berpusat pada manusia).

Alim mengingatkan, bagian Mukadimah atau pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa negara Indonesia antara lain berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pemohon uji materi UU Penodaan Agama antara lain terdiri dari tujuh LSM yakni Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945. (TM/An/Rbp)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0