situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Bidik berita
 
 
 
     
 
Jumat, 19/03/2010 [07:49:44]
 
  Melakukan Pelanggaran  
  Pegawai KPU Bea & Cukai Jakarta Dikenakan Sanksi  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, Radar-Online
Kherul Syah, pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priuk Jakarta dikenakan sanksi PP 30 oleh pimpinan Bea & Cukai karena terbukti bersalah melakukan kesalahan dalam hal pemeriksaan pisik barang,Khaerul dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan hasil pemeriksaannya (LHP) kepada orang yang berhak yaitu Pejabat pemeriksa Dokumen.

“Laporan anda telah ditindak lanjuti yang bersangkutan telah dikenakan sanksi PP 30 oleh pimpinan silahkan dicek” kata Arif seksi penyidikan yang melakukan pemeriksaan langsung terkait laporan LSM tersebut kepada Radar-Online Kamis (18/3).

Menurut Arif, setelah dilakukan pemeriksaan, benar telah terjadi kesalahan prosedur oleh pegawai pemeriksa barang “yang mestinya dilaporkan kepada petugas pemeriksa dokumen malah dilaporkan ke biro jasa” tukas Arif.

“Hingga sekarang pemilik barang yang sebenarnya belum kita temukan, sudah kita cek ke lokasi benar perusahaannya ada tetapi orang-orangnya tidak ada. Yang kita temukan disitu hanya ada satu orang dan orangnya sudah kita panggil untuk diperiksa. Perkara ini akan terus didalami hingga ditemukan orang yang bertanggung jawab” tambahnya.

Persoalan itu berawal dari Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Realisasi Implementasi Pemberantasan Korupsi (RIP- KKN) kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priuk Jakarta, tentang temuan indikasi terjadinya tindak pidana khusus persekongkolan yang melibatkan aparat pemeriksa barang dilapangan.

Sebagaimana laporan RIP-KKN No.0278/RIP-KKN/Istimewa/VIII/2009 tanggal yang dikirimkan tanggal 18 Agustus 2009 disebutkan bahwa ada indikasi telah terjadi tindak pidana khusus disertai kolusi dengan pengusaha, Expedisi atau Importir terhadap impor barang dengan B/LNo:SGJKC9101945 tertanggal 19 Januari 2009, dengan Nomor Container FSCU 9366330 dengan pengangkut DS Activity 902.S atas nama Consignee PT.ET.

Secara gamblang dijabarkan bahwa proses pengeluaran barang , hasil pemeriksaan fisik barang dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik No. 006861 tertanggal 30 Januari 2009 dan No.PIB: 026169 dengan petugas pemeriksa KS tertanggal 4 Pebruari 2009 di dermaga 009 MTI disebutkan, bahwa jumlah jenis barang sesuai dengan packing List No.JZ021/01/2008 dengan artian tidak ada pelanggaran.

Namun terjadi kecurigaan oleh pihak Intelijen Bea & Cukai sesuai dengan Nota Hasil Intelijen (NHI) sehingga dilakukan pemeriksaan kembali dengan posisi barang masih tetap berada ditempat semula oleh pemeriksa yang berbeda.

Kecurigaan benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani petugas pemeriksa AM tertanggal 11 Februari 2009 No.007620/WBC.077/KP.02/2009 sangatlah berbeda dengan hasil pemeriksaan pertama yang berbunyi “Jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan Packing List”.(Slamat Tambunan)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0