situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Bidik berita
 
 
 
     
 
Selasa, 23/03/2010 [10:38:19]
 
  Plt Ketua KPK Tumpak  
  Resmi Tinggalkan KPK  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean  
  Jakarta, Radar Online
Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan di KPK tersebut. "Saya sudah menerima Keppres pemberhentian saya," kata Tumpak, di Jakarta, Senin (22/3).

Keppres bernomor 33/P 2010 itu diterima Tumpak beberapa hari yang lalu. Surat dua halaman itu menyatakan, Tumpak diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Pelaksana tugas Ketua KPK sejak 15 Maret 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian Tumpak setelah DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengangkatannya sebagai pejabat KPK.

Tumpak menyatakan bisa memahami pemberhentian tersebut. "Sejak awal, saya sadar posisi saya di KPK hanya sementara," katanya.

Pada kesempatan itu, Tumpak sekaligus membantah dugaan sejumlah pihak bahwa dirinya "disusupkan" ke KPK, guna menghambat penanganan kasus tertentu. "Itu tidak benar," katanya menegaskan.

Pimpinan KPK yang lain, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, juga membenarkan hal tersebut. Menurut mereka, kehadiran Tumpak di KPK bukan sebagai penghambat, namun justru membantu kerja KPK dalam mengungkap sejumlah kasus.

Setelah tidak ada Tumpak, Bibit mengatakan, KPK akan dipimpin oleh empat orang jika pemerintah memutuskan untuk tidak membentuk panitia seleksi. "Nanti dibahas mekanismenya," katanya.

Secara pribadi, Tumpak menganggap KPK cukup dipimpin empat orang untuk sementara. Setelah masa kerja mereka habis pada 2011, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi.

Tumpak menjabat di KPK bersama dua pelaksana tugas sementara yang lain, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo. Mereka menjadi pimpinan KPK berdasar Perppu Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam perkembangannya, posisi Mas Achmad Santosa dan Waluyo digantikan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kembali ke KPK setelah terjerat kasus hukum.

Sementara, Perppu yang melandasi pengangkatan Tumpak, Mas Achmad, dan Waluyo ditolak oleh DPR. (EL/An/Rbp)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0