situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Kamis, 15/04/2010 [11:23:53]
 
  1001 Modus Makelar Kasus  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ilustrasi  
  Jakarta, Radar Online
Kepolisian RI (Polri) masih terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan makelar kasus yang melibatkan oknum polisi didalamnya. Keterangan yang diungkapkan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji menunjukkan adanya indikasi bahwa makelar kasus alias markus ini beroperasi secara berjaringan, bahkan lintas institusi penegak hukum.

Rumor adanya markus memang telah menjadi rahasia umum. Namun, wujudnya selalu tak pernah terungkap. Susno bahkan menyebut, satu markus mati akan digantikan dengan markus lainnya. Anggota Komisi III Nasir Djamil pernah mengatakan, keberadaan jaringan mafia kasus ini sudah dibangun bak dinasti.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas.com, ada sejumlah modus yang biasa dijalankan oleh jaringan ini. Salah satunya dari riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001 di beberapa daerah diantaranya Jakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Samarinda dan Yogyakarta.

Hasilnya menunjukkan, sejumlah praktik penyelewengan berlangsung di lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Demikian pula kesaksian kuasa hukum yang kerap berurusan dengan para aparat terkait. Benang merahnya satu: memanfaatkan peluang sebesar-besarnya untuk “mengeruk” pihak berperkara.

“Sang Penyambung”

Jaringan mafia kasus hukum memang terorganisir. Biasanya, ada oknum yang menjadi “aktor penyambung” antara pihak berperkara dengan penegak hukum. Salah seorang pengacara, Luthfie Hakim, kepada Kompas.com mengungkapkan, pernah mengenal dua orang yang biasanya berperan sebagai “penyambung” dan menawarkan penanganan perkara. “Tapi saya tidak pernah mau berurusan dengan yang seperti ini,” ungkapnya.

“Sang Penyambung” itu, diakuinya, bukan merupakan orang yang berlatar belakang hukum atau berstatus sebagai pegawai di institusi penegak hukum itu sendiri. Namun, orang ini mempunyai kemampuan yang sangat kuat untuk melobi dan mengatur perkara. “Tidak hanya di kepolisian, ada juga di pengadilan,” katanya.
Bagaimana modusnya? Ini beberapa diantara banyak modus yang biasa dijalankan oleh para “pengatur” kasus itu….

Penggelapan Perkara

Penggelapan perkara biasanya dilakukan dengan menghentikan perkara karena alasan tidak cukup bukti. Modus yang sering digunakan adalah rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pembuatan BAP, penyidik menawarkan pengaburan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga dalam persidangan kelak dapat meringankan tersangka.

Namun, pengaburan unsur-unsur ini tak “gratis”. Ada harga yang harus dibayarkan. Modus serupa juga bisa terjadi pada saat penyerahan BAP dari polisi ke pihak kejaksaan. Tujuannya sama, agar pada saat persidangan kelak, tersangka mendapat keringanan. Penggelapan perkara juga dilakukan oleh jaksa.

Pada tahap penelitian, calon tersangka dipanggil ke kejaksaan dan ditanya, apakah kasusnya akan diteruskan atau tidak. Kalau pada saat itu tersangka bersedia membayar sejumlah uang yang telah disepakati, maka kasusnya tidak akan diteruskan karena jaksa akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Negosiasi Perkara

Berbagai celah proses hukum selalu dimanfaatkan untuk menekan pihak berperkara. Modusnya, dengan memperpanjang atau mengulur-ulur waktu penyidikan. Luthfie Hakim mengatakan, terkadang pihak penyidik mencari-cari pasal untuk menjerat pihak yang berperkara. Pasal yang dijeratkan menjadi lebih berat sehingga aka nada upaya negosiasi. “Biasanya akan ditanya, mau diteruskan atau bagaimana? Kalau sudah ada pertanyaan ini, maka itu adalah tanda bisa dinegosiasi kalau mau,” kata Luthfie.

Sementara itu, sumber Kompas.com yang tak mau disebut namanya mengungkapkan, mafia kasus ini juga kerap “menciptakan” kasus. Pihak yang disasar biasanya para pengusaha. “Modusnya selalu dicari celah, apa yang bisa dipermasalahkan. Padahal sebenarnya enggak ada masalah. Dan mereka ini memang berjaringan,” ujar sumber tersebut.

Tawaran untuk Menggunakan Jasa Pengacara Tertentu

Modus ini terungkap dalam riset ICW. Operasional modus ini pula yang sempat diungkapkan Susno saat bersaksi di Komisi III DPR. Saat itu, Susno menyebutkan, aktor “markus” yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan sama dengan aktor yang diduga terlibat dalam kasus penangkaran Arwana senilai Rp 500 miliar.

Pihak yang disebutkan Susno diantaranya adalah Mr. X (SJ), Andi Kosasih (pihak yang diskenariokan mengakui uang di rekening Gayus) dan Haposan Hutagalung (pengacara Gayus). Dengan melihat aktor yang sama, anggota Komisi III Syarifuddin mengungkapkan, mafia ini memang sangat terorganisir dan berjaringan.

“Katanya penyidiknya sama, kemudian jaksa penelitinya sama, mungkin hakimnya juga sama. Operasinya sudah sangat sistematis dan terorganisir, tapi kronis bagi penegakan hukum,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, dalam analisa ICW, modus ini menunjukkan adanya hubungan antara penegak keadilan di luar perkara yang dihubungkan dengan penanganan perkara yang dilakukan. Pada modus ini, ICW berpendapat, sudah ada kolusi antara penegak hukum dengan oknum pengacara untuk memeras pihak berperkara.

Pengacara yang ditawarkan biasanya memiliki kedekatan dengan penegak hukum. Keterangan Mabes Polri bahwa SJ merupakan orang yang menghubungkan penegak hukum dengan pihak yang berperkara, bisa jadi menguatkan modus ini. (Gtr/Rbp/***)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0