situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Rabu, 12/05/2010 [10:21:45]
 
  Penyidik Tolak Keinginan Susno  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang.  
  Jakarta, Radar Online
Penyidik Polri menolak keinginan tersangka kasus suap, Komjen (Pol) Susno Duadji untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang menyudutkan mantan kepala Badan Reserse Kriminal itu.

"Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, BAP hanya untuk kepentingan pembelaan di persidangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang di Jakarta, Selasa (11/5) malam.

Edward mengatakan, sempat terjadi adu argumen antara Susno dan penyidik soal keinginan membaca BAP itu namun penyidik tetap tidak mengabulkannya. Akibatnya, kata Edward, Susno menolak diperiksa sebagai tersangka.

Karena itu, penyidik lalu mengeluarkan surat penahanan. Namun Susno tidak mau menandatangani. Penyidik lalu membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Tim penyidik Polri menahan Susno setelah memiliki bukti awal yang kuat namun Aritonang belum bersedia menjelaskan.

Susno dijerat dengan pasal 5, 7, 11 dan 12 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan pasal itu, Susno diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup. "Penyidik menahan Pak Susno karena ancaman di atas lima tahun penjara dan dikhawatirkan akan menyulitkan pemeriksaan jika tidak ditahan," kata Edward.

Edward menegaskan, penahanan Susno itu hanya semata-mata untuk penegakkan hukum dan bukan karena kepentingan politik atau adanya balas dendam.

Polri juga menyambut baik langkah praperadilan yang akan dilakukan oleh pengacara Susno. "Nanti akan dikaji oleh hakim saat praperadilan apakah alat bukti dan fakta hukum yang dimiliki penyidik telah cukup atau tidak," katanya.

Susno diduga menerima suap Rp 500 juta saat Polri menyidik kasus arwana yang terjadi di Riau pada tahun 2008. Suap itu diberikan agar kasus arwana tidak dibawa ke kejaksaan. (EL/Ant/Rbp)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0