situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Jumat, 21/05/2010 [15:33:38]
 
  MA Tolak KY Periksa Materi Putusan  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ilustrasi  
  Jakarta, Radar Online
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa materi putusan hakim. MA hanya membolehkan KY memeriksa putusan terkait adanya dugaan unsur pelanggaran kode etik atau nonteknis putusan.

Pendapat ini terkait permintaan KY untuk memeriksa materi putusan. "Kami telah beberapa kali menolak permintaan KY karena ingin memeriksa materi putusan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (21/5/2010).

Menurutnya, dalam setahun, ada kurang lebih 3,5 juta putusan. Dari putusan tersebut, masing-masing pihak punya wewenang untuk melakukan upaya hukum. "Kalau yang diadukan adalah perkara itu menyalahkan hakim maka semestinya sekian banyak itulah yang diadukan," tambahnya.

"Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KY tidak berwenang memeriksa materi putusan. Jika ada pihak yang tidak puas, menggunakan upaya hukum yang sudah ada," pungkasnya.
(asp/mok/richard)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0