situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Selasa, 15/06/2010 [11:19:16]
 
  Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu  
  Tiga Terdakwa Divonis Ringan  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ilustrasi Korban Narkoba  
  Jakarta, Radar-Online
Lagi-lagi pengedar narkoba divonis ringan. Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing di vonis 7 tahun penjara denda I miliar rupiah subsider, 3 Bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin (14/6).

”Ketiga terdakwa yakni, Frangky Delarosa, Bing Hwei alias Andi Wijaya dan Untung Sugiharto alias Pulung, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 jo pasal 55 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian amar putusan hakim yang diketuai oleh Muzaini Achmad.

Putusan ni sangat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo dari Kejati DKI, dimana JPU sebelumnya menuntut 10 tahun penjara, denda I millyar subsider 6 bulan penjara.

”Entah apa yang membuat majelis hakim menghukum ringan para terdakwa, yang dengan telah sengaja melawan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba. Perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda dimana para terdakwa sebagai perantara untuk mengedarkan Narkoba, dan kalau begini tidak akan ada efek jera” kata Syam Restudoro SH, Sekretaris Nasional LSM Publik Service Watch (PSW) dikantornya Jalan, Pramuka Raya Jakarta Timur Senin (14/6).

Terungkap dalam persidangan bahwa Ketiga terdakwa yang sudah menjadi target operasi oleh aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Para terdakwa ditangkap selasa 13/10 /2009 di kedai Bakso Malang milik terdakwa Pulung persis didepan Carrefour Mall Of Indonesia( MOI) Kelapa Gading Jakarta Utara.

Penangkapan berawal dari laporan Masyarakat yang mengimformasikan bahwa,di daerah Rawa Sari, Jakarta Pusat dan Rawa Mangun, Jakarta Timur, ada bandar besar narkoba yang bernama Frangky Delarosa dengan ciri-ciri tinggi besar kumisan sering melakukan transaksi jual beli Narkoba.

Dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli narkoba jenis Sabu-sabu, petugas menghubungi Frengki yang intinya memesan sabu-sabu sebanyak 50 gram kemudian Frengki segera meghubungi Untung Sugiharto bahwa ada memesan barang seberat 50 gram dengan harga Rp 48 juta.

Setelah itu Frengki kembali menghubungi pembeli (polisi menyamar) ,” transaksi di Mol Kelapa Gading, aja nanti barang tersebut akan dibawa oleh Kurir” kata Frenky yang tidak menyadari dijebak polisi.

Tidak lama kemudian terdakwa Andy Wijaya, muncul di tempat yang dijanjikan. Aparat yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyergap para terdakwa. Dari balik baju terdakwa Andy Wijaya, Polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa, 5 bungkus plastik kecil jenis sabu-sabu seberat 50 gram golongan I. (Slamat Tambunan)





 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0