situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Jumat, 09/07/2010 [16:36:04]
 
  Terkait Video Mesum  
  Luna Maya dan Cut Tari Jadi Tersangka  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Luna Maya dan Ariel  
  Jakarta, Radar Online
Cut Tari dan Luna Maya telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (8/7) malam. Dan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan status artis cantik Luna Maya dan Cut Tari kini sebagai tersangka. Namun, Polri tidak melakukan penahanan terhadap kedua artis tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, mengatakan "Kita belum berikan status penahanan kepada tersangka Luna dan Cut Tari," kata Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Luna dan Cut Tari karena menilai keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan menyulitkan dalam pemeriksaan, ujarnya.

"Status tersangka tidak serta merta dilakukan penahanan dan penyidik sangat yakin dengan penetapan status tersangka untuk Luna dan Cut Tari yang mulai ditetapkan pada Kamis (8/7)," kata Edward.

Selanjutnya, para penyidik akan melakukan pemberkasan kepada tiga tersangka, yakni Ariel, Luna dan Cut Tari secara terpisah untuk diajukan ke pihak penuntut.

Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel itu diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila dan Ariel mendapat ancaman pasal 282 juga pasal 4 KUHP tentang Pornografi..

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak Selasa (22/6) lalu. Dan, Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation). Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. (ant/yen)


 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0