situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Opini berita
 
 
 
     
 
Selasa, 20/07/2010 [08:49:09]
 
  Akankah Berhasil..?  
  Pasal Pencemaran Nama Baik Diajukan Uji Materill.  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Mahkamah Konstitusi  
  Jakarta, Radar-Online
Ada beberapa pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP. Pasal-pasal ini menjadi pasal karet serta dinilai melanggar hak asasi masyarakat untuk bersikap kritis. Seharusnya, pasal tersebut dihapus karena hanya dijadikan alat bagi para penguasa dan pemilik modal untuk membungkam public atau aktifis.

Menurut Emerson, pasal tersebut telah menjadi penyakit dalam negara demokrasi seperti Indonesia ” Ibarat kanker tidak boleh dibiarkan harus segera dicabut agar tidak menulari yang lain”.

Sejumlah pihak seperti Prita Mulyasari, Kho Seng Seng, dan beberapa aktivis HAM dan antikorupsi serta Pers sudah menjadi korban aturan yang dibuat saat zaman Belanda tersebut sehingga perlu di ujimateri.

Untuk merealisasikan hal ini, beberapa koalisi yang terdiri dari berbagai elemen sudah mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik yang sakti itu.

Beberapa aktifis yang dijadikan tersangka gara-gara pasal pencemaran nama baik diantaranya :Deta Sar (Aktifis ICW) dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Agung, koordinator Kontras Usman Hamid juga berstatus tersangka terkait pernyataannya terhadap Muchdi PR, Usman Hamid (Koordiantor Kontras), Emerson Yuntho (Koordinator ICW), Gatot (aktivis KSN), Suryani (aktivis LSM Glasnot Ponorogo), Dadang Iskandar (aktivis Gunung Kidul Corruption Watch), Itce Julinar (Ketua SP Angkasapura)dan masih banyak yang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.

Pasal pencemaran Nama baik dalam KUHP yang paling sering digunakan Polisi atupun Jaksa untuk menjerat seseorang atau aktifis adalah pasal (310,311 dan 315).

Pasal 310 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah”.

Sampai kapan Pasal-pasal pencemaran nama baik itu akan memakan korban karena tetap digunakan…. Kita tunggu saja apa pututusan Mahkamah Konstitusi yang dikomandani Mahmud MD. (Slamat Tambunan)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0