situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Politik berita
 
 
 
     
 
Selasa, 27/07/2010 [11:25:20]
 
  PDIP  
  Usut Tuntas Kasus 27 Juli  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning  
  Jakarta, Radar Online
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ribka Tjiptaning, meminta agar kasus penyerangan Markas PDI di Jalan Diponegoro 58 pada 27 Juli 1996 kembali diusut tuntas.

Ribka Tjiptaning, sapaan akrab dr. Ning dalam siaran pers mengatakan peristiwa itu merupakan tragedi besar politik, dan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, ujar dr. Ning, di Jakarta, Senin (26/7). “Kasus itu sampai hari ini belum terungkap secara jelas, dan pelaku-pelakunya masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum,” katanya.

Walau ada proses pengadilan, kata Ketua Komisi IX DPR RI itu, bukan pengadilan HAM, melainkan pengadilan koneksitas yang dinilainya penuh intervensi dari kekuatan Orde Baru yang tersisa saat itu.

Menurut dia, yang menjadi terdakwa dalam pengadilan itu juga terbatas, hanya di kalangan bawahan, tetapi tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung (mantan Panglima ABRI), Syarwan Hamid (mantan Kasospol).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meminta DPR merevisi kembali keputusan politiknya yang dulu mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus 27 Juli.

Dokter Ning juga meminta DPR harus segera membentuk Pansus Kasus 27 Juli dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus 27 Juli.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim Penyelidik Kasus 27 Juli pro justicia, tanpa menunggu proses Pengadilan HAM Ad Hoc kasus 27 Juli terlebih dahulu.

Negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat, baik yang diadili atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Subversi, kata dr. Ning. (ant/yen)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0