situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Kriminal berita
 
 
 
     
 
Rabu, 28/07/2010 [09:47:11]
 
  Diduga Salahpaham Akibat Miras  
  Mulyadi Korban Pembunuhan  
  [Bagan Batu]  
     
  Keterangan Gambar : Indra, pelaku pembunuhan terhadap Mulyadi  
  Bagansiapiapi, Radar Online
Dunia sesungguhnya penuh misteri, pada kali ini ada suatu kejadian tentang kasus pembunuhan sehingga terdapat motif maupun tindakan dan mengakibatkan kematian pada korban bahkan kasus tersebut telah mengagetkan semua warga setempat. Perbuatan keji tersebut untuk membalas dendam atas rasa sakit hatinya yang dilakukan pelaku tanpa pikir panjang sehingga tindakan itu, karena pelaku tidak bisa menahan rasa emosi karna dalam kondisi “Mabok Berat”.

Sebagaimana keluarga korban yang enggan menyebut namanya merasa tidak terima keluarganya dibunuh, maka tindakan keji tersebut dilakukannya oleh pelaku dimana nasib korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan biadab. Sebab ada kekecewaan yang tercapai dilakukan oleh pelaku dapat membuatnya berlaku nekat dan sadis dengan cara membunuh.

Pada latar belakang motivasi dari perbuatan pelaku dimaksud adalah dendam, sakit hati, sebab pelaku tidak tahan menahan emosi ditambah minuman keras yang telah mengganggu pikirannya untuk berbuat jahat kepada 3 korban. Dengan menindak terhadap suatu perbuatan tercela yaitu adanya suatu ketentuan adalah KUHP merumuskan bahwa perbuatan itu dapat memberikan sanksi terhadapnya yang seberat – beratnya.

Berdasarkan keterangan RSUD dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban senjata Parang, dan pecahan Botol minuman jenis Kolombus sehingga terlihat luka diwajah, kepala dan leher,hingga meninggal dunia.

IPTU Julnasri,saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar Kab.Rohil,Senin (12/7) lalu sekitar pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, korban meninggal dunia an. Mulyadi (30) suku Melayu agama Islam, yang beralamat di Labuh Tangga Kecamatan Bangko, kemudian korban luka berat an. Irzami (29) beralamat yang sama suku Melayu dan an.Ahmad (40) beralamat sungai Sialang suku Melayu Kecamatan Batu Hamper.

Lanjut Kapolsek, motif diperkirakan kesalahpahaman akibat miras dan masalah hutang diduga dibunuh dengan botol minuman keras jenis Kolombus, dan alat senjata tajam sejenis parang, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Bagansiapiapi. Barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor.

Tersangka an. Indra (30) yang beralamat labuh tangga Kec.Bangko sudah diamankan di Polsek Bangko, karena luka dikepala akibat jatuh ketika akan melarikan diri menuju ke Bagansiapiapi dan langsung dilakukan penangkapan oleh Polsek Batu Hamper, BB berupa parang sampai saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang tersebut, tersangka Indra terjerat Pasal 351 KUHP) penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Jelasnya. (Timbul/ tim Pekanbaru)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0