situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Senin, 16/08/2010 [11:05:52]
 
  Kasus Anggodo  
  Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Anggodo Widjojo.  
  Jakarta, Radar Online
Anggodo Widjojo dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dianggap bersalah oleh jaksa dalam upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2010).

Selain hukuman pidana, Anggodo juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Suwarji, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo, ini dianggap telah bermufakat dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya Rp 5,150
miliar.

Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan
Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT).

Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (mok/gah/richard)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0