situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Kriminal berita
 
 
 
     
 
Selasa, 17/08/2010 [12:30:03]
 
  Porovam Polri Diminta Turuntangan  
  SPDP Pelaku Penganiayaan Mengendap  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Polsek Koja Dalam Event Jumpa Pers  
  Jakarta, Radar-Online
Kejanggalan penangguhan penahanan oleh Kapolsek Koja Jakarta Utara Kompol Agung Sudarsana Sik, terhadap pelaku penganiayaan berat dua minggu lalu makin ketara.

Hingga memasuki hari ke 17 sejak penangkapan dan penahanan tersangka Jhoni Jonatan dan Elistiawati yang dikenakan pasal 170 KUHP kemudian ditangguhkan setelah sempat ditahan satu minggu penaganannya makin tidak jelas.

Kejanggalan itu terlihat dari cara penyidik Polsek Koja menangani perkara tersebut terkesan tidak serius. Buktinya hingga berita ini ditayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan KUHAP.

Sesuai KUHAP, setelah dilakukan penyidikan apalagi dalam hal tersangka ditahan penyidik dengan secepatnya memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) SPDP guna dilakukan penelitian. Namun ketentusn itu sepertinya dikangkangi oleh penyidik Polsek Koja pura-pura tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu.

Kapolsek Koja, Kompol Agung Sudarsana Sik, lewat telepon sellulernya kepada Radar-Online Senin (16/8), dengan enteng mengatakan berkasnya belum selesai.

”Belom dikirim lah karena berkasnya belum selesai, pasti kita akan kirimkan ke kejaksaan” katanya enteng.

Penangguhan penahanan sendiri masih kontroversi. Tudingan miring muncul karena penangguhan itu terjadi seolah ada rekayasa karena sesuatu hal, sementara korbannya Agus Gunawan masih dirawat di RS.Koja Jakarta Utara, eh seninggu kemudian sejak penahanan tersangka justru ditangguhkan.

Penangguhan penahanan berlindung dibalik pasal 31 KUHAP ”atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan pengangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.

”Kami sangat yakin tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghambat proses penyidikan. kami (polisi-red) bekerja propesional sesuai dengan koridor hukum dan kasus ini akan tetap kita naikkan hingga proses persidangan. Penangguhan penahanan sesuai dengan prosedur mengacu pada pasal 31 KUHAP” kata Kapolsek Koja Agung Sudarsana Sik, Senin (9/8) di ruang kerjanya.

Kemudian Agung mengatakan ”saya tidak menerima apapun sebagai imbalan dalam penangguhan tersebut, kami hanya memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh suami tersangka sebagai penjamin” tambahnya.

Sementara itu Agung Gunawan (Korban) yang dimintai keterangan di kediamannnya Koja Jakarta Utara, Selasa( 10/08), kepada wartawan menuturkan orangtuanya sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 20 juta selama dirawat di rumah sakit. ”Saya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut pak” katanya sambil mengusap hidungnya yang masih mengeluarkan darah.

Diterangkannya, bahwa menurut hasil scanning yang dilakukan dokter, disimpulkan bahwa pada bagian otak belakangnya mengalami gangguan akibat pukulan benda keras, bahkan hingga hari ke delapan setelah kejadian hidungnya masih mengeluarkan darah, “kepala dan hidung saya dipukuli dengan menggunakan kayu oleh ibunya Jhoni Jhonatan (Elistiawati-red)” tutur Agus sambil memegangi kepalanya.

Lebih lanjut Agus yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahaan tersebut menceritakan, peristiwa itu terjadi 1 Agustus lalu di kediamannya Koja Jakarta Utara.

Awalnya dirinya dan tersangka Jhoni saling melontarkan kata kata, tiba-tiba Jhoni memukulnya dibantu oleh ibunya Elistiawati dengan menggunakan kayu hingga dirinya (Agus-red) terperosot ke got. Meski sudah jatuh ke got mereka (IBU anak-red) masih tetap memukul hingga babak belur. (Slamat Tambunan)

 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0