situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Pemerintahan berita
 
 
 
     
 
Jumat, 20/08/2010 [11:48:24]
 
  Hari Pertama Puasa  
  Pejabat Yang Bolos Kena Sanksi  
  [Bogor]  
     
  Cibinong, Radar Onlione
Sejumlah kepala dinas yang ketahuan bolos di hari pertama puasa siap-siap untuk mendapatkan sanksi dari Bupati Rachmat Yasin. Pasalnya, Inspektorat sudah mengadukan seluruh hasil temuan kepada orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu.

Ridwan, Kepala Inspektorat mengatakan dari hasil laporan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) itu, nantinya akan ditindak lanjuti dengan melaporkannya kepada bupati. Namun untuk sanksi tegas yang akan diterima pejabat tersebut, terlebih dulu diberikan teguran. “Hari ini, kami akan berikan sanksi secara lisan dan pemanggilan kepada para pejabat yang diketahui tidak masuk kerja saat itu,” tegasnya pada Radar Online kemarin.

Sebelum melangkah keancaman mutasi, kata Ridwan, BKPP dan Inspektorat akan memanggil para pejabat itu untuk diberikan arahan. Sehingga sanksi yang akan diterimanya itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). “Dari peraturannya sendiri sudah jelas, sanksi yang akan diterima PNS melanggar itu ialah pemecatan secara terhormat maupun tidak terhormat,” ungkapnya.

Dalam sidak yang dilakukannya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin menegaskan, para pegawai, terutama pejabat yang tidak hadir harus diberi punishment sesuai UU Kepegawaian. “Jangan merasa karena sekarang Bulan Puasa banyak toleransi, namun peraturan akan semakin ketat. Jangan mentang-mentang birokrat jadi seenaknya,” ucapnya.

Adang Suptandar, Kepala BKPP menegaskan, sanksi atau punishment yang diberikan kepada pejabat yang mangkir menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Bogor. “Kita langsung menindaklanjuti hasil sidak tersebut,setelah hasil pemeriksaan diketahui, baru akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada para pejabat yang diketahui bolos tanpa keterangan. “Sanksi itu akan diberikan setelah, hasil dari pemeriksaan Inspektorat diketahui alasan tidak masuknya pejabat tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya pejabat struktural, sambung Adang, untuk para pelaksana yang terbukti mangkir juga akan diberikan sanksi. Sanksi dan teguran tersebut akan dilakukan oleh masing-masing kepala dinas. “Kepala dinas inilah yang nantinya akan memberikan pembinaan kedisiplinan PNS di masing-masing satuan perangkat kerja daerah,” paparnya. (Jeckson)


 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0