situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com HOT berita
 
 
 
     
 
Minggu, 22/08/2010 [12:07:06]
 
  Adnan Buyung Nasution :  
  Jangan Sampai Dibohongi Syaukani  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Adnan Buyung Nasution.  
  Jakarta, Radar Online
Kebijakan grasi yang diberikan Presiden SBY kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Syaukani HR, selama tiga tahun hingga akhirnya bebas dengan dalih kemanusiaan disetujui oleh Adnan Buyung Nasution. Namun, Adnan mewanti-wanti jangan sampai Syaukani menipu dengan berpura-pura sakit.

Pengacara kondang yang pernah menjabat anggota Wantimpres ini mengatakan, grasi pantas diberikan kepada Syaukani. Hal itu bila kita melihat kondisi yang mendera mantan Bupati Kukar tersebut dan didasarkan pada asas Pancasila.

"Kondisi seorang terhukum seperti itu, saya kira di negara Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, di mana salah satunya adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, pantaslah kita memberikan itu," ungkapnya di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (21/8/2010).

Seperti yang ia katakan, kondisi shock telah membuat kesehatan Syaukani semakin terpuruk. "Itu memang luar biasa, tapi kalau kondisinya memang benar karena saya juga tidak tahu. Kalau benar dia itu sampai sekarang kena stroke, lumpuh, sudah sama dengan mayat, yang hanya bernapas saja. Rupanya dia shock, dia dihukum cuma dua tahun," bebernya.

Adnan juga mengungkapkan faktor jasa luar biasa yang dia torehkan menjadi dasar dirinya hanya dihukum dua tahun oleh Pengadilan Tipikor. "Itu karena jasa-jasanya yang besar membangun Kalimantan Timur. Jasanya besar luar biasa. Karena itu, hukumannya dipertimbangkan dan dijatuhi dua tahun oleh Pengadilan Tipikor. Tapi jaksa banding karena, kenapa dua tahun," ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa jaksa pun mengajukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, bebernya, hukuman mantan Bupati Kukar ini diperberat. "Hukumannya jadi 6 tahun. Jadi shock dia, sampai sakit, menderita terus-menerus sampai sekarang," tambahnya.

Namun, Adnan juga mewaspadai jangan sampai Syaukani berbohong dan menjadikan sakit sebagai kedok. "Kecuali kalau kita dibohongi, nah, perlu ada pemeriksaan yang benar dari dokter yang independen. Oleh pemerintah, dibentuk dulu tim dokter independen untuk memeriksa supaya dia nanti jangan berpura-pura," ungkapnya.

Menurut Adnan, langkah antisipatif ini perlu dilakukan. "Supaya mencegah yang lain nantinya ikut-ikutan dengan alasan sakit. Kalau itu terjadi kan itu akal-akalan busuk, picik. Jangan sampai begitu," pungkasnya. (Kp/Richard)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0