situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Selasa, 24/08/2010 [12:15:59]
 
  Tak Terbukti Korupsi Mamin  
  Mantan Sekda Garut Gagal Masuk Prodeo  
  [Garut]  
     
  Keterangan Gambar : Mantan Sekda Garut Wowo Wibowo ( Ist)  
  Garut,Radar Online
Wowo Wibowo mantan Sekretaris Daerah kabupaten Garut Jawa Barat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut divonis bebas,Senin (23/82010) kemarin. mantan Majelis hakim menganggap Wowo tidak bersalah dan tidak terlibat terkait kasus korupsi Makan Minum senilai Rp.15 Milliar tahun anggaran 2007.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Puji Astuti Handayani, menyebutkan, Wowo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut, ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan jaksa yakni melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kami menilai perbuatan terdakwa bukan suatu tindakan pidana. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Puji.

Sementara itu menanggapi vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Wowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neneng Rachmawaty kepada wartawan usai persidangan mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Neneng mengaku tidak mengerti dengan putusan bebas yang diberikan hakim kepada Wowo. Padahal bawahan Wowo sendiri divonis bersalah dalam kasus ini.

"Atasannya yang mengeluarkan uang kok bisa divonis bebas, sementara bawahannya sendiri dinyatakan bersalah dan dihukum. Kami akan ajukan kasasi atas putusan hakim ini," tutur Neneng.

Sebelumnya, Wowo dituntut penjara dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta atau subsider enam bulan penjara.

Wowo dituduh tidak melaksanakan kewenangannya dalam mengelola dan mengendalikan keuangan daerah yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara.( Asgun/Asp/Tj )


 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0