situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Selasa, 24/08/2010 [14:52:02]
 
  Terkait Rekaman Ary Muladi  
  Jaksa Agung Lakukan Kebohongan Publik  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, Radar Online
Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi menggugat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji karena dinilai telah melakukan kebohongan publik dalam soal rekaman Ary Muladi-Ade Rahardja.

Koordinator Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dasar mengajukan gugatan terhadap Kapolri terkait dengan pernyataannya di Komisi III yang menyatakan adanya rekaman antara Ary Muladi-Ade Rahardja yang merupakan Deputi Penindakan KPK. “Waktu itu Kapolri menegaskan bahwa rekaman tersebut adalah barang bukti untuk menjerat tersangka,” katanya.

Hal itu diperkuat dengan keterangan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja di DPR bahwa sudah ada alat bukti kontak telepon antara Ary Muladi-Ade Rahardja sebanyak 64 kali. Bahkan dari barang bukti tersebut, memposisikan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, diduga telah melakukan tindak pidana. “Dan Bibit-Chandra dikenakan status tersangka dan ditahan,” katanya.

Ia menyebutkan pada kenyataannya rekaman perbincangan antara Ary Muladi-Ade Rahardja, tidak pernah ada untuk dihadirkan di pengadilan tipikor dalam persidangan Anggodo Widjojo. Padahal majelis hakim Pengadilan Ttipikor telah memberikan kesempatan selama tiga kali sidang, agar penyidik Mabes Polri menghadirkan rekaman itu.

Untuk itu, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi menuntut Kapolri dan Jaksa Agung untuk membayar kerugian materil Rp. 10 juta. “Tergugat I dan II agar menyampaikan permintaan maaf selama seminggu kepada penggugat dan masyarakat, melalui iklan di lima media cetak nasional. Yakni Harian Kompas, Media Indonesia, Rakyat Merdeka, Seputar Indonesia dan Jawa Pos serta sejumlah media elektronik ” katanya.

Dan kini gugatan tersebut telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. (Ant/Rdr)


 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0