situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Pemerintahan berita
 
 
 
     
 
Kamis, 26/08/2010 [12:24:54]
 
  Pejabat Dilarang Terima Parsel  
  [Jakarta]  
     
  Jakarta, Radar Online
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima parsel yang termasuk dalam gratifikasi. Soal parsel, kita sudah kirim ke seluruh lembaga, Kementerian, BUMN, dan Gubernur untuk sama-sama dengan KPK mencegah penerimaan parsel. Kalau pun sudah terima parsel maka pejabat yang bersangkutan diharapkan langsung melaporkannya kurang dari 30 hari.

Sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun apabila penerima gratifikasi tersebut melaporkan barang yang diterimanya pada KPK, maka Pasal tersebut tidak berlaku. Tidak hanya mengingatkan agar para pejabat pemerintahan tidak menerima parsel di hari lebaran nanti, ia juga mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik. “Termasuk penggunaan mobil dinas, tidak boleh untuk mudik, karena dibeli dengan APBN sehingga itu milik rakyat," tegas Haryono. Namun demikian, menurut dia, KPK belum menerima laporan penerimaan parsel oleh masyarakat atau pejabat pemerintahan.

Dukungan serta peran masyarakat agar dapat melaporkan para pejabat jika mereka menerima parsel, termasuk mobil dinas, pelanggaran tersebut akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (R/Jarpen Gultom)
 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0