situs berita dan informasi online
  Cari Berita :  
 
mobi pascabayar
ARTIKEL DARI PEMBACA
 
Opini :: Rabu, 01/02/2012 [13:49:26]
Sekedar
Cerita dari Cerita
catatan ini di amil dari fb milik temanku yang sangat baik, bahkan saya menganggap dia bagian dari keluarga saya. mari kita simak ‎"awas...!!" kata spontan yang terlontar kencang dari mulut... oleh imam elhazmi di Pandeglang
 
 
News :: Rabu, 01/02/2012 [11:36:02]
LIBURAN
Pandeeglang Berkah, Unsera Cerdas
News :: Senin, 30/01/2012 [03:29:33]
Peduli Bencana
Mahasiswa Komunikasi Unsera Peduli
Pengaduan :: Senin, 30/01/2012 [03:09:10]
Surat terbuka
Untukmu Siska Selvia
Opini :: Sabtu, 28/01/2012 [06:24:12]
Pencabutan Perda Anti-Miras Perlu Ditinjau
News :: Senin, 23/01/2012 [18:21:20]
Rekonsiliasi IPMADO Untuk Perubahan
Generasi Muda Harus Mampu Membawa Perubahan
Lowongan Perwakilan Biro Radar
  oleh : redaksi radar, Jakarta
  Radar.co.id membuka lowongan untuk perwakilan Biro diseluruh Indonesia, dengan syarat : a. Penga...
   
JUAL RUMAH DILEMBAH APARTEMEN
  oleh : d triarso, JAKARTA PUSAT
  DIJUAL : Bekas Rumah Dinas dilembah / dikelilingi Apartemen Kemayoran. LT/LB 171/110, 2 KT, 1 Gudg,...
   
DELL A840 Vostro
  oleh : win, Jakarta
  Jual males make, DELL VOSTRO A840 dual core 1,86GB, HDD 120GB, RAM 3GB, VGA X3100 350MB, WIFI, Bluet...
   
update smart v2 cuma 165rb
 
 
koran-radar.com Hukum berita
 
 
 
     
 
Jumat, 27/08/2010 [05:49:12]
 
  Jaksa Menghadiahi Satu Bulan Penjara  
  Terdakwa Penadah Memperoleh Hadiah Istimewa  
  [Jakarta]  
     
  Keterangan Gambar : Jaksa Agung Hendarman Supandji  
  Jakarta, Radar-Online
Umar Dani, terdakwa dalam perkara penadahan besi Plat milik PT.Toyota Astra Motor mendapatkan Kado istimewa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal yang menjabat sebagai kasubag Bin di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara , berupa keringanan hukuman dimana terdakwa hanya dituntut selama 1 (satu ) bulan penjara yang dibacakan Jaksa Sartono SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara minggu lalu.

Aroma kolusi dan perlakuan istimewa terhadap terdakwa Umar Dani yang juga sebagai Direktur Perusahaan pemotongan besi di Tangerang ini sudah tampak dari awalnya jalannya persidangan.

Lihat saja saat persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh majelis hakim Ahmad Sukandar (Wakil Ketua) Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, sepertinya banyak hal yang ditutup-tutupi atau sengaja ditutup, misalnya pelaku utamanya yaitu sopir Abu Bakar truk dan knek yang membawa kabur BB besi plat berbentuk rol-rolan raip tidak jelas rimbanya.

Kemudian Jaksa tidak mengajukan pertanyaan menggigit cenderung landai-landai saja demikian juga penasehat hukum terdakwa.

Keanehan lain yaitu terdakwa Umar Dani tidak dilakukan penahanan sama sekali padahal pasal yang dikenakan sangat memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Pada persidangan tersebut ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Ponidi bin Daryo (Pelapor) kepala operasional PT.Jakarta Maju Pusaka, Abdu Komar dan Hitler Napitipulu penyidik PolresKP3 Jakarta Utara.

Terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal, dengan pasal 480 KUHP. ”Barang siapa membeli, menyewa, menukar gadai, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, memyewakan, menukarkan, mengangkut, menggadaikan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan” diancam dengan pidana penjara empat tahun penjara.

Perlakuan istimewa makin nyata dengan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Hitler Napitupulu, penyidik Polres KP3 Jakarta Utara membenarkan bahwa terdakwa sempat dilakukan penahanan namun karena sakit sehingga ditangguhkan.

”Dulu dilakukan penahanan tetapi karena terdakwa sakit ginjal, atas permohonan keluarganya guna perawatan, pimpinan melakukan penangguhan penahan” katanya ketika ditanya Radar-Online saat itu usai memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara JPU Rizal yang dikomfirmasi melalui telepon selulernya seputar penjatuhan tuntutan satu bulan penjara yang mengandung kontroversi tidak memberikan respon sama sekali menambah kecurigaan wartawan.

Berulangkali dihubungi lewat telepon sellulernya Rizal tidak mau mengangkat, SMS yang dikirim Radar-Onine tentang komfirmasi perlakuan istimewa tersebut tetap tidak mengindahkan.

Sementara itu Sugiono, Asisten tindak Pidana Umum (Asspidum) Kejaksaan Tinggi DKI yang dihubungi lewat telepon untuk meminta tanggapannya seputar tuntutan tersebut juga tidak menjawab. (Slamat Tambunan)



 
     
 
mark-it indonesia
 
     
 
Anda ingin memasang banner? hubungi kami di : 021 - 6833 5800
 
 
   
BERITA SEBELUMNYA...
 
Menpora & Presiden Digugat Pengacara
Waspadai Makanan Penyebab Jerawat!
Samsat Depok Santuni Puluhan Anak Yatim
Pejabat Depok Tes Urine
LSM LAKI Apresiasi Kapolda Kalbar Berantas Korupsi
 
     
 
Redaksi : Jl Jatinegara Barat No.181A Lt.3, Jakarta Timur 13310 - Phone 021 - 68335800 / Fax : 021-2800366
© 2010 radar.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini. Powered by MDevelopment v3.0